Loading Now

Pj. Bupati Garut Sosialisasikan Pemantauan Proses Penghitungan Suara Pemilu

GARUT BERKABAR, Bayongbong – Dengan penuh kehati-hatian dan ketelitian, Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, melakukan pengawasan terhadap proses penghitungan suara Pemilu di Kecamatan Cikajang dan Bayongbong.

 

Didampingi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Garut, kunjungan tersebut menandai komitmen kuat untuk memastikan integritas dan keabsahan hasil pemilihan.

 

Dalam kesempatan tersebut, Pj. Bupati Garut menyatakan bahwa pemerintah daerah sedang mengawasi rapat pleno untuk proses penghitungan suara yang dilaksanakan setelah gelaran Pemilu pada 14 Februari lalu. “Setelah semua kecamatan terhitung, data akan diserahkan ke KPU provinsi,” ungkapnya pada Kamis (22/2/2024).

 

Pj. Bupati berharap agar dalam tiga hari ke depan, rapat pleno untuk penghitungan suara dapat diselesaikan tanpa hambatan. Hal ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pemilu dapat dilaksanakan sesuai target dan waktu yang telah ditetapkan.

 

Ahmad Nurul Syahid, Ketua Bawaslu Kabupaten Garut, juga menyampaikan bahwa proses penghitungan suara di tingkat kecamatan berlangsung lancar. Ditegaskan bahwa sistem perhitungan yang digunakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan berdasarkan formulir C1.

 

Di samping keterlibatan saksi, Bawaslu juga melibatkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk memastikan keakuratan hasil perhitungan suara.

“Keterlibatan ini memastikan bahwa angka-angka yang dihasilkan konsisten dengan hasil pemungutan suara yang dilakukan oleh KPPS,” tambahnya.

 

Meski demikian, Bawaslu mencatat adanya dugaan perbedaan hasil suara di Kecamatan Cibatu. Ahmad menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Cibatu untuk klarifikasi.

“Kami akan meminta penjelasan terkait perbedaan tersebut dan akan berkoordinasi dengan KPU untuk konfirmasi lebih lanjut,” ujarnya.

 

Bawaslu Garut telah mengambil langkah-langkah pengawasan yang cermat dengan menyediakan data berbasis C1 dan membawa salinan formulir C1 untuk perbandingan jika terjadi perbedaan atau keberatan.

“Ketika terjadi perbedaan, kami akan merekomendasikan pembukaan formulir C Plano, dan bahkan jika ada keberatan yang signifikan, Panwascam akan direkomendasikan untuk membuka kotak suara guna melakukan penghitungan ulang,” jelasnya. (Panji).

Share this content: