Pemkab Garut Siap Jalankan Efisiensi Anggaran Sesuai Inpres 1/2025

- Jurnalis

Selasa, 18 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, bersama perwakilan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Sumule Tumbo, saat memimpin rapat sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Senin (17/2/2025). Rapat ini membahas efisiensi anggaran daerah, termasuk pengurangan belanja perjalanan dinas dan honorarium.

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia menggelar rapat sosialisasi terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, Senin (17/2/2025). Fokus utama dalam rapat ini adalah langkah-langkah efisiensi anggaran yang harus diterapkan di tingkat daerah.

Baca Juga :  Strategi Penyaluran Dana Desa 2025: Prioritaskan Disiplin Waktu dan Administrasi

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menyampaikan bahwa Pemkab Garut akan menindaklanjuti instruksi tersebut dengan melakukan self assessment untuk mengidentifikasi area yang dapat diefisienkan. Salah satu kebijakan yang akan diterapkan adalah pengurangan biaya perjalanan dinas hingga 50%.

“Kami akan meminta setiap SKPD untuk menyesuaikan anggaran secara mandiri. Jika belum mencapai target efisiensi, maka akan dilakukan penyesuaian lebih lanjut,” ujarnya.

Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Kemendagri RI, Sumule Tumbo, menegaskan bahwa implementasi efisiensi ini harus dipercepat demi optimalisasi anggaran daerah. Selain perjalanan dinas, belanja honorarium juga akan dibatasi dengan mengacu pada standar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden.

“Pemerintah daerah wajib menyesuaikan anggaran agar lebih fokus pada pelayanan dasar masyarakat. Hal ini harus segera dituangkan dalam perubahan APBD dan dilaporkan ke DPRD,” jelasnya.

Selain itu, Inpres Nomor 1 Tahun 2025 juga menginstruksikan kepala daerah untuk membatasi pengeluaran pada kegiatan seremonial, studi banding, pencetakan, dan kegiatan lain yang dianggap kurang prioritas. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan anggaran dapat lebih efektif dialokasikan untuk kepentingan masyarakat.(Red).

Berita Terkait

Disperindag ESDM Dorong UMKM Garut Plaza Melek Digital Lewat Festival Kemerdekaan
Pramuka Garut Diminta Jadi Teladan, Bupati Tekankan Pentingnya Ketahanan Bangsa
Bupati Garut Kenang Jasa Pejuang Lewat Pemancangan Bambu Runcing di Bayongbong
Forkopimda Garut Semarakkan HUT RI ke-80 dengan Pemancangan Bambu Runcing di Pusara Pejuang 45
Pemkab Garut Dukung Rencana Pembangunan Pelabuhan di Pantai Cidora
Koperasi Nelayan Garut Terima 4 Kapal Baru dari KKP, Dorong Modernisasi Perikanan
Wahegar Dorong UMKM Garut Lebih Mandiri, Dapat Dukungan Penuh dari Pemerintah
Garut Gelar Seminar Nasional, K.H. Anwar Musaddad Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 20:04 WIB

Disperindag ESDM Dorong UMKM Garut Plaza Melek Digital Lewat Festival Kemerdekaan

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 19:24 WIB

Pramuka Garut Diminta Jadi Teladan, Bupati Tekankan Pentingnya Ketahanan Bangsa

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 07:08 WIB

Bupati Garut Kenang Jasa Pejuang Lewat Pemancangan Bambu Runcing di Bayongbong

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:24 WIB

Forkopimda Garut Semarakkan HUT RI ke-80 dengan Pemancangan Bambu Runcing di Pusara Pejuang 45

Kamis, 21 Agustus 2025 - 19:28 WIB

Pemkab Garut Dukung Rencana Pembangunan Pelabuhan di Pantai Cidora

Berita Terbaru