Loading Now

Penjabat Bupati Garut Memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lodaya Tahun 2024

 

   Pergerakan Mudik 2024 Diprediksi Alami Kenaikan

 

GARUT BERKABAR, Karangpawitan — Dalam suasana penuh kesiapan, Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lodaya Tahun 2024 di Lapang Apel Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Garut pada Selasa (3/4/2024).

 

 

Hadir di tengah-tengah petinggi kepolisian, TNI, dan tokoh masyarakat, Barnas menyoroti persiapan strategis menjelang perayaan Idulfitri 1445 H.Dalam arahannya, Barnas menegaskan pentingnya kolaborasi antara TNI, Polri, dan semua pemangku kepentingan, termasuk Pemerintah Daerah (Pemda), untuk menghadapi lonjakan arus mudik yang diproyeksikan.

“Kita telah mengantisipasi lonjakan 56% dibandingkan tahun lalu, dan sinergi TNI Polri serta semua pihak terkait bersama Pemda adalah kuncinya,” ujar Barnas dalam wawancara pasca-apel.

 

 

Selain itu, Barnas juga mengajak para petugas untuk mempersiapkan diri secara fisik dan mental menghadapi tantangan di lapangan.

 

Dia juga mengimbau masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik lebih awal guna menghindari kemacetan di puncak arus.

 

 

Dalam konteks infrastruktur, Barnas memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut untuk menangani jalan rusak di daerah tersebut.

 

Sedangkan untuk jalan provinsi, koordinasi telah dilakukan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat untuk memastikan kesiapan jalur padat yang akan dilalui pemudik.

“Semoga semuanya dapat terselesaikan tepat waktu,” tambahnya.

 

 

Barnas juga menyoroti persiapan menghadapi kondisi cuaca yang tidak menentu, dengan menempatkan petugas di lapangan untuk mengantisipasi potensi pohon tumbang dan longsor.

“Kami telah menyiapkan alat berat dan personel yang siaga di titik-titik rawan,” ungkapnya.

 

 

Setelah apel selesai, dilakukan pemusnahan hasil operasi penyakit masyarakat (pekat), termasuk 4.051 botol minuman keras, 9 jerigen tuak, dan 2.475 knalpot bising atau tidak standar yang disita oleh pihak kepolisian. Tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.(DK).

Share this content: