Pemkab Garut Bongkar Bangunan Bermasalah di Jalan Ibrahim Adjie, Tegakkan Aturan Tata Ruang

- Jurnalis

Jumat, 11 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penertiban bangunan melanggar aturan di Jalan Ibrahim Adjie, Kecamatan Tarogong Kaler, Jumat (11/7/2025).

GARUT BERKABAR, Tarogong Kaler – Pemerintah Kabupaten Garut mulai mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran tata ruang di wilayahnya. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Pemkab Garut menertibkan sejumlah bangunan di sepanjang Jalan Ibrahim Adjie, Kecamatan Tarogong Kaler, pada Jumat (11/7/2025).

Penertiban ini dipimpin langsung oleh Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, sebagai langkah nyata dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait pelanggaran jalur air, Garis Sempadan Bangunan (GSB), hingga Koefisien Dasar Hijau (KDH).

Baca Juga :  Harga Bapokting di Pasar Guntur Stabil, Kecuali Cabai yang Alami Lonjakan Tajam

“Bangunan-bangunan ini jelas-jelas melanggar aturan. Ada yang mengganggu jalur air, ada pula yang melewati batas sempadan. Maka kami ambil tindakan pembongkaran,” tegas Bupati Syakur di lokasi.

Ia menambahkan, penertiban dilakukan bertahap dan akan diawali dengan peringatan. Jika pelanggaran terus dibiarkan, Pemkab Garut akan menindak tegas demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat.

Kepala Dinas PUPR Garut, Agus Ismail, mengungkapkan banyak bangunan yang tak memiliki izin lengkap serta berdiri terlalu dekat dengan jalan, melanggar batas minimal sempadan 3,5 meter dari bahu jalan sesuai ketentuan jalan kolektor primer.

“Sudah kami berikan surat peringatan, dari SP1 sampai SP3. Saat ini masuk tahapan penindakan,” ujarnya.

Baca Juga :  Kloter Penutup Jemaah Haji Garut Resmi Diberangkatkan ke Tanah Suci

Sementara itu, Kepala Satpol PP Garut, Usep Basuki Eko, menyatakan bahwa penertiban melibatkan pembongkaran bangunan permanen dan semi permanen. Salah satu minimarket turut menjadi sasaran karena diduga melanggar aturan perizinan dan sepadan jalan.

“Kami laksanakan sesuai SOP. Jika ada pelanggaran perizinan, bisa kami segel. Kalau soal sempadan, langsung kita bongkar,” ungkap Eko.

Penertiban ini merupakan bagian dari langkah awal Pemkab Garut dalam menciptakan ketertiban tata ruang sesuai Perda Kabupaten Garut Nomor 18 Tahun 2017 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.(red) .

Penulis : Rizky

Editor : Admin

Sumber Berita : Diskominfo Kab.Garut

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Malam Nuzulul Qur’an di Garut, Bupati Syakur Ajak Masyarakat Amalkan Nilai-Nilai Al-Qur’an
Bupati Garut Tinjau Ramffest 2026, Dorong Garut Plaza Kembali Bergairah Lewat Event Kreatif
Safari Ramadan Cikajang, Bupati Syakur Ajak Warga Maksimalkan Ibadah di Pertengahan Ramadan
Pemkab Garut Jajaki Kerja Sama Global dengan IPB dan AIC untuk Kembangkan Industri Kulit
Ramffest 2026 Resmi Digelar, Pemkab Garut Hidupkan Garut Plaza Lewat Ekonomi Kreatif
Perkuat Literasi dan Inklusi, TPAKD Garut Fokus Perluas Layanan Keuangan Tahun 2026
Hijaukan Neglasari di HPSN 2026, Camat Bayongbong Ajak Warga Peduli Sampah dan Lingkungan
Kaji Dua Alternatif Jalur, Bupati Garut Dorong Penguatan Akses Wilayah Selatan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:11 WIB

Malam Nuzulul Qur’an di Garut, Bupati Syakur Ajak Masyarakat Amalkan Nilai-Nilai Al-Qur’an

Sabtu, 7 Maret 2026 - 14:57 WIB

Bupati Garut Tinjau Ramffest 2026, Dorong Garut Plaza Kembali Bergairah Lewat Event Kreatif

Jumat, 6 Maret 2026 - 06:57 WIB

Safari Ramadan Cikajang, Bupati Syakur Ajak Warga Maksimalkan Ibadah di Pertengahan Ramadan

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:09 WIB

Pemkab Garut Jajaki Kerja Sama Global dengan IPB dan AIC untuk Kembangkan Industri Kulit

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:53 WIB

Ramffest 2026 Resmi Digelar, Pemkab Garut Hidupkan Garut Plaza Lewat Ekonomi Kreatif

Berita Terbaru