Pemkab Garut Tutup 11 Tower Telekomunikasi Tak Berizin

- Jurnalis

Minggu, 23 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pj Bupati Garut, Barnas Adjidin, menutup salah satu tower tak berizin yang berlokasi di Desa Purbayani, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, Sabtu (22/6/2024).

GARUT BERKABAR, Caringin – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup 11 tower telekomunikasi yang beroperasi tanpa izin di Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut. Salah satu tower yang ditutup berlokasi di Desa Purbayani. Penutupan ini dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, pada Sabtu (22/6/2024).

Barnas Adjidin menjelaskan bahwa ke-11 tower tersebut telah melanggar peraturan karena beroperasi tanpa izin resmi. Sebelum penutupan dilakukan, berbagai proses telah dijalankan, termasuk pemberian surat peringatan hingga akhirnya diambil tindakan tegas berupa penutupan.

Baca Juga :  Bupati Garut Pastikan Kesehatan dan Harga Hewan Kurban Terkendali Menjelang Idul Adha

“Tentu untuk penutupan ini ada proses yang dilakukan, baik itu melalui surat dan sebagainya, dan ini adalah tahap terakhir dari ketegasan kita yaitu penutupan.

Sebelum ada klarifikasi yang jelas maka tower ini tidak bisa berfungsi,” ujar Barnas.

Barnas juga menginstruksikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, beserta jajarannya untuk menegakkan hukum sesuai ketentuan dan tahapan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Ia menegaskan bahwa siapapun yang melanggar harus ditindak.”Sekali lagi saya tegas memerintahkan kepada seluruh jajaran yaitu Pak Kasatpol PP dan tim untuk menindak terhadap pelanggaran-pelanggaran hukum di wilayah Kabupaten Garut,” tambahnya.

Baca Juga :  Pelantikan DPD KNPI Garut 2026–2029, Bupati Dorong Pemuda Kembali ke Desa dan Perkuat Ketahanan Pangan

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menuturkan bahwa penutupan ini telah dilakukan sesuai dengan SOP, yang diawali dengan pemberian surat peringatan pertama hingga ketiga.

Kehadiran Pj Bupati Garut dalam proses penutupan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penegakan hukum dijalankan dengan tuntas dan sesuai SOP.

“Beliau memberi dukungan kepada penyidik untuk tidak ragu dalam melaksanakan penegakan hukum. Siapapun pemiliknya, siapapun di belakangnya, apabila melanggar langsung tindak sesuai ketentuan,” tandas Usep. (DK).

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pastikan Hewan Kurban Sehat, Bupati Garut Tinjau Aktivitas Pasar Hewan Bayongbong Jelang Iduladha
Peringati Hari Kearsipan Nasional, Bupati Garut Dorong Percepatan Transformasi Arsip Digital di Lingkungan Pemkab
Persigar Bertolak ke Putaran Nasional Liga 4, Bupati Garut Lepas Langsung Kontingen
Disdukcapil Garut Dekatkan Layanan ke Warga Lewat Program Jembol di Garut Plaza
Jelang Idul Adha, Pemkab Garut Gencarkan Pangan Murah dan Promosi Produk UMKM Lokal
Perluas Layanan Kesehatan Paru, Pemkab Garut Sambut Pengembangan Klinik Rotinsulu
TMMD Reguler ke-128 Tinggalkan Jejak Pembangunan dan Semangat Gotong Royong di Mekarmulya
Bupati Garut Perkuat Dukungan Energi Panas Bumi demi Masa Depan Berkelanjutan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 22:44 WIB

Pastikan Hewan Kurban Sehat, Bupati Garut Tinjau Aktivitas Pasar Hewan Bayongbong Jelang Iduladha

Senin, 25 Mei 2026 - 16:12 WIB

Peringati Hari Kearsipan Nasional, Bupati Garut Dorong Percepatan Transformasi Arsip Digital di Lingkungan Pemkab

Senin, 25 Mei 2026 - 14:18 WIB

Persigar Bertolak ke Putaran Nasional Liga 4, Bupati Garut Lepas Langsung Kontingen

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:37 WIB

Disdukcapil Garut Dekatkan Layanan ke Warga Lewat Program Jembol di Garut Plaza

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:33 WIB

Jelang Idul Adha, Pemkab Garut Gencarkan Pangan Murah dan Promosi Produk UMKM Lokal

Berita Terbaru