Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Ari Rinaldo, S.H., M.M., menyebut pelaku berinisial AP (47) merupakan warga Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (11/10/2024).
Modus operandi AP dilakukan dengan cara memanjat menggunakan tangga besi untuk mencapai jendela lantai dua rumah korban pada Kamis (29/08/2024). Karena posisi jendela terlalu tinggi, pelaku menggunakan bambu dan tali jemuran untuk menyambung tangga besi, memudahkan akses ke dalam rumah.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengakses toko yang terhubung dengan rumah dan mencuri 27 handphone, dua laptop, serta satu mikrofon. Barang-barang tersebut kemudian dijual di wilayah Tasikmalaya, tempat pelaku melarikan diri.
Sat Reskrim Polres Garut bertindak cepat dan berhasil menangkap pelaku serta menyita barang bukti berupa 12 handphone berbagai merk, satu laptop, dan tangga besi yang digunakan dalam aksi tersebut.
“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun berdasarkan Pasal 363 KUHP,” ujar Ari Rinaldo. (Red)
Medsos