Pemkab Garut Tutup 11 Tower Telekomunikasi Tak Berizin

- Jurnalis

Minggu, 23 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pj Bupati Garut, Barnas Adjidin, menutup salah satu tower tak berizin yang berlokasi di Desa Purbayani, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, Sabtu (22/6/2024).

GARUT BERKABAR, Caringin – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup 11 tower telekomunikasi yang beroperasi tanpa izin di Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut. Salah satu tower yang ditutup berlokasi di Desa Purbayani. Penutupan ini dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, pada Sabtu (22/6/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barnas Adjidin menjelaskan bahwa ke-11 tower tersebut telah melanggar peraturan karena beroperasi tanpa izin resmi. Sebelum penutupan dilakukan, berbagai proses telah dijalankan, termasuk pemberian surat peringatan hingga akhirnya diambil tindakan tegas berupa penutupan.

Baca Juga :  PCM Garut Kota Gelar Paket Ramadan 1446 H, Bupati Garut Hadiri Pembukaan

“Tentu untuk penutupan ini ada proses yang dilakukan, baik itu melalui surat dan sebagainya, dan ini adalah tahap terakhir dari ketegasan kita yaitu penutupan.

Sebelum ada klarifikasi yang jelas maka tower ini tidak bisa berfungsi,” ujar Barnas.

Barnas juga menginstruksikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, beserta jajarannya untuk menegakkan hukum sesuai ketentuan dan tahapan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Ia menegaskan bahwa siapapun yang melanggar harus ditindak.”Sekali lagi saya tegas memerintahkan kepada seluruh jajaran yaitu Pak Kasatpol PP dan tim untuk menindak terhadap pelanggaran-pelanggaran hukum di wilayah Kabupaten Garut,” tambahnya.

Baca Juga :  Kadinkes Garut,Dr.Leli Yuliani : Penurunan Stunting Signifikan, Fokus Pada Pencegahan Kasus Baru

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menuturkan bahwa penutupan ini telah dilakukan sesuai dengan SOP, yang diawali dengan pemberian surat peringatan pertama hingga ketiga.

Kehadiran Pj Bupati Garut dalam proses penutupan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penegakan hukum dijalankan dengan tuntas dan sesuai SOP.

“Beliau memberi dukungan kepada penyidik untuk tidak ragu dalam melaksanakan penegakan hukum. Siapapun pemiliknya, siapapun di belakangnya, apabila melanggar langsung tindak sesuai ketentuan,” tandas Usep. (DK).

Berita Terkait

Iduladha Momentum Bangkitkan Semangat Kepedulian, Bupati Garut Ajak Teladani Nilai Pengorbanan Nabi Ibrahim AS
Monumen AS 202 Bravo Jadi Gerbang Dirgantara Garut dan Magnet Baru Wisata Edukatif
Tingkatkan Kesadaran Lingkungan, Bupati Garut: “Jaga Sungai dari Hulu hingga Hilir!”
Pemkab Garut Genjot Rehabilitasi Jalan Protokol, Bupati Resmikan Tahap Awal di Tarogong Kidul
Unpas Gandeng Pemkab Garut, Dorong Inovasi Pembangunan Desa Lewat Kolaborasi Multidisiplin
Syakur Lantik Pejabat Fungsional Kesehatan: Pilihan Hidup untuk Mengabdi, Bukan Sekadar Jabatan
Pastikan Kesehatan Hewan Kurban, Bupati Garut Kunjungi Peternakan di Malangbong
Syakur Dorong Konsumsi Ikan untuk Lawan Stunting di Garut
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Juni 2025 - 09:53 WIB

Iduladha Momentum Bangkitkan Semangat Kepedulian, Bupati Garut Ajak Teladani Nilai Pengorbanan Nabi Ibrahim AS

Kamis, 5 Juni 2025 - 18:38 WIB

Monumen AS 202 Bravo Jadi Gerbang Dirgantara Garut dan Magnet Baru Wisata Edukatif

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:29 WIB

Tingkatkan Kesadaran Lingkungan, Bupati Garut: “Jaga Sungai dari Hulu hingga Hilir!”

Kamis, 5 Juni 2025 - 07:00 WIB

Pemkab Garut Genjot Rehabilitasi Jalan Protokol, Bupati Resmikan Tahap Awal di Tarogong Kidul

Selasa, 3 Juni 2025 - 19:12 WIB

Unpas Gandeng Pemkab Garut, Dorong Inovasi Pembangunan Desa Lewat Kolaborasi Multidisiplin

Berita Terbaru