Perpanjangan Jabatan Direksi Perumda Tirta Intan Garut : Syam Yousef Djojo Desak Pj Bupati Segera Berikan Penjelasan untuk Hindari Polemik yang Berkepanjangan

- Jurnalis

Senin, 21 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT BERKABAR,Tarogong Kaler – Polemik terkait perpanjangan jabatan Direksi Perumda Tirta Intan Garut terus bergulir dan menimbulkan pertanyaan dari berbagai kalangan masyarakat. Syam Yousef Djojo, SH., MH., seorang praktisi hukum Garut, menyuarakan pendapatnya terkait hal ini, mendesak agar PJ Bupati Garut segera memberikan penjelasan resmi untuk menghindari kisruh yang berlarut-larut.

Menurut Syam, transparansi sangat diperlukan dalam perpanjangan jabatan strategis seperti Direksi Perumda, karena perusahaan ini memegang peran vital dalam pengelolaan air bersih bagi masyarakat. “Keputusan mengenai perpanjangan jabatan harus disampaikan dengan jelas agar tidak ada spekulasi dan opini yang menyesatkan masyarakat. PJ Bupati perlu segera mengeluarkan penjelasan terkait keabsahan Surat Keputusan tersebut,” tegas Syam, Senin (21/10/2024).

Ia juga menambahkan bahwa terkait rencana anggota DPRD Garut yang akan menggunakan Hak Interpelasi, Syam menyampaikan itu merupakan hak konstitusional DPRD Garut guna memastikan bahwa seluruh proses perpanjangan jabatan ini telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan tanpa adanya kepentingan pribadi. “Akan tetapi menurut Syam berdasarkan hasil kajian berdasarkan Peraturan terkait perpanjangan direksi Perumda Tirta Intan Garut adalah Sah sudah sesuai ketentuan Per UU yang berlaku dan berdasarkan kewenangan atributif yang dimiliki oleh kepala daerah selaku KPM akan tetapi Syam mendesak kepada PJ Bupati Garut untuk segera memberikan penjelasan kepada publik agar Polemik ini segera berakhir ,” lanjutnya.

Syam berharap agar langkah-langkah yang diambil oleh Pemkab Garut bisa segera menjawab berbagai pertanyaan dan spekulasi yang muncul, sehingga polemik tidak berkepanjangan dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan PERUMDA tetap terjaga.

“Kepastian hukum dan transparansi dalam keputusan ini sangat penting, agar pelayanan air bersih bagi masyarakat Garut tidak terganggu oleh polemik yang berkepanjangan,” pungkas Syam. (Fik)
Baca Juga :  Caleg Milenial Fahad Fauzi dari Partai Golkar Dapil 1 Nomor Urut 4, Meraih Suara Terbamyak
Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dorong ASN Kompeten, Bupati Garut Soroti Kekurangan SDM di Inspektorat
Bupati Garut Dorong BKPRMI Perkuat Peran Masjid sebagai Pusat Pembinaan Generasi Muda di Tengah Gempuran Digital
Bupati Garut Ajak IDI Perkuat Sinergi Tingkatkan Layanan Kesehatan Daerah
Roadshow Pelayanan dan Festival Kuliner di Cisurupan, Bukti Komitmen Pemkab Garut Dekatkan Layanan ke Masyarakat
Bupati Garut Ajak Pelajar IPM Siapkan Diri Hadapi Era Teknologi Lewat Penguasaan Literasi dan Sains
Pemkab Garut Gandeng F-Buminu Sarbumusi untuk Pulangkan PMI Terlantar di Arab Saudi
Bupati Garut Ajak PBVSI Perkuat Sinergi dan Peran Strategis Bola Voli di Daerah
Perkuat Peran Santri, Sekda Garut Resmikan Lomba Antar Pesantren HSN 2025
Berita ini 1 kali dibaca