PERINGATAN UNTUK OPERATOR BUS: STOP KLAKSON TELOLET

- Jurnalis

Rabu, 20 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HUMAS DITJEN PERHUBUNGAN DARAT Aznal, S.H., M.H Situs Web dan YouTube: Ditjen Perhubungan Darat Twitter: @hubdar151 Instagram & Tiktok: @ditjen_hubdat

KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HUMAS DITJEN PERHUBUNGAN DARAT Aznal, S.H., M.H Situs Web dan YouTube: Ditjen Perhubungan Darat Twitter: @hubdar151 Instagram & Tiktok: @ditjen_hubdat

NOMOR: 26 /SP/III/HMS/2024

 

GARUT BERKABAR, JAKARTA (19/3) – Menghadapi maraknya penggunaan klakson telolet pada bus yang mengancam keselamatan, Ditjen Hubungan Darat mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh operator bus untuk menghentikan penggunaan klakson telolet. Pada selasa kemarin. Rabu, (19/03/2024).

 

Dalam keterangan resminya hari ini di Jakarta, Direktur Sarana Transportasi Jalan, Danto Restyawan, mengekspresikan keprihatinan mendalam terhadap insiden kecelakaan yang melibatkan bus Sinar Dempo dengan klakson telolet di Pelabuhan Penyeberangan Merak, yang melibatkan korban anak-anak.Restyawan menyampaikan bahwa rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menegaskan bahwa penggunaan klakson telolet dapat mengganggu sistem rem kendaraan, menimbulkan risiko keselamatan yang serius.

Baca Juga :  Desa Sudalarang Gelar Pelatihan Mandiri Pengelolaan Sampah Rumah Tangga untuk Kurangi Limbah

“Demi keselamatan bersama, Ditjen Hubungan Darat telah menginstruksikan kepada semua Dinas Perhubungan di seluruh Indonesia untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan klakson telolet pada bus saat pemeriksaan berkala,” katanya.

 

Pihaknya juga menekankan bahwa setiap kendaraan umum yang melanggar aturan terkait penggunaan klakson telolet akan ditolak dalam uji berkala, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Baca Juga :  Hindari Pejalan Kaki, Dua Mobil Terlibat Kecelakaan di Bayongbong, Polisi Lakukan Penanganan Cepat

“Kami mengingatkan bahwa penggunaan klakson harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, dengan suara antara 83 hingga 118 desibel. Pelanggaran akan dikenai denda hingga Rp 500 ribu,” tambahnya.

 

Ditjen Hubungan Darat akan terus mengawasi dan mengingatkan operator bus untuk tidak memasang klakson telolet, mengutamakan keselamatan publik, terutama anak-anak.

“Kami akan bekerja sama dengan kepolisian untuk menindak tegas pelanggar aturan ini, demi menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan,” tegasnya. (ALV/WBW/AZN). (DK).

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral di Medsos, Dua Pengemudi Mobil Dipanggil Satlantas Polres Garut
Perkuat Basis Data dan Evaluasi Program, Komisi IV DPRD Garut Rapat Kerja dengan DP2KBP3A
Polsek Leuwigoong Intensifkan Gatur Pagi, Kawal Aktivitas Pelajar dan Pengguna Jalan
Sinergi Polisi dan Tim Rescue, Pencarian Bocah Diduga Terbawa Arus Sungai Cimanuk Terus Dilakukan
Pelita Intan Muda Kukuhkan Pengurus Nasional dan Daerah 2026, Teguhkan Komitmen Pendidikan dan Aksi Sosial
Hujan Deras Picu Banjir dan Longsor di Pasirwangi, Aparat dan Relawan Bergerak Cepat Tangani Dampak
HJG ke-213 Jadi Momentum Napak Tilas, Ketua DPRD dan Bupati Garut Ziarahi Makam Mantan Bupati
Sinergi Eksekutif-Legislatif, Ketua DPRD Dampingi Bupati Garut Lestarikan Tradisi dan Hormati Leluhur di HJG ke-213
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:22 WIB

Viral di Medsos, Dua Pengemudi Mobil Dipanggil Satlantas Polres Garut

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:03 WIB

Perkuat Basis Data dan Evaluasi Program, Komisi IV DPRD Garut Rapat Kerja dengan DP2KBP3A

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:35 WIB

Polsek Leuwigoong Intensifkan Gatur Pagi, Kawal Aktivitas Pelajar dan Pengguna Jalan

Kamis, 19 Februari 2026 - 22:44 WIB

Sinergi Polisi dan Tim Rescue, Pencarian Bocah Diduga Terbawa Arus Sungai Cimanuk Terus Dilakukan

Minggu, 15 Februari 2026 - 19:09 WIB

Pelita Intan Muda Kukuhkan Pengurus Nasional dan Daerah 2026, Teguhkan Komitmen Pendidikan dan Aksi Sosial

Berita Terbaru