Share Media sosial
GARUT BERKABAR, Banjarwangi – Pemerintah Kabupaten Garut (Pemkab Garut) menetapkan status Siaga Darurat Bencana Kekeringan dan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) mulai 19 Agustus hingga 30 September 2024.
Keputusan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Garut Nomor : 100.3.3.2/KEP.785-BPBD/2024 yang dikeluarkan pada 19 Agustus 2024.
Penetapan status siaga ini ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, sebagai tindak lanjut dari Surat Pernyataan Pj Gubernur Jawa Barat Nomor 1119/PEM.05/BPBD terkait status siaga darurat kekeringan dan Karhutla di Jawa Barat.
Pj. Bupati Garut sebelumnya juga telah mengeluarkan surat pernyataan terkait status siaga darurat bencana kekeringan dan Karhutla di Kabupaten Garut dengan nomor 300.2.2.5/3350/BPBD.
Melalui surat ini, pemerintah daerah menegaskan kesiapsiagaan penuh dalam menghadapi potensi bencana yang ada.
Pemkab Garut akan memobilisasi seluruh sumber daya, baik manusia, sarana dan prasarana, serta anggaran melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan instansi terkait.
Langkah-langkah penanggulangan akan dilakukan dengan cepat, tepat, dan terkoordinasi.
Pendanaan untuk upaya penanggulangan bencana ini akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut serta sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Team).