Pemkab Garut Siap Jalankan Efisiensi Anggaran Sesuai Inpres 1/2025

- Jurnalis

Selasa, 18 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, bersama perwakilan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Sumule Tumbo, saat memimpin rapat sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Senin (17/2/2025). Rapat ini membahas efisiensi anggaran daerah, termasuk pengurangan belanja perjalanan dinas dan honorarium.

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia menggelar rapat sosialisasi terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, Senin (17/2/2025). Fokus utama dalam rapat ini adalah langkah-langkah efisiensi anggaran yang harus diterapkan di tingkat daerah.

Baca Juga :  Syiar Tahun Baru Islam di Karangpawitan, Momentum Hijrah dan Refleksi Spiritual Warga

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menyampaikan bahwa Pemkab Garut akan menindaklanjuti instruksi tersebut dengan melakukan self assessment untuk mengidentifikasi area yang dapat diefisienkan. Salah satu kebijakan yang akan diterapkan adalah pengurangan biaya perjalanan dinas hingga 50%.

“Kami akan meminta setiap SKPD untuk menyesuaikan anggaran secara mandiri. Jika belum mencapai target efisiensi, maka akan dilakukan penyesuaian lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga :  Warga Kampung Negla Hanyut di Sungai Cikandang, Tim Gabungan Lanjutkan Pencarian

Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Kemendagri RI, Sumule Tumbo, menegaskan bahwa implementasi efisiensi ini harus dipercepat demi optimalisasi anggaran daerah. Selain perjalanan dinas, belanja honorarium juga akan dibatasi dengan mengacu pada standar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden.

“Pemerintah daerah wajib menyesuaikan anggaran agar lebih fokus pada pelayanan dasar masyarakat. Hal ini harus segera dituangkan dalam perubahan APBD dan dilaporkan ke DPRD,” jelasnya.

Selain itu, Inpres Nomor 1 Tahun 2025 juga menginstruksikan kepala daerah untuk membatasi pengeluaran pada kegiatan seremonial, studi banding, pencetakan, dan kegiatan lain yang dianggap kurang prioritas. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan anggaran dapat lebih efektif dialokasikan untuk kepentingan masyarakat.(Red).

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Garut Raih Predikat Terbaik Pengendalian Inflasi di Jawa-Bali
Garut Bersiap Sambut Festival Qasidah Jabar 2026, Seni Religi Didorong Jadi Daya Tarik Wisata
Bupati Garut dan ESDM Jabar Perketat Pengawasan Tambang, Tiga Lokasi di Leles Dihentikan Sementara
Hari Lahir Pancasila 2026, Bupati Garut Dorong Generasi Muda Jadikan Pancasila sebagai Pedoman Hidup
GEN Z Space Vol.4 Dorong Anak Muda Garut Ciptakan Dampak Nyata Lewat Media Digital
Diskominfo Garut Dorong Literasi Digital Generasi Muda Lewat Gen Z Speak Vol. 4 di IPI Garut
Warga Sindangsari Cigedug Terima Daging Kurban Bantuan Presiden, Bupati Garut Hadiri Penyerahan
Bupati Garut Serukan Semangat Kurban sebagai Wujud Kepedulian dan Kebersamaan di Hari Iduladha
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:58 WIB

Garut Raih Predikat Terbaik Pengendalian Inflasi di Jawa-Bali

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:29 WIB

Garut Bersiap Sambut Festival Qasidah Jabar 2026, Seni Religi Didorong Jadi Daya Tarik Wisata

Senin, 1 Juni 2026 - 14:15 WIB

Hari Lahir Pancasila 2026, Bupati Garut Dorong Generasi Muda Jadikan Pancasila sebagai Pedoman Hidup

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:34 WIB

GEN Z Space Vol.4 Dorong Anak Muda Garut Ciptakan Dampak Nyata Lewat Media Digital

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:13 WIB

Diskominfo Garut Dorong Literasi Digital Generasi Muda Lewat Gen Z Speak Vol. 4 di IPI Garut

Berita Terbaru

Pemerintahan

Garut Raih Predikat Terbaik Pengendalian Inflasi di Jawa-Bali

Jumat, 5 Jun 2026 - 09:58 WIB