Pemkab Garut Siap Jalankan Efisiensi Anggaran Sesuai Inpres 1/2025

- Jurnalis

Selasa, 18 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, bersama perwakilan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Sumule Tumbo, saat memimpin rapat sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Senin (17/2/2025). Rapat ini membahas efisiensi anggaran daerah, termasuk pengurangan belanja perjalanan dinas dan honorarium.

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia menggelar rapat sosialisasi terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, Senin (17/2/2025). Fokus utama dalam rapat ini adalah langkah-langkah efisiensi anggaran yang harus diterapkan di tingkat daerah.

Baca Juga :  Fokus Ekonomi dan Investasi, Bupati Garut Buka Musrenbang Tingkat Kecamatan

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menyampaikan bahwa Pemkab Garut akan menindaklanjuti instruksi tersebut dengan melakukan self assessment untuk mengidentifikasi area yang dapat diefisienkan. Salah satu kebijakan yang akan diterapkan adalah pengurangan biaya perjalanan dinas hingga 50%.

“Kami akan meminta setiap SKPD untuk menyesuaikan anggaran secara mandiri. Jika belum mencapai target efisiensi, maka akan dilakukan penyesuaian lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga :  Antisipasi Akhir Tahun, Pemkab Garut Fokus Kendalikan Inflasi

Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Kemendagri RI, Sumule Tumbo, menegaskan bahwa implementasi efisiensi ini harus dipercepat demi optimalisasi anggaran daerah. Selain perjalanan dinas, belanja honorarium juga akan dibatasi dengan mengacu pada standar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden.

“Pemerintah daerah wajib menyesuaikan anggaran agar lebih fokus pada pelayanan dasar masyarakat. Hal ini harus segera dituangkan dalam perubahan APBD dan dilaporkan ke DPRD,” jelasnya.

Selain itu, Inpres Nomor 1 Tahun 2025 juga menginstruksikan kepala daerah untuk membatasi pengeluaran pada kegiatan seremonial, studi banding, pencetakan, dan kegiatan lain yang dianggap kurang prioritas. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan anggaran dapat lebih efektif dialokasikan untuk kepentingan masyarakat.(Red).

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peletakan Batu Pertama KDMP Mekarjaya, Kadiskop UKM Garut Tegaskan Peran Koperasi sebagai Penggerak Ekonomi Desa
Pastikan Sinkron dengan Program Pusat, Bupati Garut Cek Kesiapan Jalan di Wilayah Selatan
Global Game Jam 2026 Jadi Wadah Promosi Budaya Garut Berbasis Digital
Bupati Garut Lantik Puluhan Kepala Puskesmas, Dorong Akselerasi Layanan Kesehatan dan Disiplin ASN
Pelayanan Publik Pemkab Garut Dinilai Prima, Ombudsman RI Beri Opini Tanpa Maladministrasi
Imigrasi Hadir di Garut, Layanan Paspor hingga Pengawasan WNA Kini Lebih Dekat
Kemendagri Pilih Garut sebagai Tuan Rumah Nasionalisme Goes to School 2026
Pemkab Garut Perkuat Tata Kelola Penyiaran, LPPL dan Akses Informasi Jadi Sorotan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 19:12 WIB

Peletakan Batu Pertama KDMP Mekarjaya, Kadiskop UKM Garut Tegaskan Peran Koperasi sebagai Penggerak Ekonomi Desa

Sabtu, 31 Januari 2026 - 19:41 WIB

Pastikan Sinkron dengan Program Pusat, Bupati Garut Cek Kesiapan Jalan di Wilayah Selatan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 19:19 WIB

Global Game Jam 2026 Jadi Wadah Promosi Budaya Garut Berbasis Digital

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:21 WIB

Bupati Garut Lantik Puluhan Kepala Puskesmas, Dorong Akselerasi Layanan Kesehatan dan Disiplin ASN

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:12 WIB

Pelayanan Publik Pemkab Garut Dinilai Prima, Ombudsman RI Beri Opini Tanpa Maladministrasi

Berita Terbaru