Pemkab Garut Siap Jalankan Efisiensi Anggaran Sesuai Inpres 1/2025

- Jurnalis

Selasa, 18 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, bersama perwakilan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Sumule Tumbo, saat memimpin rapat sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Senin (17/2/2025). Rapat ini membahas efisiensi anggaran daerah, termasuk pengurangan belanja perjalanan dinas dan honorarium.

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia menggelar rapat sosialisasi terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, Senin (17/2/2025). Fokus utama dalam rapat ini adalah langkah-langkah efisiensi anggaran yang harus diterapkan di tingkat daerah.

Baca Juga :  Pemkab Garut Gandeng Baznas, Perkuat Gerakan Infaq Ramadhan 1446 H

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menyampaikan bahwa Pemkab Garut akan menindaklanjuti instruksi tersebut dengan melakukan self assessment untuk mengidentifikasi area yang dapat diefisienkan. Salah satu kebijakan yang akan diterapkan adalah pengurangan biaya perjalanan dinas hingga 50%.

“Kami akan meminta setiap SKPD untuk menyesuaikan anggaran secara mandiri. Jika belum mencapai target efisiensi, maka akan dilakukan penyesuaian lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga :  Garut Raih Insentif Fiskal Terbesar Sebesar Rp 25,989 Miliar Atas Pencapaian Kinerja Daerah

Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Kemendagri RI, Sumule Tumbo, menegaskan bahwa implementasi efisiensi ini harus dipercepat demi optimalisasi anggaran daerah. Selain perjalanan dinas, belanja honorarium juga akan dibatasi dengan mengacu pada standar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden.

“Pemerintah daerah wajib menyesuaikan anggaran agar lebih fokus pada pelayanan dasar masyarakat. Hal ini harus segera dituangkan dalam perubahan APBD dan dilaporkan ke DPRD,” jelasnya.

Selain itu, Inpres Nomor 1 Tahun 2025 juga menginstruksikan kepala daerah untuk membatasi pengeluaran pada kegiatan seremonial, studi banding, pencetakan, dan kegiatan lain yang dianggap kurang prioritas. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan anggaran dapat lebih efektif dialokasikan untuk kepentingan masyarakat.(Red).

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Garut Serukan Persatuan di Hari Raya, Ajak Warga Perkuat Silaturahmi
Bupati Garut Tekankan Pendekatan Humanis saat Penertiban Malam Takbiran
Bupati Garut Tekankan Pengamanan Humanis Jelang Malam Takbiran Idulfitri 1447 H
Bupati Garut Cek Kesiapan Jalur Selatan, Pastikan Wisata Pantai Siap Sambut Libur Lebaran
Bupati Garut Tinjau Jalur Utara, Pastikan Arus Mudik Tetap Aman dan Terkendali
Musrenbang RKPD 2027 Digelar, Wamendagri Soroti Prioritas Layanan Publik dan Sinergi Fiskal Garut
Sekda Garut Dorong Realisasi Program Lebih Cepat dan Pengadaan Barang/Jasa yang Transparan
Tinjau Jalur Mudik Garut, Menhub dan Gubernur Jabar Salurkan Bantuan untuk Kusir Delman dan Penarik Becak
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 16:24 WIB

Bupati Garut Serukan Persatuan di Hari Raya, Ajak Warga Perkuat Silaturahmi

Sabtu, 21 Maret 2026 - 07:48 WIB

Bupati Garut Tekankan Pendekatan Humanis saat Penertiban Malam Takbiran

Kamis, 19 Maret 2026 - 15:37 WIB

Bupati Garut Cek Kesiapan Jalur Selatan, Pastikan Wisata Pantai Siap Sambut Libur Lebaran

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Bupati Garut Tinjau Jalur Utara, Pastikan Arus Mudik Tetap Aman dan Terkendali

Senin, 16 Maret 2026 - 18:36 WIB

Musrenbang RKPD 2027 Digelar, Wamendagri Soroti Prioritas Layanan Publik dan Sinergi Fiskal Garut

Berita Terbaru