Pemkab Garut Siap Jalankan Efisiensi Anggaran Sesuai Inpres 1/2025

- Jurnalis

Selasa, 18 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, bersama perwakilan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Sumule Tumbo, saat memimpin rapat sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Senin (17/2/2025). Rapat ini membahas efisiensi anggaran daerah, termasuk pengurangan belanja perjalanan dinas dan honorarium.

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia menggelar rapat sosialisasi terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, Senin (17/2/2025). Fokus utama dalam rapat ini adalah langkah-langkah efisiensi anggaran yang harus diterapkan di tingkat daerah.

Baca Juga :  “Garut Hebat” Super Apps : Langkah Transformasi Digital Menuju Pelayanan Publik yang Lebih Cerdas

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menyampaikan bahwa Pemkab Garut akan menindaklanjuti instruksi tersebut dengan melakukan self assessment untuk mengidentifikasi area yang dapat diefisienkan. Salah satu kebijakan yang akan diterapkan adalah pengurangan biaya perjalanan dinas hingga 50%.

“Kami akan meminta setiap SKPD untuk menyesuaikan anggaran secara mandiri. Jika belum mencapai target efisiensi, maka akan dilakukan penyesuaian lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga :  Kapolres Garut Bersama Forkopimda Ziarah Ke TMP, Peringati HUT TNI KE -79

Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Kemendagri RI, Sumule Tumbo, menegaskan bahwa implementasi efisiensi ini harus dipercepat demi optimalisasi anggaran daerah. Selain perjalanan dinas, belanja honorarium juga akan dibatasi dengan mengacu pada standar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden.

“Pemerintah daerah wajib menyesuaikan anggaran agar lebih fokus pada pelayanan dasar masyarakat. Hal ini harus segera dituangkan dalam perubahan APBD dan dilaporkan ke DPRD,” jelasnya.

Selain itu, Inpres Nomor 1 Tahun 2025 juga menginstruksikan kepala daerah untuk membatasi pengeluaran pada kegiatan seremonial, studi banding, pencetakan, dan kegiatan lain yang dianggap kurang prioritas. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan anggaran dapat lebih efektif dialokasikan untuk kepentingan masyarakat.(Red).

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Garut Dorong UMKM Lebih Mudah Dapat Modal Lewat Penguatan Akses Keuangan
Wabup Putri Karlina Dorong Keberlanjutan Program Wirahebat untuk Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga
Kemenkes RI Resmikan Klinik Utama Rotinsulu Garut, Perkuat Layanan Paru dan Penanggulangan TB
Garut Mantapkan Langkah Turunkan Stunting Lewat Talkshow FOKUS Radio Intan
Bupati Garut Dianugerahi LAN Award 2025, Diakui sebagai Pemimpin Transformasi
Pemkab Garut Dorong Penguatan Merit Sistem melalui Sosialisasi Manajemen Talenta untuk 1000 ASN
PPI Garut Resmi Dikukuhkan, Bupati Syakur: “Pensiun Bukan Akhir, Tapi Awal Peran Baru”
Pasar Ciawitali Dibidik Jadi Pasar Andalan, Bupati Garut Tinjau Progres Renovasi
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:30 WIB

Pemkab Garut Dorong UMKM Lebih Mudah Dapat Modal Lewat Penguatan Akses Keuangan

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:23 WIB

Wabup Putri Karlina Dorong Keberlanjutan Program Wirahebat untuk Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga

Kamis, 4 Desember 2025 - 17:32 WIB

Kemenkes RI Resmikan Klinik Utama Rotinsulu Garut, Perkuat Layanan Paru dan Penanggulangan TB

Kamis, 4 Desember 2025 - 17:23 WIB

Garut Mantapkan Langkah Turunkan Stunting Lewat Talkshow FOKUS Radio Intan

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:47 WIB

Bupati Garut Dianugerahi LAN Award 2025, Diakui sebagai Pemimpin Transformasi

Berita Terbaru