Pemkab Garut Tutup 11 Tower Telekomunikasi Tak Berizin

- Jurnalis

Minggu, 23 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pj Bupati Garut, Barnas Adjidin, menutup salah satu tower tak berizin yang berlokasi di Desa Purbayani, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, Sabtu (22/6/2024).

GARUT BERKABAR, Caringin – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup 11 tower telekomunikasi yang beroperasi tanpa izin di Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut. Salah satu tower yang ditutup berlokasi di Desa Purbayani. Penutupan ini dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, pada Sabtu (22/6/2024).

Barnas Adjidin menjelaskan bahwa ke-11 tower tersebut telah melanggar peraturan karena beroperasi tanpa izin resmi. Sebelum penutupan dilakukan, berbagai proses telah dijalankan, termasuk pemberian surat peringatan hingga akhirnya diambil tindakan tegas berupa penutupan.

Baca Juga :  PP Polri Diminta Jadi Garda Terdepan Tangkal Paham Radikal di Garut

“Tentu untuk penutupan ini ada proses yang dilakukan, baik itu melalui surat dan sebagainya, dan ini adalah tahap terakhir dari ketegasan kita yaitu penutupan.

Sebelum ada klarifikasi yang jelas maka tower ini tidak bisa berfungsi,” ujar Barnas.

Barnas juga menginstruksikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, beserta jajarannya untuk menegakkan hukum sesuai ketentuan dan tahapan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Ia menegaskan bahwa siapapun yang melanggar harus ditindak.”Sekali lagi saya tegas memerintahkan kepada seluruh jajaran yaitu Pak Kasatpol PP dan tim untuk menindak terhadap pelanggaran-pelanggaran hukum di wilayah Kabupaten Garut,” tambahnya.

Baca Juga :  Lima Finalis City Branding Garut Dinilai, Pj Bupati : Logo Ini Harus Jadi Ikon

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menuturkan bahwa penutupan ini telah dilakukan sesuai dengan SOP, yang diawali dengan pemberian surat peringatan pertama hingga ketiga.

Kehadiran Pj Bupati Garut dalam proses penutupan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penegakan hukum dijalankan dengan tuntas dan sesuai SOP.

“Beliau memberi dukungan kepada penyidik untuk tidak ragu dalam melaksanakan penegakan hukum. Siapapun pemiliknya, siapapun di belakangnya, apabila melanggar langsung tindak sesuai ketentuan,” tandas Usep. (DK).

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Garut Raih Peringkat Kelima Terbaik Jawa Barat dalam Upaya Percepatan Penurunan Stunting 2024
DWP Garut Gelar Lomba Kreativitas dan Public Speaking dalam Semarak HUT ke-26
Pemkab Garut Perkuat Pemahaman Aparatur soal Regulasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri
Pemkab Garut Matangkan Integrasi Data dan Aplikasi Layanan dalam Rakor SPBE 2025
Bupati Syakur Ajak MUI Optimalkan Agenda Keagamaan untuk Dongkrak Ekonomi Lokal
Digitalisasi Layanan Kesehatan Garut Masuki Fase II, Bupati Syakur Apresiasi Dukungan Mitra Global
Ketua DPRD Garut Ikuti Apel Operasi Zebra Lodaya 2025, Polres Garut Tegaskan Kesiapan Pengamanan Lalu Lintas
Bupati Syakur Tekankan Pentingnya Disiplin dan Akhlak saat Tinjau Manasik Santri Persis
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 23:23 WIB

Garut Raih Peringkat Kelima Terbaik Jawa Barat dalam Upaya Percepatan Penurunan Stunting 2024

Kamis, 20 November 2025 - 16:46 WIB

DWP Garut Gelar Lomba Kreativitas dan Public Speaking dalam Semarak HUT ke-26

Rabu, 19 November 2025 - 20:10 WIB

Pemkab Garut Perkuat Pemahaman Aparatur soal Regulasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Rabu, 19 November 2025 - 19:58 WIB

Pemkab Garut Matangkan Integrasi Data dan Aplikasi Layanan dalam Rakor SPBE 2025

Rabu, 19 November 2025 - 07:30 WIB

Bupati Syakur Ajak MUI Optimalkan Agenda Keagamaan untuk Dongkrak Ekonomi Lokal

Berita Terbaru