Pemkab Garut Tertibkan Pedagang di Jalan Protokol untuk Jaga Ketertiban dan Kenyamanan

- Jurnalis

Senin, 19 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kabupaten Garut melakukan penertiban di Jalan Merdeka dan Guntur Sari, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Senin (19/5/2025).

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Dalam rangka menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Garut melakukan penertiban terhadap aktivitas pedagang di sepanjang Jalan Merdeka dan Guntur Sari, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Senin (19/5/2025).

Kegiatan ini melibatkan sejumlah dinas dan instansi terkait seperti Disperindag ESDM, Satpol PP, Dishub, DLH, Dinas PUPR, Forkopimcam Tarogong Kidul, serta kepala desa dari Jayaraga dan Haurpanggung.

Staf Ahli Bupati Garut sekaligus Plt Asisten Daerah II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Dedy Mulyadi, menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari normalisasi kawasan jalan yang sebelumnya dipadati oleh aktivitas perdagangan di bahu jalan.

Baca Juga :  Bupati Garut Ajak IDI Perkuat Sinergi Tingkatkan Layanan Kesehatan Daerah

“Sejak 13 hingga 15 Mei 2025, kami telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang, dan memberi waktu penertiban mandiri sampai 18 Mei. Hari ini, 19 Mei, mulai pukul 06.00 WIB, seluruh aktivitas perdagangan di badan dan bahu jalan dihentikan,” ujarnya.

Menurut Dedy, Jalan Merdeka yang merupakan jalan protokol harus kembali difungsikan sebagaimana mestinya demi kelancaran mobilitas dan kenyamanan masyarakat.

Baca Juga :  Kolaborasi DPMPD dan Kejaksaan Negeri Garut: Wujudkan Restoratif Justice di Desa

Sementara itu, Kepala Disperindag ESDM Garut, Ridwan Effendi, menegaskan bahwa pembatasan jam operasional pedagang dilakukan dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, namun tidak melegalkan praktik pungutan liar.

“Pedagang diperbolehkan berjualan hingga pukul 06.00 pagi sesuai surat edaran Bupati. Setelah itu, area harus bersih. Dan pungutan hanya boleh dilakukan untuk jasa angkut atau kebersihan, bukan dari pemerintah,” jelasnya.

Ridwan juga mengimbau masyarakat dan pedagang untuk menaati aturan ini dan bersinergi menjaga ketertiban kawasan tersebut. Pemerintah akan terus melakukan pengawasan dan penegakan aturan melalui Satpol PP serta dinas terkait.(Red).

Penulis : Admin

Editor : Rizkq

Sumber Berita : Diskominfo Kab. Garut

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Awali Safari Ramadhan 1447 H, Bupati Garut Serukan Refleksi Diri dan Kepedulian Sosial di Samarang
Dorong Realisasi Pelabuhan Cilautereun, Bupati Garut Perkuat Sinergi dengan DKP Jabar
Perkuat Inovasi Daerah, Bupati Garut Bangun Kolaborasi Riset Bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional
Polsek Leuwigoong Intensifkan Gatur Pagi, Kawal Aktivitas Pelajar dan Pengguna Jalan
Bupati Abdusy Syakur Dorong Model Ekosistem Jagung Terintegrasi untuk Dongkrak Ekonomi Garut Selatan
Respons Aspirasi Warga, Bupati Garut Benahi Tata Kelola Wisata Pantai Santolo
Panen Jagung 150 Hektare di Mekarmukti, Bupati Garut Dorong Jadi Percontohan Ketahanan Pangan
Wabup Putri Karlina Ajak ASN Pemkab Garut Perkuat Ibadah Lewat Tadarus Ramadan
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 07:39 WIB

Awali Safari Ramadhan 1447 H, Bupati Garut Serukan Refleksi Diri dan Kepedulian Sosial di Samarang

Kamis, 26 Februari 2026 - 07:13 WIB

Dorong Realisasi Pelabuhan Cilautereun, Bupati Garut Perkuat Sinergi dengan DKP Jabar

Rabu, 25 Februari 2026 - 07:11 WIB

Perkuat Inovasi Daerah, Bupati Garut Bangun Kolaborasi Riset Bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:35 WIB

Polsek Leuwigoong Intensifkan Gatur Pagi, Kawal Aktivitas Pelajar dan Pengguna Jalan

Selasa, 24 Februari 2026 - 07:50 WIB

Bupati Abdusy Syakur Dorong Model Ekosistem Jagung Terintegrasi untuk Dongkrak Ekonomi Garut Selatan

Berita Terbaru