Pemkab Garut Tetapkan Pemeriksaan Kesehatan sebagai Syarat Utama bagi Calon PPPK 2024

- Jurnalis

Selasa, 7 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Pemerintah Kabupaten Garut mengumumkan kebijakan baru terkait proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024. Salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi calon PPPK adalah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum mendapatkan Nomor Induk (NI) PPPK.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut, Bambang Hapid Arifin, dalam surat edaran Nomor: 800.1.2.2/142/BKD tertanggal 3 Januari 2025, menyampaikan bahwa pemeriksaan kesehatan ini bertujuan untuk memastikan kondisi fisik dan mental pegawai sebelum pengangkatan resmi. Langkah ini juga sesuai dengan arahan Dinas Kesehatan Kabupaten Garut.

Baca Juga :  Ketersediaan Pangan di Kabupaten Garut Dijamin Aman hingga Setelah Lebaran

“Seluruh pegawai non-ASN yang dinyatakan lulus seleksi PPPK wajib menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai syarat pengangkatan, sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Bambang.

Pemeriksaan kesehatan meliputi:

1. Riwayat kesehatan: mencakup kesehatan individu, keluarga, serta riwayat penyakit sebelumnya.

2. Pemeriksaan fisik: melibatkan pengecekan tanda vital, organ tubuh seperti mata, telinga, jantung, dan paru-paru, serta refleks.

3. Skrining kesehatan jiwa: pemeriksaan mendalam untuk tenaga kerja tertentu dilakukan oleh dokter spesialis kejiwaan.

Baca Juga :  SAGARUT Disiapkan Jadi Pusat Layanan Digital Terpadu bagi Warga Garut

4. Pemeriksaan tambahan: meliputi tes buta warna, hematologi rutin, kimia klinik, dan skrining narkoba (NAPZA).

Pemkab Garut telah menunjuk sejumlah fasilitas kesehatan untuk melaksanakan pemeriksaan ini, antara lain RSUD dr. Slamet, Puskesmas Tarogong, Puskesmas Siliwangi, dan beberapa puskesmas lainnya di wilayah Garut.

Seluruh calon PPPK dihimbau segera menjalani pemeriksaan di lokasi yang telah ditentukan agar proses administrasi dapat berjalan lancar. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Garut. (Red)

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Garut Dorong ASN Perkuat Jiwa Kepemimpinan Lewat Bedah Buku Babad Alas
Bupati Garut Minta OPD Tuntaskan Rekomendasi BPK untuk Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah
Bupati Garut Dorong KNPI Terus Hadirkan Program Produktif bagi Generasi Muda
Transparansi Retribusi Parkir Diperkuat, Pemkab Garut Siapkan Sistem Pendataan Berbasis Lokasi
Bupati Garut Tekankan Belanja Daerah Harus Cepat Terealisasi demi Menggerakkan Ekonomi Masyarakat
Bupati Garut Perkuat Sinergi dengan UPI, 360 Mahasiswa PPG Diterjunkan Tingkatkan Mutu Pendidikan
Pemkab Garut Perketat Pengawasan Jalan, Kendaraan ODOL dan Parkir Liar Jadi Perhatian Utama
Pemkab Garut Perkuat Kolaborasi Layanan Kesehatan, Klinik Rotinsulu Didorong Naik Status Jadi Rumah Sakit
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:59 WIB

Bupati Garut Dorong ASN Perkuat Jiwa Kepemimpinan Lewat Bedah Buku Babad Alas

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:24 WIB

Bupati Garut Minta OPD Tuntaskan Rekomendasi BPK untuk Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:53 WIB

Bupati Garut Dorong KNPI Terus Hadirkan Program Produktif bagi Generasi Muda

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:39 WIB

Transparansi Retribusi Parkir Diperkuat, Pemkab Garut Siapkan Sistem Pendataan Berbasis Lokasi

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:04 WIB

Bupati Garut Tekankan Belanja Daerah Harus Cepat Terealisasi demi Menggerakkan Ekonomi Masyarakat

Berita Terbaru