pub-4753822417531159 2696685540

Pemkab Garut Tetapkan Pemeriksaan Kesehatan sebagai Syarat Utama bagi Calon PPPK 2024

- Jurnalis

Selasa, 7 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Pemerintah Kabupaten Garut mengumumkan kebijakan baru terkait proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024. Salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi calon PPPK adalah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum mendapatkan Nomor Induk (NI) PPPK.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut, Bambang Hapid Arifin, dalam surat edaran Nomor: 800.1.2.2/142/BKD tertanggal 3 Januari 2025, menyampaikan bahwa pemeriksaan kesehatan ini bertujuan untuk memastikan kondisi fisik dan mental pegawai sebelum pengangkatan resmi. Langkah ini juga sesuai dengan arahan Dinas Kesehatan Kabupaten Garut.

Baca Juga :  Bupati Syakur Tekankan Penguatan Pendidikan pada Upacara Hari Guru Nasional dan HUT PGRI ke-80 di Garut

“Seluruh pegawai non-ASN yang dinyatakan lulus seleksi PPPK wajib menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai syarat pengangkatan, sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Bambang.

Pemeriksaan kesehatan meliputi:

1. Riwayat kesehatan: mencakup kesehatan individu, keluarga, serta riwayat penyakit sebelumnya.

2. Pemeriksaan fisik: melibatkan pengecekan tanda vital, organ tubuh seperti mata, telinga, jantung, dan paru-paru, serta refleks.

3. Skrining kesehatan jiwa: pemeriksaan mendalam untuk tenaga kerja tertentu dilakukan oleh dokter spesialis kejiwaan.

Baca Juga :  Jam Kerja ASN Garut Selama Ramadan 1446 H Disesuaikan, Ini Rinciannya

4. Pemeriksaan tambahan: meliputi tes buta warna, hematologi rutin, kimia klinik, dan skrining narkoba (NAPZA).

Pemkab Garut telah menunjuk sejumlah fasilitas kesehatan untuk melaksanakan pemeriksaan ini, antara lain RSUD dr. Slamet, Puskesmas Tarogong, Puskesmas Siliwangi, dan beberapa puskesmas lainnya di wilayah Garut.

Seluruh calon PPPK dihimbau segera menjalani pemeriksaan di lokasi yang telah ditentukan agar proses administrasi dapat berjalan lancar. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Garut. (Red)

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Garut Inisiasi Hilirisasi Kedelai, UMKM Disiapkan Jadi Pemasok Program MBG
Milad ke-25 BAZNAS Garut, Bupati Tekankan Peran Zakat dalam Pembangunan dan Tanggap Darurat
Sekda Garut Tekankan Sinkronisasi Program 2026, ASN Diminta Sigap Hadapi Dinamika Media Sosial
Satu Tahun Piazza Firenze, Garut Mantapkan Langkah Jadi Pusat Industri Kulit Premium dan Ekonomi Kreatif
PHI ke-97 di Garut, Wabup Tekankan Pemberdayaan Perempuan dan Pencegahan Pernikahan Usia Anak
Kunjungi Kebun Mawar Situhapa, Bupati Garut Tekankan Pentingnya Pariwisata Ramah Lingkungan
Tinjau Wisata Darajat, Bupati Garut Dorong Pembenahan Akses dan Fasilitas Penunjang
Isra Mi’raj 1447 H, Bupati Garut Tekankan Penguatan Moral dan Tanggung Jawab ASN
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 07:36 WIB

Bupati Garut Inisiasi Hilirisasi Kedelai, UMKM Disiapkan Jadi Pemasok Program MBG

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:25 WIB

Milad ke-25 BAZNAS Garut, Bupati Tekankan Peran Zakat dalam Pembangunan dan Tanggap Darurat

Senin, 19 Januari 2026 - 15:37 WIB

Sekda Garut Tekankan Sinkronisasi Program 2026, ASN Diminta Sigap Hadapi Dinamika Media Sosial

Sabtu, 17 Januari 2026 - 15:21 WIB

Satu Tahun Piazza Firenze, Garut Mantapkan Langkah Jadi Pusat Industri Kulit Premium dan Ekonomi Kreatif

Jumat, 16 Januari 2026 - 21:39 WIB

PHI ke-97 di Garut, Wabup Tekankan Pemberdayaan Perempuan dan Pencegahan Pernikahan Usia Anak

Berita Terbaru