Share Media sosial
Kapolsek Garut Kota, AKP Zainuri, S.Pd., mengungkapkan bahwa kedua tersangka, yaitu “IB” (31) asal Kecamatan Peundeuy dan “MK” (23) asal Kecamatan Garut Kota, telah diamankan. Pencurian terjadi pada Sabtu, 19 Oktober 2024, pukul 05.00 WIB di kediaman korban, Sdri. Melati (26), warga Kecamatan Mangkubumi.
Melati menyadari kunci kontak motornya hilang saat hendak ke stasiun dan meminta temannya memeriksa kendaraan tersebut. Ternyata, tiga sepeda motor miliknya telah hilang. Laporan segera ditindaklanjuti Polsek Garut Kota, yang berhasil mengamankan kedua pelaku dan satu unit Honda Beat sebagai barang bukti.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa “IB”, yang juga penjaga rumah korban, merupakan dalang di balik pencurian ini. Keduanya kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan kasus. (DK)