Pemkab Garut Tutup 11 Tower Telekomunikasi Tak Berizin

- Jurnalis

Minggu, 23 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pj Bupati Garut, Barnas Adjidin, menutup salah satu tower tak berizin yang berlokasi di Desa Purbayani, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, Sabtu (22/6/2024).

GARUT BERKABAR, Caringin – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup 11 tower telekomunikasi yang beroperasi tanpa izin di Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut. Salah satu tower yang ditutup berlokasi di Desa Purbayani. Penutupan ini dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, pada Sabtu (22/6/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barnas Adjidin menjelaskan bahwa ke-11 tower tersebut telah melanggar peraturan karena beroperasi tanpa izin resmi. Sebelum penutupan dilakukan, berbagai proses telah dijalankan, termasuk pemberian surat peringatan hingga akhirnya diambil tindakan tegas berupa penutupan.

Baca Juga :  Strategi Pemkab Garut Hadapi Kemacetan dan Bencana Alam Selama Libur Panjang Imlek 2025

“Tentu untuk penutupan ini ada proses yang dilakukan, baik itu melalui surat dan sebagainya, dan ini adalah tahap terakhir dari ketegasan kita yaitu penutupan.

Sebelum ada klarifikasi yang jelas maka tower ini tidak bisa berfungsi,” ujar Barnas.

Barnas juga menginstruksikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, beserta jajarannya untuk menegakkan hukum sesuai ketentuan dan tahapan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Ia menegaskan bahwa siapapun yang melanggar harus ditindak.”Sekali lagi saya tegas memerintahkan kepada seluruh jajaran yaitu Pak Kasatpol PP dan tim untuk menindak terhadap pelanggaran-pelanggaran hukum di wilayah Kabupaten Garut,” tambahnya.

Baca Juga :  Operasi Gabungan KRYD Polres Garut, Sukses Tingkatkan Keamanan

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menuturkan bahwa penutupan ini telah dilakukan sesuai dengan SOP, yang diawali dengan pemberian surat peringatan pertama hingga ketiga.

Kehadiran Pj Bupati Garut dalam proses penutupan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penegakan hukum dijalankan dengan tuntas dan sesuai SOP.

“Beliau memberi dukungan kepada penyidik untuk tidak ragu dalam melaksanakan penegakan hukum. Siapapun pemiliknya, siapapun di belakangnya, apabila melanggar langsung tindak sesuai ketentuan,” tandas Usep. (DK).

Berita Terkait

Direksi Baru Perumda Tirta Intan Diminta Fokus pada Perluasan Layanan dan Perbaikan Tata Kelola
Pemkab Garut Matangkan Penyaluran BLT DBHCT, Sekda Ingatkan Pentingnya Akurasi Data
Kejari Garut Hancurkan Ribuan Barang Bukti, dari Narkotika hingga Rokok Ilegal
673 Warga Binaan Lapas Garut Terima Remisi HUT ke-80 RI, 30 Orang Langsung Menghirup Udara Bebas
Bupati Garut Hargai Perjuangan Veteran di Momentum HUT ke-80 RI
HUT ke-80 RI di Garut: Bupati Syakur Tekankan Persatuan, Kesejahteraan, dan Semangat Kolaborasi
Garut Gelar Upacara Taptu dan Pawai Obor Sambut HUT ke-80 RI
FPBL 2025 Resmi Ditutup, Bupati Garut Dorong Olahraga Jadi Sarana Cetak Generasi Emas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 07:54 WIB

Direksi Baru Perumda Tirta Intan Diminta Fokus pada Perluasan Layanan dan Perbaikan Tata Kelola

Selasa, 19 Agustus 2025 - 13:48 WIB

Pemkab Garut Matangkan Penyaluran BLT DBHCT, Sekda Ingatkan Pentingnya Akurasi Data

Senin, 18 Agustus 2025 - 15:06 WIB

673 Warga Binaan Lapas Garut Terima Remisi HUT ke-80 RI, 30 Orang Langsung Menghirup Udara Bebas

Senin, 18 Agustus 2025 - 14:57 WIB

Bupati Garut Hargai Perjuangan Veteran di Momentum HUT ke-80 RI

Senin, 18 Agustus 2025 - 14:40 WIB

HUT ke-80 RI di Garut: Bupati Syakur Tekankan Persatuan, Kesejahteraan, dan Semangat Kolaborasi

Berita Terbaru

PENDIDIKAN

SKHG Sambut 597 Mahasiswa Baru Lewat Pengenalan Program Studi

Selasa, 19 Agu 2025 - 18:32 WIB