Pemkab Garut Siap Jalankan Efisiensi Anggaran Sesuai Inpres 1/2025

- Jurnalis

Selasa, 18 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, bersama perwakilan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Sumule Tumbo, saat memimpin rapat sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Senin (17/2/2025). Rapat ini membahas efisiensi anggaran daerah, termasuk pengurangan belanja perjalanan dinas dan honorarium.

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia menggelar rapat sosialisasi terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, Senin (17/2/2025). Fokus utama dalam rapat ini adalah langkah-langkah efisiensi anggaran yang harus diterapkan di tingkat daerah.

Baca Juga :  Kunjungan Kepala BK Perdag Kemendag RI ke Garut untuk Tinjau Harga Minyakita

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menyampaikan bahwa Pemkab Garut akan menindaklanjuti instruksi tersebut dengan melakukan self assessment untuk mengidentifikasi area yang dapat diefisienkan. Salah satu kebijakan yang akan diterapkan adalah pengurangan biaya perjalanan dinas hingga 50%.

“Kami akan meminta setiap SKPD untuk menyesuaikan anggaran secara mandiri. Jika belum mencapai target efisiensi, maka akan dilakukan penyesuaian lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga :  Garut Perkuat Budaya Siaga Bencana Lewat Sekolah Lapang BMKG

Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Kemendagri RI, Sumule Tumbo, menegaskan bahwa implementasi efisiensi ini harus dipercepat demi optimalisasi anggaran daerah. Selain perjalanan dinas, belanja honorarium juga akan dibatasi dengan mengacu pada standar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden.

“Pemerintah daerah wajib menyesuaikan anggaran agar lebih fokus pada pelayanan dasar masyarakat. Hal ini harus segera dituangkan dalam perubahan APBD dan dilaporkan ke DPRD,” jelasnya.

Selain itu, Inpres Nomor 1 Tahun 2025 juga menginstruksikan kepala daerah untuk membatasi pengeluaran pada kegiatan seremonial, studi banding, pencetakan, dan kegiatan lain yang dianggap kurang prioritas. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan anggaran dapat lebih efektif dialokasikan untuk kepentingan masyarakat.(Red).

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jalan Kaki 60 Kilometer Satukan Garut dan Sumedang, Jadi Simbol Persaudaraan dan Semangat Hidup Sehat
Garut dan Kepri Perkuat Sinergi, Buka Peluang Kerja Sama Pembangunan dan Pariwisata
Jelang Porprov Jabar 2026, Pemkab Garut Perketat Seleksi Kebugaran Atlet
Sekolah Ramah Lingkungan di Garut Mulai Dibangun dengan Bata dari Sampah Plastik Daur Ulang
KA Cikuray Hadir dengan Gerbong Khusus Petani dan Pedagang, Dorong Distribusi Produk Lokal Garut
SAGARUT Disiapkan Jadi Pusat Layanan Digital Terpadu bagi Warga Garut
Kepala Desa Diminta Jadi Garda Terdepan Tangani Anak Putus Sekolah dan Stunting
Warga Serahkan Lahan untuk Perluasan Puskesmas Pasundan, Pemkab Garut Apresiasi Kepedulian Masyarakat
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:54 WIB

Jalan Kaki 60 Kilometer Satukan Garut dan Sumedang, Jadi Simbol Persaudaraan dan Semangat Hidup Sehat

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:18 WIB

Garut dan Kepri Perkuat Sinergi, Buka Peluang Kerja Sama Pembangunan dan Pariwisata

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:49 WIB

Sekolah Ramah Lingkungan di Garut Mulai Dibangun dengan Bata dari Sampah Plastik Daur Ulang

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:13 WIB

KA Cikuray Hadir dengan Gerbong Khusus Petani dan Pedagang, Dorong Distribusi Produk Lokal Garut

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:40 WIB

SAGARUT Disiapkan Jadi Pusat Layanan Digital Terpadu bagi Warga Garut

Berita Terbaru