Pemkab Garut Siap Jalankan Efisiensi Anggaran Sesuai Inpres 1/2025

- Jurnalis

Selasa, 18 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, bersama perwakilan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Sumule Tumbo, saat memimpin rapat sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Senin (17/2/2025). Rapat ini membahas efisiensi anggaran daerah, termasuk pengurangan belanja perjalanan dinas dan honorarium.

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia menggelar rapat sosialisasi terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, Senin (17/2/2025). Fokus utama dalam rapat ini adalah langkah-langkah efisiensi anggaran yang harus diterapkan di tingkat daerah.

Baca Juga :  Gempa Dahsyat Guncang Garut, Dampak Luas Terasa Hingga Jakarta dan Bandung

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menyampaikan bahwa Pemkab Garut akan menindaklanjuti instruksi tersebut dengan melakukan self assessment untuk mengidentifikasi area yang dapat diefisienkan. Salah satu kebijakan yang akan diterapkan adalah pengurangan biaya perjalanan dinas hingga 50%.

“Kami akan meminta setiap SKPD untuk menyesuaikan anggaran secara mandiri. Jika belum mencapai target efisiensi, maka akan dilakukan penyesuaian lebih lanjut,” ujarnya.

Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Kemendagri RI, Sumule Tumbo, menegaskan bahwa implementasi efisiensi ini harus dipercepat demi optimalisasi anggaran daerah. Selain perjalanan dinas, belanja honorarium juga akan dibatasi dengan mengacu pada standar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden.

“Pemerintah daerah wajib menyesuaikan anggaran agar lebih fokus pada pelayanan dasar masyarakat. Hal ini harus segera dituangkan dalam perubahan APBD dan dilaporkan ke DPRD,” jelasnya.

Selain itu, Inpres Nomor 1 Tahun 2025 juga menginstruksikan kepala daerah untuk membatasi pengeluaran pada kegiatan seremonial, studi banding, pencetakan, dan kegiatan lain yang dianggap kurang prioritas. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan anggaran dapat lebih efektif dialokasikan untuk kepentingan masyarakat.(Red).

Berita Terkait

Pengurus Baru DPC APKESMI Garut Resmi Dilantik, Pemkab Dorong Inovasi dan Profesionalisme Puskesmas
Petani Milenial Garut Siap Bawa Inovasi AI Pertanian ke Swedia, Dapat Dukungan Penuh Bupati
Bupati Garut Dukung Program Pemutihan dan Bebas BBN, Dorong Warga Manfaatkan Kebijakan Pajak
Pemkab Garut Siap Sambut Jalur KA Baru ke Jateng dan Jatim, Ini Langkah Konkret Dishub
Lalin Lebaran 2025 di Garut Tetap Lancar Meski Volume Kendaraan Naik 2,11 Persen
Warga Sambut Hangat Roadshow Layanan Publik, Wabup Garut Targetkan Jangkau 42 Kecamatan
Wabup Garut Tekankan Pentingnya Kasih Sayang dan Anti Perundungan Saat Kunjungi SDN 3 Pakuwon
Dekatkan Layanan ke Warga, Wabup Garut Apresiasi Antusiasme Masyarakat Karangpawitan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 April 2025 - 11:30 WIB

Pengurus Baru DPC APKESMI Garut Resmi Dilantik, Pemkab Dorong Inovasi dan Profesionalisme Puskesmas

Sabtu, 12 April 2025 - 13:25 WIB

Petani Milenial Garut Siap Bawa Inovasi AI Pertanian ke Swedia, Dapat Dukungan Penuh Bupati

Sabtu, 12 April 2025 - 13:17 WIB

Bupati Garut Dukung Program Pemutihan dan Bebas BBN, Dorong Warga Manfaatkan Kebijakan Pajak

Sabtu, 12 April 2025 - 12:28 WIB

Lalin Lebaran 2025 di Garut Tetap Lancar Meski Volume Kendaraan Naik 2,11 Persen

Kamis, 10 April 2025 - 20:25 WIB

Warga Sambut Hangat Roadshow Layanan Publik, Wabup Garut Targetkan Jangkau 42 Kecamatan

Berita Terbaru