Pemkab Garut Siap Jalankan Efisiensi Anggaran Sesuai Inpres 1/2025

- Jurnalis

Selasa, 18 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, bersama perwakilan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Sumule Tumbo, saat memimpin rapat sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Senin (17/2/2025). Rapat ini membahas efisiensi anggaran daerah, termasuk pengurangan belanja perjalanan dinas dan honorarium.

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia menggelar rapat sosialisasi terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, Senin (17/2/2025). Fokus utama dalam rapat ini adalah langkah-langkah efisiensi anggaran yang harus diterapkan di tingkat daerah.

Baca Juga :  Kunjungan Kepala BK Perdag Kemendag RI ke Garut untuk Tinjau Harga Minyakita

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menyampaikan bahwa Pemkab Garut akan menindaklanjuti instruksi tersebut dengan melakukan self assessment untuk mengidentifikasi area yang dapat diefisienkan. Salah satu kebijakan yang akan diterapkan adalah pengurangan biaya perjalanan dinas hingga 50%.

“Kami akan meminta setiap SKPD untuk menyesuaikan anggaran secara mandiri. Jika belum mencapai target efisiensi, maka akan dilakukan penyesuaian lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga :  Warga Garut Diimbau Tetap Bersatu di Tengah Perbedaan Pilihan Politik

Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Kemendagri RI, Sumule Tumbo, menegaskan bahwa implementasi efisiensi ini harus dipercepat demi optimalisasi anggaran daerah. Selain perjalanan dinas, belanja honorarium juga akan dibatasi dengan mengacu pada standar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden.

“Pemerintah daerah wajib menyesuaikan anggaran agar lebih fokus pada pelayanan dasar masyarakat. Hal ini harus segera dituangkan dalam perubahan APBD dan dilaporkan ke DPRD,” jelasnya.

Selain itu, Inpres Nomor 1 Tahun 2025 juga menginstruksikan kepala daerah untuk membatasi pengeluaran pada kegiatan seremonial, studi banding, pencetakan, dan kegiatan lain yang dianggap kurang prioritas. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan anggaran dapat lebih efektif dialokasikan untuk kepentingan masyarakat.(Red).

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TMMD Reguler ke-128 Tinggalkan Jejak Pembangunan dan Semangat Gotong Royong di Mekarmulya
Bupati Garut Perkuat Dukungan Energi Panas Bumi demi Masa Depan Berkelanjutan
Pemkab Garut Perkuat Sinergi dengan Star Energy untuk Dukung Energi Bersih dan Kesejahteraan Warga
Pemkab Garut Dorong Payung Hukum Cegah Penyalahgunaan Obat Keras di Kalangan Remaja
Wabup Garut Pantau Langsung Opsgab Pajak Kendaraan, Dorong Kesadaran Warga Tingkatkan PAD
Uniga Lantik 41 Apoteker Baru, Dinkes Garut Harap Perkuat Pelayanan Kesehatan
Garut Perkuat Kolaborasi dengan Kementan untuk Modernisasi Pertanian
Festival Kabarulem 2026 Jadi Upaya Pemkab Garut Rawat Budaya dan Gaya Hidup Sehat
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:51 WIB

TMMD Reguler ke-128 Tinggalkan Jejak Pembangunan dan Semangat Gotong Royong di Mekarmulya

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:10 WIB

Bupati Garut Perkuat Dukungan Energi Panas Bumi demi Masa Depan Berkelanjutan

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:36 WIB

Pemkab Garut Perkuat Sinergi dengan Star Energy untuk Dukung Energi Bersih dan Kesejahteraan Warga

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:34 WIB

Wabup Garut Pantau Langsung Opsgab Pajak Kendaraan, Dorong Kesadaran Warga Tingkatkan PAD

Senin, 18 Mei 2026 - 19:40 WIB

Uniga Lantik 41 Apoteker Baru, Dinkes Garut Harap Perkuat Pelayanan Kesehatan

Berita Terbaru