Loading Now

Polres Garut Tangkap Dua Pelaku Narkotika Dalam Operasi Antik Lodaya 2024

GARUT BERKABAR – Dalam Operasi Antik Lodaya 2024, Satuan Narkoba Polres Garut kembali mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta tindak pidana psikotropika. Kedua pelaku yang diamankan adalah DN (20) dan NP (28), warga Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut Jawa Barat. Sabtu,(123¾⁰

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, melalui Kasat Narkoba AKP Juntar Hutasoit, menyatakan bahwa dari tangan pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti termasuk paket narkotika jenis sabu-sabu dan berbagai pil psikotropika seperti Lorazepam, Clonazepam, dan Alprazolam. Selain itu, turut disita barang-barang yang digunakan untuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta dua handphone dan satu lembar screenshot percakapan WhatsApp.

Menurut hasil interogasi, DN mengakui bahwa narkotika dan obat psikotropika tersebut adalah miliknya, sebagian untuk dijual dan sebagian untuk dikonsumsi. Kasus ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit 1 Satuan Narkoba Polres Garut. Polisi juga akan melakukan pengembangan untuk mengetahui asal muasal barang bukti dan jaringannya.

DN dan NP akan dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan narkotika dan psikotropika sesuai dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 dan Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997. AKP Juntar Hutasoit menegaskan akan menindak tegas para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang. (DK)

Share this content: