Pemkab Garut Siap Jalankan Efisiensi Anggaran Sesuai Inpres 1/2025

- Jurnalis

Selasa, 18 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, bersama perwakilan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Sumule Tumbo, saat memimpin rapat sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Senin (17/2/2025). Rapat ini membahas efisiensi anggaran daerah, termasuk pengurangan belanja perjalanan dinas dan honorarium.

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia menggelar rapat sosialisasi terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, Senin (17/2/2025). Fokus utama dalam rapat ini adalah langkah-langkah efisiensi anggaran yang harus diterapkan di tingkat daerah.

Baca Juga :  Garut Perkuat Kerja Sama Internasional, Sekda Sambut Walikota Sue Machi

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menyampaikan bahwa Pemkab Garut akan menindaklanjuti instruksi tersebut dengan melakukan self assessment untuk mengidentifikasi area yang dapat diefisienkan. Salah satu kebijakan yang akan diterapkan adalah pengurangan biaya perjalanan dinas hingga 50%.

“Kami akan meminta setiap SKPD untuk menyesuaikan anggaran secara mandiri. Jika belum mencapai target efisiensi, maka akan dilakukan penyesuaian lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga :  Kunjungan Kepala BK Perdag Kemendag RI ke Garut untuk Tinjau Harga Minyakita

Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Kemendagri RI, Sumule Tumbo, menegaskan bahwa implementasi efisiensi ini harus dipercepat demi optimalisasi anggaran daerah. Selain perjalanan dinas, belanja honorarium juga akan dibatasi dengan mengacu pada standar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden.

“Pemerintah daerah wajib menyesuaikan anggaran agar lebih fokus pada pelayanan dasar masyarakat. Hal ini harus segera dituangkan dalam perubahan APBD dan dilaporkan ke DPRD,” jelasnya.

Selain itu, Inpres Nomor 1 Tahun 2025 juga menginstruksikan kepala daerah untuk membatasi pengeluaran pada kegiatan seremonial, studi banding, pencetakan, dan kegiatan lain yang dianggap kurang prioritas. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan anggaran dapat lebih efektif dialokasikan untuk kepentingan masyarakat.(Red).

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PPI Garut Resmi Dikukuhkan, Bupati Syakur: “Pensiun Bukan Akhir, Tapi Awal Peran Baru”
Pasar Ciawitali Dibidik Jadi Pasar Andalan, Bupati Garut Tinjau Progres Renovasi
Pemkab Garut Perkuat Pemahaman ASN Menjelang Pemberlakuan KUHP Baru 2026
Kades Barusari Raih Penghargaan Nasional, Bupati Garut Apresiasi Prestasi Peacemaker Justice Award 2025
Bupati Garut Ajak ASN Maksimalkan Kinerja di Pengujung 2025 pada Peringatan HUT KORPRI ke-54
Bupati Syakur Ajak Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Gerakan Tanah di Garut
Layanan Pajak Kian Mudah, Samsat Drive Thru Garut Resmi Beroperasi
Sekda Garut Dorong Penguatan Langkah Mitigasi Inflasi dalam HLM TPID 2025
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:40 WIB

PPI Garut Resmi Dikukuhkan, Bupati Syakur: “Pensiun Bukan Akhir, Tapi Awal Peran Baru”

Selasa, 2 Desember 2025 - 07:22 WIB

Pasar Ciawitali Dibidik Jadi Pasar Andalan, Bupati Garut Tinjau Progres Renovasi

Senin, 1 Desember 2025 - 19:08 WIB

Pemkab Garut Perkuat Pemahaman ASN Menjelang Pemberlakuan KUHP Baru 2026

Senin, 1 Desember 2025 - 15:26 WIB

Bupati Garut Ajak ASN Maksimalkan Kinerja di Pengujung 2025 pada Peringatan HUT KORPRI ke-54

Jumat, 28 November 2025 - 07:17 WIB

Bupati Syakur Ajak Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Gerakan Tanah di Garut

Berita Terbaru