Pemkab Garut Siap Jalankan Efisiensi Anggaran Sesuai Inpres 1/2025

- Jurnalis

Selasa, 18 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, bersama perwakilan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Sumule Tumbo, saat memimpin rapat sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Senin (17/2/2025). Rapat ini membahas efisiensi anggaran daerah, termasuk pengurangan belanja perjalanan dinas dan honorarium.

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia menggelar rapat sosialisasi terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, Senin (17/2/2025). Fokus utama dalam rapat ini adalah langkah-langkah efisiensi anggaran yang harus diterapkan di tingkat daerah.

Baca Juga :  Garut Mantapkan Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda 2026, Pusat Kota Jadi Lokasi Utama

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menyampaikan bahwa Pemkab Garut akan menindaklanjuti instruksi tersebut dengan melakukan self assessment untuk mengidentifikasi area yang dapat diefisienkan. Salah satu kebijakan yang akan diterapkan adalah pengurangan biaya perjalanan dinas hingga 50%.

“Kami akan meminta setiap SKPD untuk menyesuaikan anggaran secara mandiri. Jika belum mencapai target efisiensi, maka akan dilakukan penyesuaian lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkab Garut Perkuat Sistem Karier ASN Berbasis Kompetensi dan Prestasi

Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Kemendagri RI, Sumule Tumbo, menegaskan bahwa implementasi efisiensi ini harus dipercepat demi optimalisasi anggaran daerah. Selain perjalanan dinas, belanja honorarium juga akan dibatasi dengan mengacu pada standar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden.

“Pemerintah daerah wajib menyesuaikan anggaran agar lebih fokus pada pelayanan dasar masyarakat. Hal ini harus segera dituangkan dalam perubahan APBD dan dilaporkan ke DPRD,” jelasnya.

Selain itu, Inpres Nomor 1 Tahun 2025 juga menginstruksikan kepala daerah untuk membatasi pengeluaran pada kegiatan seremonial, studi banding, pencetakan, dan kegiatan lain yang dianggap kurang prioritas. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan anggaran dapat lebih efektif dialokasikan untuk kepentingan masyarakat.(Red).

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Momentum Harganas ke-33, Bupati Garut Serahkan SK Pensiun dan Ajak Perkuat Ketahanan Keluarga
SAGARUT Hadir sebagai Super App Baru, Pemkab Garut Satukan Layanan Publik dalam Satu Genggaman
Bupati Garut Ajak Seluruh Elemen Bersatu Perangi Narkoba pada Peringatan HANI 2026
Pemkab Garut Perkuat Tata Kelola Aset Daerah, Resmikan Aplikasi AI MAKARTI untuk Tingkatkan Layanan Publik
Perbaiki Sistem Klaim Kesehatan, Pemkab Garut Ajak Faskes Tingkatkan Kepatuhan Administrasi
Dedi Mulyadi: Keindahan dan Ketertiban Daerah Jadi Magnet Utama Wisatawan
Gandeng LMAN, Pemkab Garut Matangkan Strategi Optimalisasi Aset Daerah
Bupati Garut Dorong UMKM Naik Kelas Melalui Ekosistem Wirausaha Berkelanjutan
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 16:54 WIB

Momentum Harganas ke-33, Bupati Garut Serahkan SK Pensiun dan Ajak Perkuat Ketahanan Keluarga

Senin, 29 Juni 2026 - 11:59 WIB

SAGARUT Hadir sebagai Super App Baru, Pemkab Garut Satukan Layanan Publik dalam Satu Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 - 10:52 WIB

Bupati Garut Ajak Seluruh Elemen Bersatu Perangi Narkoba pada Peringatan HANI 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:32 WIB

Perbaiki Sistem Klaim Kesehatan, Pemkab Garut Ajak Faskes Tingkatkan Kepatuhan Administrasi

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:19 WIB

Dedi Mulyadi: Keindahan dan Ketertiban Daerah Jadi Magnet Utama Wisatawan

Berita Terbaru