Pemkab Garut Tutup 11 Tower Telekomunikasi Tak Berizin

- Jurnalis

Minggu, 23 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pj Bupati Garut, Barnas Adjidin, menutup salah satu tower tak berizin yang berlokasi di Desa Purbayani, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, Sabtu (22/6/2024).

GARUT BERKABAR, Caringin – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup 11 tower telekomunikasi yang beroperasi tanpa izin di Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut. Salah satu tower yang ditutup berlokasi di Desa Purbayani. Penutupan ini dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, pada Sabtu (22/6/2024).

Barnas Adjidin menjelaskan bahwa ke-11 tower tersebut telah melanggar peraturan karena beroperasi tanpa izin resmi. Sebelum penutupan dilakukan, berbagai proses telah dijalankan, termasuk pemberian surat peringatan hingga akhirnya diambil tindakan tegas berupa penutupan.

Baca Juga :  Dari Era Mesin Ketik Ke Media Sosial : Evolusi Perjalanku Sebagai Jurnalis Sejak 1996

“Tentu untuk penutupan ini ada proses yang dilakukan, baik itu melalui surat dan sebagainya, dan ini adalah tahap terakhir dari ketegasan kita yaitu penutupan.

Sebelum ada klarifikasi yang jelas maka tower ini tidak bisa berfungsi,” ujar Barnas.

Barnas juga menginstruksikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, beserta jajarannya untuk menegakkan hukum sesuai ketentuan dan tahapan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Ia menegaskan bahwa siapapun yang melanggar harus ditindak.”Sekali lagi saya tegas memerintahkan kepada seluruh jajaran yaitu Pak Kasatpol PP dan tim untuk menindak terhadap pelanggaran-pelanggaran hukum di wilayah Kabupaten Garut,” tambahnya.

Baca Juga :  Polsek Banjarwangi Lakukan Olah TKP Kebakaran Rumah Panggung di Kadongdong

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menuturkan bahwa penutupan ini telah dilakukan sesuai dengan SOP, yang diawali dengan pemberian surat peringatan pertama hingga ketiga.

Kehadiran Pj Bupati Garut dalam proses penutupan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penegakan hukum dijalankan dengan tuntas dan sesuai SOP.

“Beliau memberi dukungan kepada penyidik untuk tidak ragu dalam melaksanakan penegakan hukum. Siapapun pemiliknya, siapapun di belakangnya, apabila melanggar langsung tindak sesuai ketentuan,” tandas Usep. (DK).

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dorong Kebangkitan Garut Plaza, Wabup Siapkan Relokasi PKL dan Semarak Bazar Ramadan
Pastikan Aspek Keselamatan, Wabup Garut Tinjau Lokasi RKB SLB-C Karya Bhakti
Awali Safari Ramadhan 1447 H, Bupati Garut Serukan Refleksi Diri dan Kepedulian Sosial di Samarang
Dorong Realisasi Pelabuhan Cilautereun, Bupati Garut Perkuat Sinergi dengan DKP Jabar
Viral di Medsos, Dua Pengemudi Mobil Dipanggil Satlantas Polres Garut
Perkuat Inovasi Daerah, Bupati Garut Bangun Kolaborasi Riset Bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional
Perkuat Basis Data dan Evaluasi Program, Komisi IV DPRD Garut Rapat Kerja dengan DP2KBP3A
Polsek Leuwigoong Intensifkan Gatur Pagi, Kawal Aktivitas Pelajar dan Pengguna Jalan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 09:27 WIB

Dorong Kebangkitan Garut Plaza, Wabup Siapkan Relokasi PKL dan Semarak Bazar Ramadan

Jumat, 27 Februari 2026 - 04:07 WIB

Pastikan Aspek Keselamatan, Wabup Garut Tinjau Lokasi RKB SLB-C Karya Bhakti

Kamis, 26 Februari 2026 - 07:39 WIB

Awali Safari Ramadhan 1447 H, Bupati Garut Serukan Refleksi Diri dan Kepedulian Sosial di Samarang

Kamis, 26 Februari 2026 - 07:13 WIB

Dorong Realisasi Pelabuhan Cilautereun, Bupati Garut Perkuat Sinergi dengan DKP Jabar

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:22 WIB

Viral di Medsos, Dua Pengemudi Mobil Dipanggil Satlantas Polres Garut

Berita Terbaru