Pemkab Garut Siap Jalankan Efisiensi Anggaran Sesuai Inpres 1/2025

- Jurnalis

Selasa, 18 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, bersama perwakilan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Sumule Tumbo, saat memimpin rapat sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Senin (17/2/2025). Rapat ini membahas efisiensi anggaran daerah, termasuk pengurangan belanja perjalanan dinas dan honorarium.

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia menggelar rapat sosialisasi terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, Senin (17/2/2025). Fokus utama dalam rapat ini adalah langkah-langkah efisiensi anggaran yang harus diterapkan di tingkat daerah.

Baca Juga :  Perkuat Kerja Sama, Propam Polres Garut Siwan Ke Denpom 112/2 untuk Tingkatkan Sinergi TNI -Polri

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menyampaikan bahwa Pemkab Garut akan menindaklanjuti instruksi tersebut dengan melakukan self assessment untuk mengidentifikasi area yang dapat diefisienkan. Salah satu kebijakan yang akan diterapkan adalah pengurangan biaya perjalanan dinas hingga 50%.

“Kami akan meminta setiap SKPD untuk menyesuaikan anggaran secara mandiri. Jika belum mencapai target efisiensi, maka akan dilakukan penyesuaian lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga :  Duta GenRe Garut Diharapkan Jadi Agen Perubahan Menuju Generasi Emas 2045

Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Kemendagri RI, Sumule Tumbo, menegaskan bahwa implementasi efisiensi ini harus dipercepat demi optimalisasi anggaran daerah. Selain perjalanan dinas, belanja honorarium juga akan dibatasi dengan mengacu pada standar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden.

“Pemerintah daerah wajib menyesuaikan anggaran agar lebih fokus pada pelayanan dasar masyarakat. Hal ini harus segera dituangkan dalam perubahan APBD dan dilaporkan ke DPRD,” jelasnya.

Selain itu, Inpres Nomor 1 Tahun 2025 juga menginstruksikan kepala daerah untuk membatasi pengeluaran pada kegiatan seremonial, studi banding, pencetakan, dan kegiatan lain yang dianggap kurang prioritas. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan anggaran dapat lebih efektif dialokasikan untuk kepentingan masyarakat.(Red).

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pastikan Ibadah Natal Berjalan Aman dan Khidmat, Bupati dan Wabup Garut Tinjau Gereja di Garut Kota
Prof. Emil Salim Apresiasi Potensi Kreatif Priangan saat Kunjungi Garut
Wabup Garut Ingatkan Pengelolaan APBD Harus Profesional dan Pahami Risiko Hukum
Evaluasi Smart City 2025, Pemkab Garut Siapkan Penyesuaian Masterplan Selaras RPJMD Baru
Hari Ibu dan Bela Negara Diperingati Bersama, Garut Tegaskan Peran Perempuan dan Ketahanan Bangsa
Pastikan Akses Aman dan Nyaman, Bupati Garut Pantau Pelebaran Jalan Cikajang–Sumadra
Rayakan 42 Tahun Desa Mekarsari, Wabup Garut Targetkan Kerajinan Bambu Selaawi Berdaya Saing Nasional
Bupati Garut Bersama Komunitas MARAG Salurkan Bantuan Sosial di Kecamatan Cihurip
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 10:28 WIB

Pastikan Ibadah Natal Berjalan Aman dan Khidmat, Bupati dan Wabup Garut Tinjau Gereja di Garut Kota

Kamis, 25 Desember 2025 - 10:08 WIB

Prof. Emil Salim Apresiasi Potensi Kreatif Priangan saat Kunjungi Garut

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:45 WIB

Wabup Garut Ingatkan Pengelolaan APBD Harus Profesional dan Pahami Risiko Hukum

Senin, 22 Desember 2025 - 20:43 WIB

Hari Ibu dan Bela Negara Diperingati Bersama, Garut Tegaskan Peran Perempuan dan Ketahanan Bangsa

Minggu, 21 Desember 2025 - 20:11 WIB

Pastikan Akses Aman dan Nyaman, Bupati Garut Pantau Pelebaran Jalan Cikajang–Sumadra

Berita Terbaru