Polsek Cibiuk Tangkap Dua Pencuri Cabai di Kampung Koang

- Jurnalis

Selasa, 30 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT BERKABAR – Pada hari Senin kemarin (29/07/2024), Polsek Cibiuk Polres Garut menangkap dua pelaku pencurian cabai di Kampung Koang, Desa Majasari, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut.

Kapolsek Cibiuk, Iptu Mahmudi, menjelaskan bahwa pelaku berinisial “BR” (27) dan “KR” (26), keduanya warga Kecamatan Cibiuk.

Pada pukul 20.30 WIB, Polsek Cibiuk menerima laporan dari warga mengenai dugaan pencurian cabai di kebun milik Sdr. Asep. Anggota piket segera memeriksa lokasi dan berhasil menangkap dua pelaku bersama warga sekitar.

Barang bukti yang diamankan meliputi 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa plat nomor, setengah karung cabai, 1 senter, dan 1 handphone Oppo.

“Saat ini para pelaku telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Iptu Mahmudi. (Ardan)
Baca Juga :  Kesigapan Aparat Amankan Kotak Surat Suara di Jayaraga, Ketua PPK Sabik Faiz Beri Apresiasi
Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPRD Garut Hadiri Launching SPPG Karangpawitan
Ketua DPRD Garut dan Forkopimda Melepas Keberangkatan Jemaah Haji Kloter 22 KJT ke Tanah Suci
Isu Dugaan Perlakuan Tidak Tepat oleh Guru BK di SMKN 2 Garut Picu Sorotan Publik
As Truk Toronton Patah di Kadungora, Lalu Lintas Sempat Tersendat
May Day Garut, Ketua DPRD dan Bupati Garut Kompak Dukung Sinergi Buruh, Pengusaha, dan Pemerintah
Pergantian Dandenpom III/2 Garut, Bupati Tekankan Penguatan Sinergitas dengan Pemda
Dorong Pariwisata Daerah, DPRD Garut Dukung Rencana ITGA Travel Mart 2026
Polisi Bongkar Jaringan Sabu di Garut, Seorang Perantara Ditangkap
Berita ini 4 kali dibaca