Pemkab Garut Siap Jalankan Efisiensi Anggaran Sesuai Inpres 1/2025

- Jurnalis

Selasa, 18 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, bersama perwakilan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Sumule Tumbo, saat memimpin rapat sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Senin (17/2/2025). Rapat ini membahas efisiensi anggaran daerah, termasuk pengurangan belanja perjalanan dinas dan honorarium.

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia menggelar rapat sosialisasi terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, Senin (17/2/2025). Fokus utama dalam rapat ini adalah langkah-langkah efisiensi anggaran yang harus diterapkan di tingkat daerah.

Baca Juga :  Antisipasi Akhir Tahun, Pemkab Garut Fokus Kendalikan Inflasi

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menyampaikan bahwa Pemkab Garut akan menindaklanjuti instruksi tersebut dengan melakukan self assessment untuk mengidentifikasi area yang dapat diefisienkan. Salah satu kebijakan yang akan diterapkan adalah pengurangan biaya perjalanan dinas hingga 50%.

“Kami akan meminta setiap SKPD untuk menyesuaikan anggaran secara mandiri. Jika belum mencapai target efisiensi, maka akan dilakukan penyesuaian lebih lanjut,” ujarnya.

Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Kemendagri RI, Sumule Tumbo, menegaskan bahwa implementasi efisiensi ini harus dipercepat demi optimalisasi anggaran daerah. Selain perjalanan dinas, belanja honorarium juga akan dibatasi dengan mengacu pada standar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden.

“Pemerintah daerah wajib menyesuaikan anggaran agar lebih fokus pada pelayanan dasar masyarakat. Hal ini harus segera dituangkan dalam perubahan APBD dan dilaporkan ke DPRD,” jelasnya.

Selain itu, Inpres Nomor 1 Tahun 2025 juga menginstruksikan kepala daerah untuk membatasi pengeluaran pada kegiatan seremonial, studi banding, pencetakan, dan kegiatan lain yang dianggap kurang prioritas. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan anggaran dapat lebih efektif dialokasikan untuk kepentingan masyarakat.(Red).

Berita Terkait

Kloter Penutup Jemaah Haji Garut Resmi Diberangkatkan ke Tanah Suci
Generasi Literat: Duta Baca Garut Siap Menyalakan Semangat Membaca di Kalangan Remaja
Pemkab Garut Dukung Peningkatan Literasi Ketenagakerjaan Lewat Forum “Ngopi” Bersama Serikat Pekerja
Musrenbang RPJMD Garut 2025–2029 Digelar, Bupati Tekankan Pentingnya Ketaatan, Inovasi, dan Kolaborasi
Disdik Garut Dorong PAUD Bangun Karakter Lewat Kejujuran dan Integritas
Kolaborasi Multi-Pihak Dorong Penanganan Kekeringan di Desa Sukalaksana Garut
Pasanggiri Jaipong Garut Resmi Dimulai, Disparbud Tegaskan Komitmen Lestarikan Budaya Sunda
Proses Seleksi Direksi PDAM Disorot, KPAD Garut Gugat Transparansi di Hadapan DPRD
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Mei 2025 - 18:23 WIB

Kloter Penutup Jemaah Haji Garut Resmi Diberangkatkan ke Tanah Suci

Kamis, 29 Mei 2025 - 09:38 WIB

Generasi Literat: Duta Baca Garut Siap Menyalakan Semangat Membaca di Kalangan Remaja

Kamis, 29 Mei 2025 - 09:20 WIB

Musrenbang RPJMD Garut 2025–2029 Digelar, Bupati Tekankan Pentingnya Ketaatan, Inovasi, dan Kolaborasi

Selasa, 27 Mei 2025 - 21:14 WIB

Disdik Garut Dorong PAUD Bangun Karakter Lewat Kejujuran dan Integritas

Selasa, 27 Mei 2025 - 21:05 WIB

Kolaborasi Multi-Pihak Dorong Penanganan Kekeringan di Desa Sukalaksana Garut

Berita Terbaru

Pemerintahan

Kloter Penutup Jemaah Haji Garut Resmi Diberangkatkan ke Tanah Suci

Jumat, 30 Mei 2025 - 18:23 WIB