Pemkab Garut Siap Jalankan Efisiensi Anggaran Sesuai Inpres 1/2025

- Jurnalis

Selasa, 18 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, bersama perwakilan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Sumule Tumbo, saat memimpin rapat sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Senin (17/2/2025). Rapat ini membahas efisiensi anggaran daerah, termasuk pengurangan belanja perjalanan dinas dan honorarium.

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia menggelar rapat sosialisasi terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, Senin (17/2/2025). Fokus utama dalam rapat ini adalah langkah-langkah efisiensi anggaran yang harus diterapkan di tingkat daerah.

Baca Juga :  Warga Garut Diimbau Tetap Bersatu di Tengah Perbedaan Pilihan Politik

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menyampaikan bahwa Pemkab Garut akan menindaklanjuti instruksi tersebut dengan melakukan self assessment untuk mengidentifikasi area yang dapat diefisienkan. Salah satu kebijakan yang akan diterapkan adalah pengurangan biaya perjalanan dinas hingga 50%.

“Kami akan meminta setiap SKPD untuk menyesuaikan anggaran secara mandiri. Jika belum mencapai target efisiensi, maka akan dilakukan penyesuaian lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga :  Antisipasi Akhir Tahun, Pemkab Garut Fokus Kendalikan Inflasi

Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Kemendagri RI, Sumule Tumbo, menegaskan bahwa implementasi efisiensi ini harus dipercepat demi optimalisasi anggaran daerah. Selain perjalanan dinas, belanja honorarium juga akan dibatasi dengan mengacu pada standar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden.

“Pemerintah daerah wajib menyesuaikan anggaran agar lebih fokus pada pelayanan dasar masyarakat. Hal ini harus segera dituangkan dalam perubahan APBD dan dilaporkan ke DPRD,” jelasnya.

Selain itu, Inpres Nomor 1 Tahun 2025 juga menginstruksikan kepala daerah untuk membatasi pengeluaran pada kegiatan seremonial, studi banding, pencetakan, dan kegiatan lain yang dianggap kurang prioritas. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan anggaran dapat lebih efektif dialokasikan untuk kepentingan masyarakat.(Red).

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Festival Kabarulem 2026 Jadi Upaya Pemkab Garut Rawat Budaya dan Gaya Hidup Sehat
Garut Diproyeksikan Jadi Lokasi Sekolah Rakyat Permanen, Kemensos Tinjau Kesiapan Lahan
Pemkab Garut Matangkan Kolaborasi untuk Dukung MBG dan Koperasi Merah Putih
Bupati Garut Resmikan Fun Run Fkominfo Uniga, Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Aktif
Dinsos Garut Perkuat Koordinasi dengan Kemensos, Sekolah Rakyat dan Social Center Masuki Tahap Persiapan
Pemkab Garut Tata Kawasan Jalan Pemda, PKL Akan Dipindahkan ke Area yang Lebih Aman
Garut Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Pemkab Dorong Desa Tembus Pasar Ekspor
Pemkab Garut Fokus Dongkrak Ekonomi Daerah Lewat Event dan Percepatan Anggaran
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:32 WIB

Festival Kabarulem 2026 Jadi Upaya Pemkab Garut Rawat Budaya dan Gaya Hidup Sehat

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:08 WIB

Garut Diproyeksikan Jadi Lokasi Sekolah Rakyat Permanen, Kemensos Tinjau Kesiapan Lahan

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:08 WIB

Pemkab Garut Matangkan Kolaborasi untuk Dukung MBG dan Koperasi Merah Putih

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:46 WIB

Bupati Garut Resmikan Fun Run Fkominfo Uniga, Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Aktif

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:15 WIB

Dinsos Garut Perkuat Koordinasi dengan Kemensos, Sekolah Rakyat dan Social Center Masuki Tahap Persiapan

Berita Terbaru