Bupati Garut Abdusy Syakur Amin dan Wakil Bupati Garut Putri Karlina meninjau langsung aktivitas penambangan Galian C di wilayah Kecamatan Banyuresmi dan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Senin (5/1/2026), sebagai tindak lanjut aduan masyarakat terkait dampak lingkungan.
GARUT BERKABAR, Tarogong Kaler – Pemerintah Kabupaten Garut melakukan evaluasi langsung terhadap aktivitas penambangan Galian C yang beroperasi di wilayah Kecamatan Banyuresmi dan Tarogong Kaler, Senin (5/1/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Bupati Garut Abdusy Syakur Amin bersama Wakil Bupati Garut Putri Karlina, sebagai respons atas keluhan serta kekhawatiran masyarakat terhadap dampak lingkungan dari aktivitas tambang.
Dalam peninjauan tersebut, Bupati dan Wakil Bupati turut didampingi Wakapolres Garut Kompol Bayu Tri Hidayat serta perwakilan Cabang Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat. Rombongan meninjau tiga titik lokasi penambangan yang selama ini menjadi sorotan publik.
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin mengungkapkan bahwa pemerintah daerah berada pada posisi yang tidak mudah, di antara kebutuhan material pembangunan dan kewajiban menjaga kelestarian alam.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa kepentingan lingkungan hidup tetap menjadi prioritas utama, mengingat Garut merupakan daerah konservasi sekaligus tujuan pariwisata.
Ia berharap persoalan penambangan dapat segera diselesaikan dengan mengedepankan keberlanjutan lingkungan serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Menurutnya, kelestarian alam Garut merupakan aset penting bagi masyarakat dan generasi mendatang.
Bupati juga menegaskan agar para pelaku usaha pertambangan menunjukkan komitmen nyata dengan menghormati proses hukum dan memenuhi seluruh persyaratan perizinan. Pemerintah daerah, kata dia, tidak akan mentolerir aktivitas yang melanggar ketentuan.
Sementara itu, Wakil Bupati Garut Putri Karlina menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh dan berkelanjutan terhadap izin tambang Galian C. Ia berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat mempertimbangkan kembali keberlanjutan izin penambangan, khususnya di wilayah yang memiliki nilai estetika dan potensi wisata.
Menurut Putri, keindahan alam Garut tidak boleh dikorbankan akibat aktivitas eksploitasi yang tidak terkendali. Ia menilai penataan wilayah tambang harus benar-benar memperhatikan dampak jangka panjang.
Dari sisi penegakan hukum, Wakapolres Garut Kompol Bayu Tri Hidayat memastikan jajaran kepolisian akan bersinergi dengan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas akan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran, khususnya terkait perizinan.
Pengawas Cabang Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Saeful Ali Anwar, menjelaskan bahwa dari enam izin Galian C yang tercatat, hanya tiga lokasi yang terpantau aktif dan kini telah dihentikan sementara. Penghentian dilakukan karena belum terpenuhinya sejumlah persyaratan administrasi, termasuk dokumen RKAB.
Ia menambahkan, perusahaan-perusahaan tersebut telah beroperasi cukup lama, rata-rata 10 hingga 15 tahun, dan saat ini memasuki masa perpanjangan izin. Evaluasi lanjutan akan dilakukan untuk menentukan apakah izin dapat dilanjutkan atau justru dicabut, terutama jika kewajiban pemulihan lingkungan tidak dilaksanakan.
Di sisi lain, perwakilan manajemen salah satu perusahaan tambang, Dicky Budiman, mengakui adanya keterlambatan pengesahan izin pada sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM RI.
Meski demikian, ia menyebut perusahaannya telah berupaya mematuhi aturan serta berkontribusi terhadap pendapatan daerah melalui pajak dengan nilai ratusan juta rupiah per tahun.(red).
Penulis : Rizkq
Editor : Admin
Sumber Berita : Diskominfo Kab.Garut










