Pemkab Garut Tetapkan Pemeriksaan Kesehatan sebagai Syarat Utama bagi Calon PPPK 2024

- Jurnalis

Selasa, 7 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Pemerintah Kabupaten Garut mengumumkan kebijakan baru terkait proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024. Salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi calon PPPK adalah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum mendapatkan Nomor Induk (NI) PPPK.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut, Bambang Hapid Arifin, dalam surat edaran Nomor: 800.1.2.2/142/BKD tertanggal 3 Januari 2025, menyampaikan bahwa pemeriksaan kesehatan ini bertujuan untuk memastikan kondisi fisik dan mental pegawai sebelum pengangkatan resmi. Langkah ini juga sesuai dengan arahan Dinas Kesehatan Kabupaten Garut.

Baca Juga :  Wabup Garut Pastikan Layanan Samsat Lancar, Warga Antusias Ikuti Pemutihan Pajak

“Seluruh pegawai non-ASN yang dinyatakan lulus seleksi PPPK wajib menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai syarat pengangkatan, sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Bambang.

Pemeriksaan kesehatan meliputi:

1. Riwayat kesehatan: mencakup kesehatan individu, keluarga, serta riwayat penyakit sebelumnya.

2. Pemeriksaan fisik: melibatkan pengecekan tanda vital, organ tubuh seperti mata, telinga, jantung, dan paru-paru, serta refleks.

3. Skrining kesehatan jiwa: pemeriksaan mendalam untuk tenaga kerja tertentu dilakukan oleh dokter spesialis kejiwaan.

Baca Juga :  Hari Bakti PU ke-80, Bupati Garut Tekankan Infrastruktur Berkeadilan dan Berintegritas

4. Pemeriksaan tambahan: meliputi tes buta warna, hematologi rutin, kimia klinik, dan skrining narkoba (NAPZA).

Pemkab Garut telah menunjuk sejumlah fasilitas kesehatan untuk melaksanakan pemeriksaan ini, antara lain RSUD dr. Slamet, Puskesmas Tarogong, Puskesmas Siliwangi, dan beberapa puskesmas lainnya di wilayah Garut.

Seluruh calon PPPK dihimbau segera menjalani pemeriksaan di lokasi yang telah ditentukan agar proses administrasi dapat berjalan lancar. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Garut. (Red)

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rakor GTRA 2026, Bupati Garut Dorong Reforma Agraria Berbasis Keadilan dan Produktivitas Lahan
Penguatan Karakter Jadi Prioritas, Bupati Garut Dorong Optimalisasi Peran Pramuka
Pemkab Garut Perkuat Kompetensi Pencari Kerja Lewat Pelatihan Vokasi
Bupati Garut Bahas Pembangunan Pelabuhan Cilauteureun untuk Dongkrak Ekonomi Selatan
Garut Kembangkan Sistem Kesehatan Terintegrasi Melalui DED Fase Kedua
Pemkab Garut Dorong Penataan Jaringan Telekomunikasi, APJATEL Jabar Siap Perapihan Kabel hingga Program Ducting
Bupati Garut Resmikan Kejurda Voli U-18 Jabar, Tekankan Sport Tourism dan Jaminan BPJS bagi Atlet
Pemkab Garut Perkuat Jaminan Sosial Petani, 4.400 Polis Asuransi Mikro Dibagikan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:33 WIB

Rakor GTRA 2026, Bupati Garut Dorong Reforma Agraria Berbasis Keadilan dan Produktivitas Lahan

Kamis, 16 April 2026 - 22:24 WIB

Penguatan Karakter Jadi Prioritas, Bupati Garut Dorong Optimalisasi Peran Pramuka

Kamis, 16 April 2026 - 17:00 WIB

Pemkab Garut Perkuat Kompetensi Pencari Kerja Lewat Pelatihan Vokasi

Rabu, 15 April 2026 - 12:51 WIB

Bupati Garut Bahas Pembangunan Pelabuhan Cilauteureun untuk Dongkrak Ekonomi Selatan

Rabu, 15 April 2026 - 10:30 WIB

Garut Kembangkan Sistem Kesehatan Terintegrasi Melalui DED Fase Kedua

Berita Terbaru