Pemkab Garut Siap Jalankan Efisiensi Anggaran Sesuai Inpres 1/2025

- Jurnalis

Selasa, 18 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, bersama perwakilan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Sumule Tumbo, saat memimpin rapat sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Senin (17/2/2025). Rapat ini membahas efisiensi anggaran daerah, termasuk pengurangan belanja perjalanan dinas dan honorarium.

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia menggelar rapat sosialisasi terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, Senin (17/2/2025). Fokus utama dalam rapat ini adalah langkah-langkah efisiensi anggaran yang harus diterapkan di tingkat daerah.

Baca Juga :  Warga Kampung Negla Hanyut di Sungai Cikandang, Tim Gabungan Lanjutkan Pencarian

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menyampaikan bahwa Pemkab Garut akan menindaklanjuti instruksi tersebut dengan melakukan self assessment untuk mengidentifikasi area yang dapat diefisienkan. Salah satu kebijakan yang akan diterapkan adalah pengurangan biaya perjalanan dinas hingga 50%.

“Kami akan meminta setiap SKPD untuk menyesuaikan anggaran secara mandiri. Jika belum mencapai target efisiensi, maka akan dilakukan penyesuaian lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga :  Warga Garut Diimbau Tetap Bersatu di Tengah Perbedaan Pilihan Politik

Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Kemendagri RI, Sumule Tumbo, menegaskan bahwa implementasi efisiensi ini harus dipercepat demi optimalisasi anggaran daerah. Selain perjalanan dinas, belanja honorarium juga akan dibatasi dengan mengacu pada standar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden.

“Pemerintah daerah wajib menyesuaikan anggaran agar lebih fokus pada pelayanan dasar masyarakat. Hal ini harus segera dituangkan dalam perubahan APBD dan dilaporkan ke DPRD,” jelasnya.

Selain itu, Inpres Nomor 1 Tahun 2025 juga menginstruksikan kepala daerah untuk membatasi pengeluaran pada kegiatan seremonial, studi banding, pencetakan, dan kegiatan lain yang dianggap kurang prioritas. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan anggaran dapat lebih efektif dialokasikan untuk kepentingan masyarakat.(Red).

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RS Paru dr. H. A. Rotinsulu Rayakan HUT ke-91 dengan Khitanan Massal, Bupati Garut Dorong Transformasi Layanan Kesehatan
Refleksi HJG ke-213, Bupati Garut Kenang dan Doakan Jasa Para Pendahulu
Aksi Bersih Serentak HJG ke-213, Bupati Garut Gaungkan Gerakan Ngariksa Hate di Tarogong Kaler
Menapak Jejak Leluhur, Bupati Garut Pimpin Prosesi Adat dan Ziarah dalam HJG ke-213
Bupati Syakur Dorong Penguatan Akuntabilitas Desa Saat Kunker di Samarang
Raih Predikat WBK, Puskesmas Cilawu Jadi Percontohan Zona Integritas di Garut
Perkuat Strategi Komunikasi Publik, Diskominfo Garut Luncurkan Program GGPR 2026
Soroti Pendidikan hingga Infrastruktur, Bupati Garut Pantau Musrenbang Karangpawitan dan Tegaskan Wajib Sekolah
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:55 WIB

RS Paru dr. H. A. Rotinsulu Rayakan HUT ke-91 dengan Khitanan Massal, Bupati Garut Dorong Transformasi Layanan Kesehatan

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:44 WIB

Refleksi HJG ke-213, Bupati Garut Kenang dan Doakan Jasa Para Pendahulu

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:55 WIB

Aksi Bersih Serentak HJG ke-213, Bupati Garut Gaungkan Gerakan Ngariksa Hate di Tarogong Kaler

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:13 WIB

Menapak Jejak Leluhur, Bupati Garut Pimpin Prosesi Adat dan Ziarah dalam HJG ke-213

Kamis, 12 Februari 2026 - 07:26 WIB

Bupati Syakur Dorong Penguatan Akuntabilitas Desa Saat Kunker di Samarang

Berita Terbaru