Polsek Cibiuk Tangkap Dua Pencuri Cabai di Kampung Koang

- Jurnalis

Selasa, 30 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT BERKABAR – Pada hari Senin kemarin (29/07/2024), Polsek Cibiuk Polres Garut menangkap dua pelaku pencurian cabai di Kampung Koang, Desa Majasari, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut.

Kapolsek Cibiuk, Iptu Mahmudi, menjelaskan bahwa pelaku berinisial “BR” (27) dan “KR” (26), keduanya warga Kecamatan Cibiuk.

Pada pukul 20.30 WIB, Polsek Cibiuk menerima laporan dari warga mengenai dugaan pencurian cabai di kebun milik Sdr. Asep. Anggota piket segera memeriksa lokasi dan berhasil menangkap dua pelaku bersama warga sekitar.

Barang bukti yang diamankan meliputi 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa plat nomor, setengah karung cabai, 1 senter, dan 1 handphone Oppo.

“Saat ini para pelaku telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Iptu Mahmudi. (Ardan)
Baca Juga :  Koalisi Rakyat Garut Tetap Kokoh : Eldy Jawab Kritik dengan Tenang
Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

May Day Garut, Ketua DPRD dan Bupati Garut Kompak Dukung Sinergi Buruh, Pengusaha, dan Pemerintah
Pergantian Dandenpom III/2 Garut, Bupati Tekankan Penguatan Sinergitas dengan Pemda
Dorong Pariwisata Daerah, DPRD Garut Dukung Rencana ITGA Travel Mart 2026
Polisi Bongkar Jaringan Sabu di Garut, Seorang Perantara Ditangkap
Pemilihan Ketua RW 23 Perdana di Griya Pamoyanan 3 Disambut Antusias Warga
Helaran GPBG 2026 Perkuat Identitas Budaya dan Dongkrak Ekonomi Rakyat Garut
Wabup Garut Dorong Legalitas Pernikahan Lewat Isbat Nikah, Lindungi Hak Sipil Anak
Optimisme Garut di Panggung Olahraga Jabar, Kejar 10 Besar Porprov 2026 dan Matangkan Tuan Rumah 2030
Berita ini 4 kali dibaca