Pemkab Garut Siap Jalankan Efisiensi Anggaran Sesuai Inpres 1/2025

- Jurnalis

Selasa, 18 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, bersama perwakilan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Sumule Tumbo, saat memimpin rapat sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Senin (17/2/2025). Rapat ini membahas efisiensi anggaran daerah, termasuk pengurangan belanja perjalanan dinas dan honorarium.

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia menggelar rapat sosialisasi terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, Senin (17/2/2025). Fokus utama dalam rapat ini adalah langkah-langkah efisiensi anggaran yang harus diterapkan di tingkat daerah.

Baca Juga :  Bupati Garut Dorong Program RKPD 2026 Fokus pada Kesejahteraan dan Harapan Rakyat

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menyampaikan bahwa Pemkab Garut akan menindaklanjuti instruksi tersebut dengan melakukan self assessment untuk mengidentifikasi area yang dapat diefisienkan. Salah satu kebijakan yang akan diterapkan adalah pengurangan biaya perjalanan dinas hingga 50%.

“Kami akan meminta setiap SKPD untuk menyesuaikan anggaran secara mandiri. Jika belum mencapai target efisiensi, maka akan dilakukan penyesuaian lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga :  Perumda Tirta Intan Garut Siapkan Langkah Strategis Atasi Krisis Air di Musim Kemarau

Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Kemendagri RI, Sumule Tumbo, menegaskan bahwa implementasi efisiensi ini harus dipercepat demi optimalisasi anggaran daerah. Selain perjalanan dinas, belanja honorarium juga akan dibatasi dengan mengacu pada standar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden.

“Pemerintah daerah wajib menyesuaikan anggaran agar lebih fokus pada pelayanan dasar masyarakat. Hal ini harus segera dituangkan dalam perubahan APBD dan dilaporkan ke DPRD,” jelasnya.

Selain itu, Inpres Nomor 1 Tahun 2025 juga menginstruksikan kepala daerah untuk membatasi pengeluaran pada kegiatan seremonial, studi banding, pencetakan, dan kegiatan lain yang dianggap kurang prioritas. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan anggaran dapat lebih efektif dialokasikan untuk kepentingan masyarakat.(Red).

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Garut Siapkan Lahan Jagung dan Singkong untuk Dukung Pengembangan Bioethanol
Tiga Pengurus DMI Garut Berangkat Umrah, Sekda Nurdin Yana Titip Doa untuk Kemajuan Daerah
Persis Garut Perkuat Peran Sosial, Bupati Syakur Dorong Kolaborasi Perluasan Jaminan Kesehatan
SMPN 1 Leles Tampil Gemilang, Sabet Gelar Juara LCC SMP Kabupaten Garut 2026
Pelayanan Publik Terpadu Sambangi Bungbulang, Ekonomi Kreatif Lokal Ikut Didorong
Pemkab Garut Siapkan Tim Pemulihan bagi 10 Penyintas Kapal Virgo 8
Garut Dorong Pengembangan Perhutanan Sosial melalui Tujuh Program Terpadu
KPK Beri Pembekalan Antikorupsi, Bupati Garut Tekankan Tata Kelola Desa yang Bersih
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 09:29 WIB

Garut Siapkan Lahan Jagung dan Singkong untuk Dukung Pengembangan Bioethanol

Senin, 21 September 2026 - 12:02 WIB

Tiga Pengurus DMI Garut Berangkat Umrah, Sekda Nurdin Yana Titip Doa untuk Kemajuan Daerah

Minggu, 20 September 2026 - 09:31 WIB

Persis Garut Perkuat Peran Sosial, Bupati Syakur Dorong Kolaborasi Perluasan Jaminan Kesehatan

Jumat, 18 September 2026 - 09:07 WIB

SMPN 1 Leles Tampil Gemilang, Sabet Gelar Juara LCC SMP Kabupaten Garut 2026

Jumat, 18 September 2026 - 08:31 WIB

Pelayanan Publik Terpadu Sambangi Bungbulang, Ekonomi Kreatif Lokal Ikut Didorong

Berita Terbaru