Pemkab Garut Tutup 11 Tower Telekomunikasi Tak Berizin

- Jurnalis

Minggu, 23 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pj Bupati Garut, Barnas Adjidin, menutup salah satu tower tak berizin yang berlokasi di Desa Purbayani, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, Sabtu (22/6/2024).

GARUT BERKABAR, Caringin – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup 11 tower telekomunikasi yang beroperasi tanpa izin di Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut. Salah satu tower yang ditutup berlokasi di Desa Purbayani. Penutupan ini dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, pada Sabtu (22/6/2024).

Barnas Adjidin menjelaskan bahwa ke-11 tower tersebut telah melanggar peraturan karena beroperasi tanpa izin resmi. Sebelum penutupan dilakukan, berbagai proses telah dijalankan, termasuk pemberian surat peringatan hingga akhirnya diambil tindakan tegas berupa penutupan.

Baca Juga :  Polsek Cibatu Tanggap Atasi Kebakaran Rumah Warga di Pasir Junti

“Tentu untuk penutupan ini ada proses yang dilakukan, baik itu melalui surat dan sebagainya, dan ini adalah tahap terakhir dari ketegasan kita yaitu penutupan.

Sebelum ada klarifikasi yang jelas maka tower ini tidak bisa berfungsi,” ujar Barnas.

Barnas juga menginstruksikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, beserta jajarannya untuk menegakkan hukum sesuai ketentuan dan tahapan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Ia menegaskan bahwa siapapun yang melanggar harus ditindak.”Sekali lagi saya tegas memerintahkan kepada seluruh jajaran yaitu Pak Kasatpol PP dan tim untuk menindak terhadap pelanggaran-pelanggaran hukum di wilayah Kabupaten Garut,” tambahnya.

Baca Juga :  Sekda Garut, Nurdin Yana, Berangkatkan Kloter Terakhir Calon Jamaah Haji

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menuturkan bahwa penutupan ini telah dilakukan sesuai dengan SOP, yang diawali dengan pemberian surat peringatan pertama hingga ketiga.

Kehadiran Pj Bupati Garut dalam proses penutupan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penegakan hukum dijalankan dengan tuntas dan sesuai SOP.

“Beliau memberi dukungan kepada penyidik untuk tidak ragu dalam melaksanakan penegakan hukum. Siapapun pemiliknya, siapapun di belakangnya, apabila melanggar langsung tindak sesuai ketentuan,” tandas Usep. (DK).

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati HAB ke-80 Kemenag, Bupati Garut Ajak Perbanyak Event Publik untuk Gerakkan Ekonomi Daerah
Peringati HAB Ke-80 Kemenag, Bupati Garut Tegaskan Kerukunan sebagai Fondasi Pembangunan Bangsa
Wisata Garut Diserbu Pelancong Saat Nataru, Lebih dari 15 Ribu Pengunjung Tercatat di Hari Pertama 2026
Polsek Banjarwangi Lakukan Olah TKP Kebakaran Rumah Panggung di Kadongdong
Dorong UMKM Lokal Naik Kelas, Talkshow UMKM Berdaya Tekankan Digitalisasi dan Branding Produk
Perkuat Fungsi Pengawasan dan Integritas, Pemkab Garut Gelar Rakorwasda 2025
Bupati Garut Apresiasi Sekolah Peduli Lingkungan dan ASN Unggul, Tekankan Penguatan Talenta dan Inovasi Daerah
Pemkab Garut Tingkatkan Sinergi PPNS untuk Optimalisasi Penegakan Regulasi Daerah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 20:06 WIB

Peringati HAB ke-80 Kemenag, Bupati Garut Ajak Perbanyak Event Publik untuk Gerakkan Ekonomi Daerah

Sabtu, 3 Januari 2026 - 22:03 WIB

Peringati HAB Ke-80 Kemenag, Bupati Garut Tegaskan Kerukunan sebagai Fondasi Pembangunan Bangsa

Jumat, 2 Januari 2026 - 12:08 WIB

Polsek Banjarwangi Lakukan Olah TKP Kebakaran Rumah Panggung di Kadongdong

Rabu, 31 Desember 2025 - 08:42 WIB

Dorong UMKM Lokal Naik Kelas, Talkshow UMKM Berdaya Tekankan Digitalisasi dan Branding Produk

Selasa, 30 Desember 2025 - 12:05 WIB

Perkuat Fungsi Pengawasan dan Integritas, Pemkab Garut Gelar Rakorwasda 2025

Berita Terbaru