Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si., melalui Kasat Lantas Polres Garut IPTU Aang Andi Suhandi, S.A.P., mengatakan kecelakaan lalu lintas tersebut melibatkan kendaraan mitsubishi pick up dengan No. Pol. F 8372 AJ dan kendaraan mitsubishi mikro bus elf dengan No. Pol. Z 7873 DB
Menurut keterangan saksi/warga sekitar Andri kecelakaan terjadi ketika saat kendaraan mitsubishi pick up yang Dikemudikan Sdr. Tanto (30) warga Kec. Cikajang Kab. Garut datang dari arah Bayongbong menuju kearah Cisurupan diduga sewaktu melintas tkp dengan jalan yang agak menikung ke kiri dan sedikit menanjak.
Pick up itu bergerak terlalu ke kanan jalan keluar garis marka jalan putih kemudian bertabrakan dengan kendaraan mitsubishi mikro bus elf yang dikemudikan Dedi (58) warga Kec. Cikajang Kab. Garut yang datang dari arah berlawanan.
Akibat dari kejadian tersebut 1 orang pengemudi Tanto (30) mengalami luka ringan dan akibat kecelakaan tersebut mengalami kerugian materi sekitar Rp. 7.000.000 ( Tujuh Juta Rupiah ).
Aang mengatakan jika pihaknya telah melakukan pengecekan tkp, membantu evakuasi para korban ke Puskesmas Cisurupan serta mengamankan barang bukti untuk kebutuhan penyidikan kepolisian lebih lanjut ke Mapolres Garut.(DK)
Share this content: @GarutBerkabar
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!