Pemkab Garut Bongkar Bangunan Bermasalah di Jalan Ibrahim Adjie, Tegakkan Aturan Tata Ruang

- Jurnalis

Jumat, 11 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penertiban bangunan melanggar aturan di Jalan Ibrahim Adjie, Kecamatan Tarogong Kaler, Jumat (11/7/2025).

GARUT BERKABAR, Tarogong Kaler – Pemerintah Kabupaten Garut mulai mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran tata ruang di wilayahnya. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Pemkab Garut menertibkan sejumlah bangunan di sepanjang Jalan Ibrahim Adjie, Kecamatan Tarogong Kaler, pada Jumat (11/7/2025).

Penertiban ini dipimpin langsung oleh Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, sebagai langkah nyata dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait pelanggaran jalur air, Garis Sempadan Bangunan (GSB), hingga Koefisien Dasar Hijau (KDH).

Baca Juga :  Rayakan Hari Sumpah Pemuda ke-96, Pj Bupati Garut Dorong Generasi Muda Siap Hadapi Era Digital

“Bangunan-bangunan ini jelas-jelas melanggar aturan. Ada yang mengganggu jalur air, ada pula yang melewati batas sempadan. Maka kami ambil tindakan pembongkaran,” tegas Bupati Syakur di lokasi.

Ia menambahkan, penertiban dilakukan bertahap dan akan diawali dengan peringatan. Jika pelanggaran terus dibiarkan, Pemkab Garut akan menindak tegas demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat.

Kepala Dinas PUPR Garut, Agus Ismail, mengungkapkan banyak bangunan yang tak memiliki izin lengkap serta berdiri terlalu dekat dengan jalan, melanggar batas minimal sempadan 3,5 meter dari bahu jalan sesuai ketentuan jalan kolektor primer.

“Sudah kami berikan surat peringatan, dari SP1 sampai SP3. Saat ini masuk tahapan penindakan,” ujarnya.

Baca Juga :  Diskannak Garut Melihat Potensi Lokal di PT. Raffles Pasific Harvest

Sementara itu, Kepala Satpol PP Garut, Usep Basuki Eko, menyatakan bahwa penertiban melibatkan pembongkaran bangunan permanen dan semi permanen. Salah satu minimarket turut menjadi sasaran karena diduga melanggar aturan perizinan dan sepadan jalan.

“Kami laksanakan sesuai SOP. Jika ada pelanggaran perizinan, bisa kami segel. Kalau soal sempadan, langsung kita bongkar,” ungkap Eko.

Penertiban ini merupakan bagian dari langkah awal Pemkab Garut dalam menciptakan ketertiban tata ruang sesuai Perda Kabupaten Garut Nomor 18 Tahun 2017 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.(red) .

Penulis : Rizky

Editor : Admin

Sumber Berita : Diskominfo Kab.Garut

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Garut Dorong BKPRMI Perkuat Peran Masjid sebagai Pusat Pembinaan Generasi Muda di Tengah Gempuran Digital
Bupati Garut Ajak IDI Perkuat Sinergi Tingkatkan Layanan Kesehatan Daerah
Roadshow Pelayanan dan Festival Kuliner di Cisurupan, Bukti Komitmen Pemkab Garut Dekatkan Layanan ke Masyarakat
Bupati Garut Ajak Pelajar IPM Siapkan Diri Hadapi Era Teknologi Lewat Penguasaan Literasi dan Sains
Pemkab Garut Gandeng F-Buminu Sarbumusi untuk Pulangkan PMI Terlantar di Arab Saudi
Bupati Garut Ajak PBVSI Perkuat Sinergi dan Peran Strategis Bola Voli di Daerah
Perkuat Peran Santri, Sekda Garut Resmikan Lomba Antar Pesantren HSN 2025
Dorong Peningkatan SDM, Bupati Garut Jalin Sinergi Pendidikan Nasional
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 10:46 WIB

Bupati Garut Dorong BKPRMI Perkuat Peran Masjid sebagai Pusat Pembinaan Generasi Muda di Tengah Gempuran Digital

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 19:42 WIB

Bupati Garut Ajak IDI Perkuat Sinergi Tingkatkan Layanan Kesehatan Daerah

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 19:23 WIB

Bupati Garut Ajak Pelajar IPM Siapkan Diri Hadapi Era Teknologi Lewat Penguasaan Literasi dan Sains

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 15:46 WIB

Pemkab Garut Gandeng F-Buminu Sarbumusi untuk Pulangkan PMI Terlantar di Arab Saudi

Jumat, 17 Oktober 2025 - 21:23 WIB

Bupati Garut Ajak PBVSI Perkuat Sinergi dan Peran Strategis Bola Voli di Daerah

Berita Terbaru