PERINGATAN UNTUK OPERATOR BUS: STOP KLAKSON TELOLET

- Jurnalis

Rabu, 20 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HUMAS DITJEN PERHUBUNGAN DARAT Aznal, S.H., M.H Situs Web dan YouTube: Ditjen Perhubungan Darat Twitter: @hubdar151 Instagram & Tiktok: @ditjen_hubdat

KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HUMAS DITJEN PERHUBUNGAN DARAT Aznal, S.H., M.H Situs Web dan YouTube: Ditjen Perhubungan Darat Twitter: @hubdar151 Instagram & Tiktok: @ditjen_hubdat

NOMOR: 26 /SP/III/HMS/2024

 

GARUT BERKABAR, JAKARTA (19/3) – Menghadapi maraknya penggunaan klakson telolet pada bus yang mengancam keselamatan, Ditjen Hubungan Darat mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh operator bus untuk menghentikan penggunaan klakson telolet. Pada selasa kemarin. Rabu, (19/03/2024).

 

Dalam keterangan resminya hari ini di Jakarta, Direktur Sarana Transportasi Jalan, Danto Restyawan, mengekspresikan keprihatinan mendalam terhadap insiden kecelakaan yang melibatkan bus Sinar Dempo dengan klakson telolet di Pelabuhan Penyeberangan Merak, yang melibatkan korban anak-anak.Restyawan menyampaikan bahwa rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menegaskan bahwa penggunaan klakson telolet dapat mengganggu sistem rem kendaraan, menimbulkan risiko keselamatan yang serius.

Baca Juga :  Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Kecamatan Sukaweuning Berlangsung Khidmat

“Demi keselamatan bersama, Ditjen Hubungan Darat telah menginstruksikan kepada semua Dinas Perhubungan di seluruh Indonesia untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan klakson telolet pada bus saat pemeriksaan berkala,” katanya.

 

Pihaknya juga menekankan bahwa setiap kendaraan umum yang melanggar aturan terkait penggunaan klakson telolet akan ditolak dalam uji berkala, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Baca Juga :  KPUD Garut Tetapkan Nomor Urut Paslon : Helmi-Yudi 01,Syakur-Putri 02, Kampanye Diimbau Berjalan Kondusif

“Kami mengingatkan bahwa penggunaan klakson harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, dengan suara antara 83 hingga 118 desibel. Pelanggaran akan dikenai denda hingga Rp 500 ribu,” tambahnya.

 

Ditjen Hubungan Darat akan terus mengawasi dan mengingatkan operator bus untuk tidak memasang klakson telolet, mengutamakan keselamatan publik, terutama anak-anak.

“Kami akan bekerja sama dengan kepolisian untuk menindak tegas pelanggar aturan ini, demi menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan,” tegasnya. (ALV/WBW/AZN). (DK).

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lima Pemuda Diamankan Polsek Cibatu, Diduga Mabuk dan Berkendara Ugal-Ugalan
HUT ke-81 RI, Bupati Garut Ajak Generasi Muda Lanjutkan Nilai Perjuangan Veteran
Pemkab Garut Mengucapkan HUT RI KE 81 Tahun 2026
Upacara HUT RI ke-81, Bupati Garut Paparkan Kemajuan Ekonomi dan Tantangan Pembangunan
Remisi HUT ke-81 RI, 503 Narapidana Lapas Garut Dapat Pengurangan Masa Pidana
Pemkab Garut Pastikan Jalan Banjarwangi Segera Ditangani, Anggaran IJD Capai Rp42 Miliar
Paskibraka Garut 2026 Resmi Dikukuhkan, Bupati Tekankan Nilai Kehormatan dan Loyalitas
Muslimat NU Garut Diminta Jadi Penggerak Pembangunan dan Pemberdayaan Perempuan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Lima Pemuda Diamankan Polsek Cibatu, Diduga Mabuk dan Berkendara Ugal-Ugalan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:07 WIB

HUT ke-81 RI, Bupati Garut Ajak Generasi Muda Lanjutkan Nilai Perjuangan Veteran

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:49 WIB

Pemkab Garut Mengucapkan HUT RI KE 81 Tahun 2026

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:48 WIB

Upacara HUT RI ke-81, Bupati Garut Paparkan Kemajuan Ekonomi dan Tantangan Pembangunan

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Remisi HUT ke-81 RI, 503 Narapidana Lapas Garut Dapat Pengurangan Masa Pidana

Berita Terbaru

Berita

Pemkab Garut Mengucapkan HUT RI KE 81 Tahun 2026

Selasa, 18 Agu 2026 - 13:49 WIB