Pemkab Garut Tutup 11 Tower Telekomunikasi Tak Berizin

- Jurnalis

Minggu, 23 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pj Bupati Garut, Barnas Adjidin, menutup salah satu tower tak berizin yang berlokasi di Desa Purbayani, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, Sabtu (22/6/2024).

GARUT BERKABAR, Caringin – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup 11 tower telekomunikasi yang beroperasi tanpa izin di Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut. Salah satu tower yang ditutup berlokasi di Desa Purbayani. Penutupan ini dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, pada Sabtu (22/6/2024).

Barnas Adjidin menjelaskan bahwa ke-11 tower tersebut telah melanggar peraturan karena beroperasi tanpa izin resmi. Sebelum penutupan dilakukan, berbagai proses telah dijalankan, termasuk pemberian surat peringatan hingga akhirnya diambil tindakan tegas berupa penutupan.

Baca Juga :  Garut Percepat Tanam Padi 2025, Antisipasi Dampak Perubahan Iklim

“Tentu untuk penutupan ini ada proses yang dilakukan, baik itu melalui surat dan sebagainya, dan ini adalah tahap terakhir dari ketegasan kita yaitu penutupan.

Sebelum ada klarifikasi yang jelas maka tower ini tidak bisa berfungsi,” ujar Barnas.

Barnas juga menginstruksikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, beserta jajarannya untuk menegakkan hukum sesuai ketentuan dan tahapan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Ia menegaskan bahwa siapapun yang melanggar harus ditindak.”Sekali lagi saya tegas memerintahkan kepada seluruh jajaran yaitu Pak Kasatpol PP dan tim untuk menindak terhadap pelanggaran-pelanggaran hukum di wilayah Kabupaten Garut,” tambahnya.

Baca Juga :  Pj. Bupati Garut Mengecek Kesiapan Timnya Menyambut Lebaran

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menuturkan bahwa penutupan ini telah dilakukan sesuai dengan SOP, yang diawali dengan pemberian surat peringatan pertama hingga ketiga.

Kehadiran Pj Bupati Garut dalam proses penutupan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penegakan hukum dijalankan dengan tuntas dan sesuai SOP.

“Beliau memberi dukungan kepada penyidik untuk tidak ragu dalam melaksanakan penegakan hukum. Siapapun pemiliknya, siapapun di belakangnya, apabila melanggar langsung tindak sesuai ketentuan,” tandas Usep. (DK).

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Syakur Dorong Peserta Turnamen Voli FKKSMKS Jabar Cup 4 Bangun EQ dan Semangat Kolaboratif
Bupati Garut Buka GPBG 2025: Angkat Spirit Budaya sebagai Penguat Identitas dan Pariwisata Daerah
Semarak HUT ke-80 PGRI dan HGN 2025, Ribuan Guru Meriahkan Jalan Sehat yang Dilepas Bupati Garut
Bupati Garut Dorong Standarisasi Kepemimpinan Kepala Sekolah untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan
Garut Raih Peringkat Kelima Terbaik Jawa Barat dalam Upaya Percepatan Penurunan Stunting 2024
DWP Garut Gelar Lomba Kreativitas dan Public Speaking dalam Semarak HUT ke-26
Pemkab Garut Perkuat Pemahaman Aparatur soal Regulasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri
Pemkab Garut Matangkan Integrasi Data dan Aplikasi Layanan dalam Rakor SPBE 2025
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 12:15 WIB

Bupati Syakur Dorong Peserta Turnamen Voli FKKSMKS Jabar Cup 4 Bangun EQ dan Semangat Kolaboratif

Minggu, 23 November 2025 - 11:38 WIB

Bupati Garut Buka GPBG 2025: Angkat Spirit Budaya sebagai Penguat Identitas dan Pariwisata Daerah

Sabtu, 22 November 2025 - 22:19 WIB

Semarak HUT ke-80 PGRI dan HGN 2025, Ribuan Guru Meriahkan Jalan Sehat yang Dilepas Bupati Garut

Kamis, 20 November 2025 - 23:23 WIB

Garut Raih Peringkat Kelima Terbaik Jawa Barat dalam Upaya Percepatan Penurunan Stunting 2024

Kamis, 20 November 2025 - 16:46 WIB

DWP Garut Gelar Lomba Kreativitas dan Public Speaking dalam Semarak HUT ke-26

Berita Terbaru