Segera Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Warga Garut Diberi Waktu 10 Hari Lagi

Talkshow FOKUS Volume 57 Radio Intan Garut yang berlangsung di Studio UPT Penyiaran Diskominfo Kabupaten Garut, Jalan Patriot, Tarogong Kidul, Rabu (20/11/2024).

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Warga Kabupaten Garut diimbau untuk segera memanfaatkan sisa waktu 10 hari Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jawa Barat 2024, yang akan berakhir pada 30 November. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Garut, Ervin Yanuardi Effendi, dalam Talkshow FOKUS Volume 57 Radio Intan Garut, Rabu (20/11/2024).

“Saat ini sudah 20 November, jadi kurang lebih tersisa 10 hari lagi. Saya mengajak seluruh masyarakat, khususnya warga Garut, untuk memanfaatkan program ini,” kata Ervin di Studio UPT Penyiaran Diskominfo Garut, Jalan Patriot, Tarogong Kidul.

Ervin juga mengapresiasi meningkatnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. “Terima kasih kepada warga yang sudah taat pajak. Partisipasi ini sangat membantu pembangunan daerah,” ujarnya.

Di sisi lain, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Garut, Nia Purnamasari, menyebut program ini tidak hanya meningkatkan penerimaan pajak tetapi juga mendukung dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). “Kami berharap kepatuhan masyarakat terus meningkat melalui program ini,” tambahnya.

Kanit Regident Polres Garut, Ipda Wiki Sapari, juga menyatakan dukungannya. Ia berharap program ini dapat membantu masyarakat mengurus pajak kendaraan mereka tepat waktu sekaligus meningkatkan ketertiban berlalu lintas.

“Dengan program ini, masyarakat diharapkan tidak lagi menunda pembayaran pajak dan lebih tertib dalam berlalu lintas,” katanya.

Lima Manfaat Program Pemutihan PKB 2024
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat 2024 yang berlangsung sejak 1 Oktober hingga 30 November 2024 mencakup lima jenis relaksasi:

1. Bebas biaya Balik Nama Kendaraan Second (BBNKB II).

2. Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor.

3. Bebas tunggakan pokok tahun ke-3, ke-4, ke-5, dan seterusnya.

4. Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun yang terlewat.

5. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor.

Program ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya membayar pajak.

Dengan waktu yang semakin sempit, warga Garut diimbau segera memanfaatkan program ini demi tertib administrasi dan mendukung pembangunan daerah. (Akbar).

Medsos

Related Posts

Sorotan Debat Pamungkas Pilkada Garut: Ketergantungan Catatan dan Penguasaan Materi

GARUT BERKABAR, Tarogong Kaler – Debat terakhir Pilkada Garut yang berlangsung di Hotel Santika pada Rabu (20/11/2024) sore, memunculkan beragam sorotan. Lukmanul Hakim, Koordinator Koalisi Masyarakat Bersatu…

Desa Wanajaya Dipilih sebagai Lokasi Strategis Peluncuran Gugus Tugas Polri untuk Ketahanan Pangan di Garut

GARUT BERKABAR, Wanaraja – Gugus Tugas Polri Mendukung Ketahanan Pangan secara resmi diluncurkan oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bersama Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto, pada…

Dinkes Garut Responsif Tangani Kasus Gizi Buruk Remaja 14 Tahun

_Masyarakat Didorong Manfaatkan Skrining Gratis di Puskesmas_ GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Garut dengan sigap menangani kasus gizi buruk yang dialami seorang remaja…

Helmi-Yudi Gencarkan Kampanye, Fakta Integritas Jadi Sorotan

GARUT BERKABAR – Pasangan calon nomor urut 1 Pilkada Garut, Helmi Budiman dan Yudi Nugraha, terus mengintensifkan kampanye dengan menyebarkan fakta integritas dan surat pernyataan yang memuat…

Tebing Longsor di Karangtengah: Tiga Keluarga Kehilangan Tempat Tinggal, Kerugian Rp10 Juta

GARUT BERKABAR, Karangtengah – Hujan deras yang melanda Garut memicu longsor di Kampung Legok Nangka, Desa Caringin, Kecamatan Karangtengah, pada Selasa (19/11) sekitar pukul 17.00 WIB. Camat…

Sapawarga Hadirkan Fitur Aduan Pilkada 2024

GARUT BERKABAR, KOTA BANDUNG – Sapawarga kini menyediakan kanal khusus untuk Aduan Pilkada 2024. Kanal ini memungkinkan masyarakat melaporkan berbagai temuan, dugaan pelanggaran, atau permasalahan yang terjadi…