GARUT BERKABAR, NASIONAL – Sejumlah calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 mengeluhkan perbedaan informasi antara situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan aplikasi PosPay milik PT Pos Indonesia. Meski telah dinyatakan sebagai penerima BSU di laman Kemnaker, banyak yang belum menemukan namanya di aplikasi PosPay, tempat pencairan dana dilakukan. Minggu (27/7/2025).
Kondisi ini rupanya dapat dipahami sebagai bagian dari alur administratif dan teknis dalam proses pencairan bantuan. Berikut beberapa penyebab utama perbedaan status tersebut:
1. Perbedaan Waktu Sinkronisasi Data
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Situs Kemnaker menampilkan status penerima setelah melalui tahap verifikasi dan validasi data. Artinya, calon penerima telah lolos proses administratif. Namun, data di PosPay baru akan muncul ketika dana benar-benar sudah diterima dari pemerintah dan siap dicairkan. Jadi, meski sudah dinyatakan sebagai penerima BSU, nama Anda bisa saja belum tercantum di PosPay karena datanya belum diunggah.
2. Proses Penyaluran Belum Sampai ke PT Pos Indonesia
Setelah dinyatakan layak menerima BSU, data calon penerima disalurkan ke lembaga pencair, baik melalui bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) maupun Pos Indonesia. Bila dana disalurkan lewat Pos, prosesnya memerlukan waktu untuk transfer dana dan integrasi ke sistem internal seperti PosPay.
3. Sistem dan Validasi yang Berbeda
Kemnaker dan PosPay memiliki fokus yang berbeda:
Kemnaker menampilkan status berdasarkan kelayakan penerimaan.
PosPay menampilkan data hanya jika uang sudah tersedia dan siap diambil.
Karena itulah, status penerima di Kemnaker tidak serta-merta langsung tercermin di PosPay.
4. Penyaluran Dilakukan Bertahap
BSU biasanya disalurkan dalam beberapa gelombang. Calon penerima yang sudah terdaftar di Kemnaker bisa saja termasuk dalam batch berikutnya, sehingga datanya belum muncul di PosPay saat ini.
5. Kendala Teknis dan Administratif
Beberapa masalah seperti ketidaksesuaian data NIK, verifikasi ganda, atau keterlambatan unggahan data dari pusat ke Pos Indonesia juga bisa menyebabkan keterlambatan status penerimaan di aplikasi PosPay.
Apa yang Bisa Dilakukan Calon Penerima?
Agar tidak bingung, berikut langkah yang dapat dilakukan calon penerima BSU:
1. Cek PosPay secara berkala dalam 3–7 hari kerja setelah pengumuman dari Kemnaker.
2. Pastikan NIK dan data diri sudah sesuai di PosPay dan situs Kemnaker.
3. Periksa apakah pencairan dana dilakukan melalui bank Himbara atau Pos Indonesia.
4. Jika lebih dari dua minggu belum muncul, hubungi:
CS Pos Indonesia: 1500 161
Call Center Kemnaker: 1500 630
Bagi masyarakat yang masih bingung atau menemui kendala, disarankan untuk menyimpan tangkapan layar status dari kedua platform dan melakukan pengaduan langsung agar segera ditindaklanjuti. Pemerintah memastikan bahwa pencairan BSU dilakukan secara bertahap dan transparan. (red)
Penulis : Rizky
Editor : Admin
Sumber Berita : REDAKSI Garut Berkabar