Pemkab Garut Siap Jalankan Efisiensi Anggaran Sesuai Inpres 1/2025

- Jurnalis

Selasa, 18 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, bersama perwakilan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Sumule Tumbo, saat memimpin rapat sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Senin (17/2/2025). Rapat ini membahas efisiensi anggaran daerah, termasuk pengurangan belanja perjalanan dinas dan honorarium.

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia menggelar rapat sosialisasi terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, Senin (17/2/2025). Fokus utama dalam rapat ini adalah langkah-langkah efisiensi anggaran yang harus diterapkan di tingkat daerah.

Baca Juga :  Pemkab Garut Gandeng Baznas, Perkuat Gerakan Infaq Ramadhan 1446 H

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menyampaikan bahwa Pemkab Garut akan menindaklanjuti instruksi tersebut dengan melakukan self assessment untuk mengidentifikasi area yang dapat diefisienkan. Salah satu kebijakan yang akan diterapkan adalah pengurangan biaya perjalanan dinas hingga 50%.

“Kami akan meminta setiap SKPD untuk menyesuaikan anggaran secara mandiri. Jika belum mencapai target efisiensi, maka akan dilakukan penyesuaian lebih lanjut,” ujarnya.

Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Kemendagri RI, Sumule Tumbo, menegaskan bahwa implementasi efisiensi ini harus dipercepat demi optimalisasi anggaran daerah. Selain perjalanan dinas, belanja honorarium juga akan dibatasi dengan mengacu pada standar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden.

“Pemerintah daerah wajib menyesuaikan anggaran agar lebih fokus pada pelayanan dasar masyarakat. Hal ini harus segera dituangkan dalam perubahan APBD dan dilaporkan ke DPRD,” jelasnya.

Selain itu, Inpres Nomor 1 Tahun 2025 juga menginstruksikan kepala daerah untuk membatasi pengeluaran pada kegiatan seremonial, studi banding, pencetakan, dan kegiatan lain yang dianggap kurang prioritas. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan anggaran dapat lebih efektif dialokasikan untuk kepentingan masyarakat.(Red).

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Garut Dorong Mahasiswa Baru ITG Jadi Generasi Disiplin dan Berdaya Saing
Dispora Garut Gelar Pelatihan Kewirausahaan, Dorong Pemuda Jadi Motor Ekonomi Kreatif
Garut Siapkan Sentra Industri Hasil Tembakau, Dorong Peningkatan Ekonomi Daerah
Bupati Garut Paparkan RAPBD 2026: Fokus Infrastruktur dan Layanan Publik
Bupati Garut Tekankan Disiplin Kehadiran ASN Harus Berbanding Lurus dengan Kinerja
Bupati Garut Lantik PNS dan PPPK, Dorong Aparatur Fokus Tingkatkan Layanan Masyarakat
Silaturahmi Maulid Nabi, Pemkab Garut Dorong Kemandirian Penyandang Disabilitas
Bupati Garut Tekankan Bahaya Kehamilan Usia Lanjut, Dorong Kesadaran Mandiri Program KB
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 20:42 WIB

Bupati Garut Dorong Mahasiswa Baru ITG Jadi Generasi Disiplin dan Berdaya Saing

Selasa, 16 September 2025 - 18:45 WIB

Dispora Garut Gelar Pelatihan Kewirausahaan, Dorong Pemuda Jadi Motor Ekonomi Kreatif

Selasa, 16 September 2025 - 18:38 WIB

Garut Siapkan Sentra Industri Hasil Tembakau, Dorong Peningkatan Ekonomi Daerah

Senin, 15 September 2025 - 20:50 WIB

Bupati Garut Paparkan RAPBD 2026: Fokus Infrastruktur dan Layanan Publik

Senin, 15 September 2025 - 12:23 WIB

Bupati Garut Lantik PNS dan PPPK, Dorong Aparatur Fokus Tingkatkan Layanan Masyarakat

Berita Terbaru