Pemkab Garut Tutup 11 Tower Telekomunikasi Tak Berizin

- Jurnalis

Minggu, 23 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pj Bupati Garut, Barnas Adjidin, menutup salah satu tower tak berizin yang berlokasi di Desa Purbayani, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, Sabtu (22/6/2024).

GARUT BERKABAR, Caringin – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup 11 tower telekomunikasi yang beroperasi tanpa izin di Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut. Salah satu tower yang ditutup berlokasi di Desa Purbayani. Penutupan ini dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, pada Sabtu (22/6/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barnas Adjidin menjelaskan bahwa ke-11 tower tersebut telah melanggar peraturan karena beroperasi tanpa izin resmi. Sebelum penutupan dilakukan, berbagai proses telah dijalankan, termasuk pemberian surat peringatan hingga akhirnya diambil tindakan tegas berupa penutupan.

Baca Juga :  Ribuan Jamaah Hadiri Tabligh Akbar dan Peresmian Masjid Jami Miftahul Ulum Desa Najaten

“Tentu untuk penutupan ini ada proses yang dilakukan, baik itu melalui surat dan sebagainya, dan ini adalah tahap terakhir dari ketegasan kita yaitu penutupan.

Sebelum ada klarifikasi yang jelas maka tower ini tidak bisa berfungsi,” ujar Barnas.

Barnas juga menginstruksikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, beserta jajarannya untuk menegakkan hukum sesuai ketentuan dan tahapan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Ia menegaskan bahwa siapapun yang melanggar harus ditindak.”Sekali lagi saya tegas memerintahkan kepada seluruh jajaran yaitu Pak Kasatpol PP dan tim untuk menindak terhadap pelanggaran-pelanggaran hukum di wilayah Kabupaten Garut,” tambahnya.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Garut Mengapresiasi Peran Perguruan Tinggi dalam Pembangunan SDM

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menuturkan bahwa penutupan ini telah dilakukan sesuai dengan SOP, yang diawali dengan pemberian surat peringatan pertama hingga ketiga.

Kehadiran Pj Bupati Garut dalam proses penutupan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penegakan hukum dijalankan dengan tuntas dan sesuai SOP.

“Beliau memberi dukungan kepada penyidik untuk tidak ragu dalam melaksanakan penegakan hukum. Siapapun pemiliknya, siapapun di belakangnya, apabila melanggar langsung tindak sesuai ketentuan,” tandas Usep. (DK).

Berita Terkait

Pemkab Garut Sigap Bantu Warga Terdampak Bencana, Ibu Omah Terima Bantuan dari Sekda
Dorong Pembinaan Atletik Usia Dini, Bupati Garut Resmi Buka Velocity Athletics Championship
Garut Dorong Desa Mandiri Lewat Peluncuran Program Inovatif BUMDes dan Wisata 2025
Garut Jadi Lumbung Jagung Jabar, Gubernur Dedi Mulyadi Dorong Pertanian Terintegrasi
Gubernur Jabar Tegaskan Sanksi Tegas bagi Pelaku Pelecehan Seksual, Korban Dapat Bantuan Lengkap
Pemkab Garut Percepat Rakor Perlindungan Perempuan dan Anak Usai Muncul Kasus Baru
MHU Resmi Hadir di Garut, Staf Ahli Bupati Dorong Peningkatan Spiritual Warga
Sidang Isbat Nikah Masal 2025, Wabup Garut Tekankan Pentingnya Legalitas Pernikahan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 10:59 WIB

Pemkab Garut Sigap Bantu Warga Terdampak Bencana, Ibu Omah Terima Bantuan dari Sekda

Jumat, 18 April 2025 - 20:12 WIB

Dorong Pembinaan Atletik Usia Dini, Bupati Garut Resmi Buka Velocity Athletics Championship

Jumat, 18 April 2025 - 14:25 WIB

Garut Dorong Desa Mandiri Lewat Peluncuran Program Inovatif BUMDes dan Wisata 2025

Jumat, 18 April 2025 - 05:15 WIB

Garut Jadi Lumbung Jagung Jabar, Gubernur Dedi Mulyadi Dorong Pertanian Terintegrasi

Kamis, 17 April 2025 - 09:45 WIB

Gubernur Jabar Tegaskan Sanksi Tegas bagi Pelaku Pelecehan Seksual, Korban Dapat Bantuan Lengkap

Berita Terbaru