Polres Garut Edukasi Warga Tentang Bahaya Bermain Layang-Layang Dekat Saluran Listrik

- Jurnalis

Sabtu, 3 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT BERKABAR,Karangpawitan – Pada Sabtu (03/08/2024), Polres Garut Polda Jabar melaksanakan patroli di area-area yang sering digunakan untuk bermain layang-layang, terutama di jalur yang dilintasi saluran listrik tegangan tinggi.

Lokasi sasaran meliputi wilayah Kecamatan Garut Kota, Bayongbong, Samarang, Tarogong Kidul, dan Tarogong Kaler.

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasat Samapta AKP Masrokan menjelaskan bahwa patroli ini bertujuan memberikan himbauan kepada warga mengenai bahaya bermain layang-layang di sekitar jaringan listrik SUTET dan SUTT.

Petugas mengingatkan warga, khususnya anak-anak, untuk tidak bermain layang-layang di dekat jaringan listrik dan menghindari penggunaan kawat, aluminium foil, atau bahan konduktor listrik lainnya karena sangat berbahaya.

“Patroli ini dilakukan untuk meminimalisir potensi gangguan listrik serta bahaya bagi pengendara sepeda motor akibat benang layangan,” ujar Masrokan. (AGS)
Baca Juga :  Polsek Samarang Bersama Gegana Sat Brimob Polda Jabar, Lakukan Evakuasi dan Pemusnahan Mortir
Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Truk Engkel Oleng Saat Hujan di Ibrahim Adjie, Polisi Turun Tangan Evakuasi
Razia Miras di Tarogong Kaler, Polisi Amankan 30 Botol dan Seorang Penjual
Fuso Bermuatan Triplek Oleng di Cibatu, Polisi Bergerak Atasi Gangguan Lalu Lintas
Diduga Kuasai Senjata Tajam, Pria 43 Tahun Diamankan Polisi di Leles
LIBAS Soroti Keluhan Warga soal Meter Listrik dan Biaya Pelayanan PLN Garut
Pisah Sambut Kapolsek Cikajang, Patri Arsono Lanjutkan Tugas ke Wanaraja
Api Melalap Rumah Panggung di Padahurip, Kerugian Mencapai Puluhan Juta Rupiah
Polisi Ungkap Laporan Begal di Cilopang Ternyata Rekayasa, Luka dan Barang Hilang Dibuat-buat
Berita ini 23 kali dibaca