Pemkab Garut Siap Jalankan Efisiensi Anggaran Sesuai Inpres 1/2025

- Jurnalis

Selasa, 18 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, bersama perwakilan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Sumule Tumbo, saat memimpin rapat sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Senin (17/2/2025). Rapat ini membahas efisiensi anggaran daerah, termasuk pengurangan belanja perjalanan dinas dan honorarium.

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia menggelar rapat sosialisasi terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, Senin (17/2/2025). Fokus utama dalam rapat ini adalah langkah-langkah efisiensi anggaran yang harus diterapkan di tingkat daerah.

Baca Juga :  Warga Kampung Negla Hanyut di Sungai Cikandang, Tim Gabungan Lanjutkan Pencarian

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menyampaikan bahwa Pemkab Garut akan menindaklanjuti instruksi tersebut dengan melakukan self assessment untuk mengidentifikasi area yang dapat diefisienkan. Salah satu kebijakan yang akan diterapkan adalah pengurangan biaya perjalanan dinas hingga 50%.

“Kami akan meminta setiap SKPD untuk menyesuaikan anggaran secara mandiri. Jika belum mencapai target efisiensi, maka akan dilakukan penyesuaian lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga :  Fokus Ekonomi dan Investasi, Bupati Garut Buka Musrenbang Tingkat Kecamatan

Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Kemendagri RI, Sumule Tumbo, menegaskan bahwa implementasi efisiensi ini harus dipercepat demi optimalisasi anggaran daerah. Selain perjalanan dinas, belanja honorarium juga akan dibatasi dengan mengacu pada standar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden.

“Pemerintah daerah wajib menyesuaikan anggaran agar lebih fokus pada pelayanan dasar masyarakat. Hal ini harus segera dituangkan dalam perubahan APBD dan dilaporkan ke DPRD,” jelasnya.

Selain itu, Inpres Nomor 1 Tahun 2025 juga menginstruksikan kepala daerah untuk membatasi pengeluaran pada kegiatan seremonial, studi banding, pencetakan, dan kegiatan lain yang dianggap kurang prioritas. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan anggaran dapat lebih efektif dialokasikan untuk kepentingan masyarakat.(Red).

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Garut Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Kemandirian Masyarakat
Bupati Garut Lepas Jemaah Haji Kloter 22, Ingatkan Pentingnya Kekhusyukan dan Kesehatan Selama Ibadah
Ketua DPRD Garut Dampingi Bupati pada Hardiknas 2026, Dorong Akses dan Mutu Pendidikan Lebih Merata
Bupati Garut Kukuhkan 5 Kades PAW, Dorong Pelayanan Optimal dan Pengelolaan Keuangan Akuntabel
Bupati Garut Dorong Sinergi Desa, Rakor APDESI Jadi Penguat Tata Kelola Pemerintahan
Bupati Garut Tekankan Perluasan Jaringan Air Minum dalam Rapat KPM Perumda Tirta Intan
Garut Mantapkan Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda 2026, Pusat Kota Jadi Lokasi Utama
Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan, Serahkan SK Kenaikan Pangkat dan Pensiun ASN
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:56 WIB

Bupati Garut Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Kemandirian Masyarakat

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:34 WIB

Bupati Garut Lepas Jemaah Haji Kloter 22, Ingatkan Pentingnya Kekhusyukan dan Kesehatan Selama Ibadah

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:29 WIB

Ketua DPRD Garut Dampingi Bupati pada Hardiknas 2026, Dorong Akses dan Mutu Pendidikan Lebih Merata

Selasa, 5 Mei 2026 - 07:54 WIB

Bupati Garut Kukuhkan 5 Kades PAW, Dorong Pelayanan Optimal dan Pengelolaan Keuangan Akuntabel

Senin, 4 Mei 2026 - 19:47 WIB

Bupati Garut Dorong Sinergi Desa, Rakor APDESI Jadi Penguat Tata Kelola Pemerintahan

Berita Terbaru