Pemkab Garut Tutup 11 Tower Telekomunikasi Tak Berizin

- Jurnalis

Minggu, 23 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pj Bupati Garut, Barnas Adjidin, menutup salah satu tower tak berizin yang berlokasi di Desa Purbayani, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, Sabtu (22/6/2024).

GARUT BERKABAR, Caringin – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup 11 tower telekomunikasi yang beroperasi tanpa izin di Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut. Salah satu tower yang ditutup berlokasi di Desa Purbayani. Penutupan ini dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, pada Sabtu (22/6/2024).

Barnas Adjidin menjelaskan bahwa ke-11 tower tersebut telah melanggar peraturan karena beroperasi tanpa izin resmi. Sebelum penutupan dilakukan, berbagai proses telah dijalankan, termasuk pemberian surat peringatan hingga akhirnya diambil tindakan tegas berupa penutupan.

Baca Juga :  Kabupaten Garut Siaga Hadapi Ancaman Bencana, Pj Bupati Tekankan Pentingnya Mitigasi dan SOP

“Tentu untuk penutupan ini ada proses yang dilakukan, baik itu melalui surat dan sebagainya, dan ini adalah tahap terakhir dari ketegasan kita yaitu penutupan.

Sebelum ada klarifikasi yang jelas maka tower ini tidak bisa berfungsi,” ujar Barnas.

Barnas juga menginstruksikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, beserta jajarannya untuk menegakkan hukum sesuai ketentuan dan tahapan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Ia menegaskan bahwa siapapun yang melanggar harus ditindak.”Sekali lagi saya tegas memerintahkan kepada seluruh jajaran yaitu Pak Kasatpol PP dan tim untuk menindak terhadap pelanggaran-pelanggaran hukum di wilayah Kabupaten Garut,” tambahnya.

Baca Juga :  Putri Karlina: Perempuan Cerdas, Anak Hebat, Bangsa Kuat

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menuturkan bahwa penutupan ini telah dilakukan sesuai dengan SOP, yang diawali dengan pemberian surat peringatan pertama hingga ketiga.

Kehadiran Pj Bupati Garut dalam proses penutupan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penegakan hukum dijalankan dengan tuntas dan sesuai SOP.

“Beliau memberi dukungan kepada penyidik untuk tidak ragu dalam melaksanakan penegakan hukum. Siapapun pemiliknya, siapapun di belakangnya, apabila melanggar langsung tindak sesuai ketentuan,” tandas Usep. (DK).

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Garut Perpanjang Status Darurat, Utamakan Perbaikan Jembatan dan Akses Vital Warga
Sinergi Daerah Ditekankan, Bupati Garut Apresiasi Peraih Penghargaan Jabar dan Lepas Transmigran
Bupati Syakur Ajak Wisudawan ITG Jadi Penggerak Ekonomi Baru, Siap Fasilitasi Akses KUR Tanpa Agunan
Bupati Garut Dorong Penguatan Peran Fatayat NU dalam Membangun Kepemimpinan Perempuan di Era Digital
Bupati Garut Dorong Inklusivitas dan Kemandirian Ekonomi Penyandang Disabilitas di Peringatan HDI 2025
Bupati Garut Sambut Empat Warganya yang Selamat dari Bencana Banjir Aceh–Sumatra
Wabup Garut Nilai Desa Pangauban Siap Tampil dalam Lomba Sri Baduga Jabar 2025
Pemkab Garut Dorong UMKM Lebih Mudah Dapat Modal Lewat Penguatan Akses Keuangan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 08:05 WIB

Pemkab Garut Perpanjang Status Darurat, Utamakan Perbaikan Jembatan dan Akses Vital Warga

Senin, 8 Desember 2025 - 11:31 WIB

Sinergi Daerah Ditekankan, Bupati Garut Apresiasi Peraih Penghargaan Jabar dan Lepas Transmigran

Minggu, 7 Desember 2025 - 19:33 WIB

Bupati Syakur Ajak Wisudawan ITG Jadi Penggerak Ekonomi Baru, Siap Fasilitasi Akses KUR Tanpa Agunan

Minggu, 7 Desember 2025 - 19:25 WIB

Bupati Garut Dorong Penguatan Peran Fatayat NU dalam Membangun Kepemimpinan Perempuan di Era Digital

Minggu, 7 Desember 2025 - 19:17 WIB

Bupati Garut Dorong Inklusivitas dan Kemandirian Ekonomi Penyandang Disabilitas di Peringatan HDI 2025

Berita Terbaru