Pemkab Garut Tutup 11 Tower Telekomunikasi Tak Berizin

- Jurnalis

Minggu, 23 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pj Bupati Garut, Barnas Adjidin, menutup salah satu tower tak berizin yang berlokasi di Desa Purbayani, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, Sabtu (22/6/2024).

GARUT BERKABAR, Caringin – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup 11 tower telekomunikasi yang beroperasi tanpa izin di Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut. Salah satu tower yang ditutup berlokasi di Desa Purbayani. Penutupan ini dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, pada Sabtu (22/6/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barnas Adjidin menjelaskan bahwa ke-11 tower tersebut telah melanggar peraturan karena beroperasi tanpa izin resmi. Sebelum penutupan dilakukan, berbagai proses telah dijalankan, termasuk pemberian surat peringatan hingga akhirnya diambil tindakan tegas berupa penutupan.

Baca Juga :  Kebakaran di Pasar Guntur Ciawitali Garut : Tidak Ada Korban Jiwa

“Tentu untuk penutupan ini ada proses yang dilakukan, baik itu melalui surat dan sebagainya, dan ini adalah tahap terakhir dari ketegasan kita yaitu penutupan.

Sebelum ada klarifikasi yang jelas maka tower ini tidak bisa berfungsi,” ujar Barnas.

Barnas juga menginstruksikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, beserta jajarannya untuk menegakkan hukum sesuai ketentuan dan tahapan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Ia menegaskan bahwa siapapun yang melanggar harus ditindak.”Sekali lagi saya tegas memerintahkan kepada seluruh jajaran yaitu Pak Kasatpol PP dan tim untuk menindak terhadap pelanggaran-pelanggaran hukum di wilayah Kabupaten Garut,” tambahnya.

Baca Juga :  Banjir di Pemukiman Warga Pamoyanan Lumpuhkan Jalan Utama, Pengendara Terjebak di Arus Deras

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menuturkan bahwa penutupan ini telah dilakukan sesuai dengan SOP, yang diawali dengan pemberian surat peringatan pertama hingga ketiga.

Kehadiran Pj Bupati Garut dalam proses penutupan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penegakan hukum dijalankan dengan tuntas dan sesuai SOP.

“Beliau memberi dukungan kepada penyidik untuk tidak ragu dalam melaksanakan penegakan hukum. Siapapun pemiliknya, siapapun di belakangnya, apabila melanggar langsung tindak sesuai ketentuan,” tandas Usep. (DK).

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Garut Paparkan RAPBD 2026: Fokus Infrastruktur dan Layanan Publik
Bupati Garut Tekankan Disiplin Kehadiran ASN Harus Berbanding Lurus dengan Kinerja
Bupati Garut Lantik PNS dan PPPK, Dorong Aparatur Fokus Tingkatkan Layanan Masyarakat
Silaturahmi Maulid Nabi, Pemkab Garut Dorong Kemandirian Penyandang Disabilitas
Bupati Garut Tekankan Bahaya Kehamilan Usia Lanjut, Dorong Kesadaran Mandiri Program KB
Musda KNPI XVI, Pemuda Garut Diharapkan Jadi Motor Perubahan dan Inovasi Daerah
Bupati Garut Apresiasi Pengabdian Danrem Lama, Sambut Kehadiran Danrem Baru 062/TN
Sekda Garut Resmikan Sekolah Vertical Rescue, Dorong Relawan Lebih Siap Hadapi Medan Terjal
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 20:50 WIB

Bupati Garut Paparkan RAPBD 2026: Fokus Infrastruktur dan Layanan Publik

Senin, 15 September 2025 - 15:11 WIB

Bupati Garut Tekankan Disiplin Kehadiran ASN Harus Berbanding Lurus dengan Kinerja

Senin, 15 September 2025 - 12:23 WIB

Bupati Garut Lantik PNS dan PPPK, Dorong Aparatur Fokus Tingkatkan Layanan Masyarakat

Sabtu, 13 September 2025 - 20:46 WIB

Silaturahmi Maulid Nabi, Pemkab Garut Dorong Kemandirian Penyandang Disabilitas

Sabtu, 13 September 2025 - 20:40 WIB

Bupati Garut Tekankan Bahaya Kehamilan Usia Lanjut, Dorong Kesadaran Mandiri Program KB

Berita Terbaru