Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman, S.H., mengatakan pelaku Sdr. BRS (31) merupakan warga Pekanbaru.
Lanjut Usep, Sdr. BRS mendapat Sabu sabu sebanyak 50 gram dari Sdr. I yang saat ini masih dalam pengejaran Sat Res Narkoba Polres Garut.
Pelaku BRS mendapat upah sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus) dan dapat mengkonsumsi sabu sabu secara gratis. Kata Usep ketika di hubungi awak media. Minggu (03/11/2024).
Dari tangan pelaku di sita 4 paket narkotika diduga jenis sabu sabu di masukan kedalam plastik klip bening di balut tissue di balut lakban fragile warna hitam kuning, 2 paket narkotika di duga jenis sabu – sabu di masukan kedalam plastik klip bening di balut tissue di balut lakban warna coklat.
Selain itu 3 paket narkotika di duga jenis sabu – sabu di masukan kedalam plastik klip bening di masukkan kapsul microtube bening, 1 buah timbangan digital, 1 buah HP dan 1 lembar Screenshoot percakapan WA.
Pelaku di sangkakan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Garut untuk menjauhi Narkotika dan melaporkan ke Polres Garut apabila ada aktivitas yang mencurigakan seperti jual beli Narkoba dan Miras di lingkungannya.” Pungkas Usep. (Red)
Medsos