GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut berhasil mengamankan 211 botol minuman keras (miras) dari 3 lokasi berbeda dalam rangka menjaga ketertiban menjelang Pemilihan Umum 2024 serta masa tenang Pemilu. Selasa malam (13/02/2024).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menyampaikan dalam siaran persnya di Kantor Satpol PP, bahwa keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan dari tim patroli yang berhasil menemukan pedagang miras di sekitar kerkof serta penemuan miras di salah satu warung jamu di sekitar Jalan Pembangunan.
“Dari 3 lokasi tersebut, kami berhasil menyita 211 botol miras dari berbagai merek, termasuk merek-merek yang cukup terkenal dan mahal,” ungkap Eko.
Tidak hanya itu, penemuan miras juga dilakukan di salah satu warung jamu di sekitar Jalan Pembangunan.
Dalam pengamanan ini, pihak Satpol PP Kabupaten Garut telah mengamankan 2 tersangka yang akan diproses lebih lanjut.
“Kami telah berhasil menangkap dua tersangka terkait kasus ini dan mereka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambah Eko.
Eko juga menegaskan bahwa operasi pengamanan ini akan terus dilakukan oleh tim patroli selanjutnya guna memastikan keamanan dan ketertiban di Kabupaten Garut menjelang Pemilu 2024.
“Kami akan terus melakukan operasi pengamanan ini dengan bantuan tim patroli kami untuk menjaga keamanan di wilayah Garut menjelang pelaksanaan Pemilu 2024,” tutupnya. (DK).
Share this content: @GarutBerkabar