Pemkab Garut Tutup 11 Tower Telekomunikasi Tak Berizin

 

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
Pj Bupati Garut, Barnas Adjidin, menutup salah satu tower tak berizin yang berlokasi di Desa Purbayani, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, Sabtu (22/6/2024).

GARUT BERKABAR, Caringin – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup 11 tower telekomunikasi yang beroperasi tanpa izin di Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut. Salah satu tower yang ditutup berlokasi di Desa Purbayani. Penutupan ini dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, pada Sabtu (22/6/2024).

Barnas Adjidin menjelaskan bahwa ke-11 tower tersebut telah melanggar peraturan karena beroperasi tanpa izin resmi. Sebelum penutupan dilakukan, berbagai proses telah dijalankan, termasuk pemberian surat peringatan hingga akhirnya diambil tindakan tegas berupa penutupan.

“Tentu untuk penutupan ini ada proses yang dilakukan, baik itu melalui surat dan sebagainya, dan ini adalah tahap terakhir dari ketegasan kita yaitu penutupan.

Sebelum ada klarifikasi yang jelas maka tower ini tidak bisa berfungsi,” ujar Barnas.

Barnas juga menginstruksikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, beserta jajarannya untuk menegakkan hukum sesuai ketentuan dan tahapan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Ia menegaskan bahwa siapapun yang melanggar harus ditindak.”Sekali lagi saya tegas memerintahkan kepada seluruh jajaran yaitu Pak Kasatpol PP dan tim untuk menindak terhadap pelanggaran-pelanggaran hukum di wilayah Kabupaten Garut,” tambahnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menuturkan bahwa penutupan ini telah dilakukan sesuai dengan SOP, yang diawali dengan pemberian surat peringatan pertama hingga ketiga.

Kehadiran Pj Bupati Garut dalam proses penutupan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penegakan hukum dijalankan dengan tuntas dan sesuai SOP.

“Beliau memberi dukungan kepada penyidik untuk tidak ragu dalam melaksanakan penegakan hukum. Siapapun pemiliknya, siapapun di belakangnya, apabila melanggar langsung tindak sesuai ketentuan,” tandas Usep. (DK).

Share this content: @GarutBerkabar

Related Posts

BNNK Garut Soroti Strategi dan Inovasi Penanganan Narkotika dalam Press Release P4GN 2024

GARUT BERKABAR, Garut Kota – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Garut menggelar Press Release Tim Terpadu Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Tahun 2024. Acara…

Diskannak Garut Dorong Swasembada Telur Lewat Program Medali Emas

_Inisiatif Pemkab Garut Mendukung Ketahanan Pangan dan Pengendalian Inflasi_Thank you for reading this post, don’t forget to subscribe! GARUT BERKABAR, Wanaraja – Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas…

Rokok Ilegal Marak di Garut: Satpol PP Amankan Ratusan Ribu Batang, Pengusaha Legal Teriak Rugi

GARUT BERKABAR, Tarogong Kaler – Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal terus dilakukan sepanjang tahun 2024. Kepala Bidang Penegakan dan Operasi Satpol PP Garut, Bambang Riswandi, mengungkapkan pencapaian…

Garut Dominasi Kontes Ayam Pelung Nasional, Raih Juara Umum

GARUT BERKABAR – Kabupaten Garut kembali mencatatkan prestasi gemilang. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Peternak dan Penggemar Ayam Pelung Indonesia (HIPPAPI) Garut berhasil menyabet gelar Juara Umum…

Prestasi Gemilang Tim CR-One Garut di Pati: Bukti Potensi Besar Generasi Muda

Thank you for reading this post, don’t forget to subscribe! GARUT BERKABAR – Tim sepak bola CR-One Kabupaten Garut mencatat prestasi membanggakan dalam pertandingan di Pati, Jawa…

PMII Kabupaten Garut Gelar PKL, Pemerintah Daerah Sampaikan Apresiasi

GARUT BERKABAR, Garut Kota – Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Garut sukses menyelenggarakan Pelatihan Kader Lanjut (PKL) di Gedung Pendopo Garut, Kecamatan Garut…