Polsek Cisurupan Polres Garut melaksanakan operasi penertiban knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis / Brong tersebut untuk memberikan keamanan dan kenyamanan masyarakat. Rabu (25/09/2024).
Kegiatan penertiban operasi knalpot brong tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Cisurupan Iptu Asep Saepudin, S.H., bersama anggota Polsek Cisurupan di Wilayah Hukum Polsek Cisurupan
Polsek Cisurupan Polres Garut melakukan penindakan kepada 4 unit kendaraan roda dua yang memakai knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis / bising / brong.
Lanjut Asep, dasar dilaksanakannya Operasi Penertiban Knalpot Bising berdasarkan UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.
Selain itu juga menindaklanjuti aduan dan keluhan dari warga masyarakat yang terganggu dengan penggunaan knalpot brong.
“Kami akan terus melakukan Razia terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sampai Kecamatan Cisurupan terbebas dari knalpot brong”. Pungkas Asep. (DK)
Medsos