Pemkab Garut Bongkar Bangunan Bermasalah di Jalan Ibrahim Adjie, Tegakkan Aturan Tata Ruang

- Jurnalis

Jumat, 11 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penertiban bangunan melanggar aturan di Jalan Ibrahim Adjie, Kecamatan Tarogong Kaler, Jumat (11/7/2025).

GARUT BERKABAR, Tarogong Kaler – Pemerintah Kabupaten Garut mulai mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran tata ruang di wilayahnya. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Pemkab Garut menertibkan sejumlah bangunan di sepanjang Jalan Ibrahim Adjie, Kecamatan Tarogong Kaler, pada Jumat (11/7/2025).

Penertiban ini dipimpin langsung oleh Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, sebagai langkah nyata dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait pelanggaran jalur air, Garis Sempadan Bangunan (GSB), hingga Koefisien Dasar Hijau (KDH).

“Bangunan-bangunan ini jelas-jelas melanggar aturan. Ada yang mengganggu jalur air, ada pula yang melewati batas sempadan. Maka kami ambil tindakan pembongkaran,” tegas Bupati Syakur di lokasi.

Ia menambahkan, penertiban dilakukan bertahap dan akan diawali dengan peringatan. Jika pelanggaran terus dibiarkan, Pemkab Garut akan menindak tegas demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat.

Kepala Dinas PUPR Garut, Agus Ismail, mengungkapkan banyak bangunan yang tak memiliki izin lengkap serta berdiri terlalu dekat dengan jalan, melanggar batas minimal sempadan 3,5 meter dari bahu jalan sesuai ketentuan jalan kolektor primer.

“Sudah kami berikan surat peringatan, dari SP1 sampai SP3. Saat ini masuk tahapan penindakan,” ujarnya.

Baca Juga :  Gubernur Jawa Barat Meluncurkan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024

Sementara itu, Kepala Satpol PP Garut, Usep Basuki Eko, menyatakan bahwa penertiban melibatkan pembongkaran bangunan permanen dan semi permanen. Salah satu minimarket turut menjadi sasaran karena diduga melanggar aturan perizinan dan sepadan jalan.

“Kami laksanakan sesuai SOP. Jika ada pelanggaran perizinan, bisa kami segel. Kalau soal sempadan, langsung kita bongkar,” ungkap Eko.

Penertiban ini merupakan bagian dari langkah awal Pemkab Garut dalam menciptakan ketertiban tata ruang sesuai Perda Kabupaten Garut Nomor 18 Tahun 2017 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.(red) .

Penulis : Rizky

Editor : Admin

Sumber Berita : Diskominfo Kab.Garut

Berita Terkait

Bupati Garut Dorong ASN Hidup Sehat Lewat Festival Olahraga Tradisional HUT ke-80 RI
Semarak Jalan Santai HUT ke-80 RI, Bupati Garut Ajak Warga Rawat Kebersamaan dan Nasionalisme
PWRI Unit Pertanian Garut Resmi Dilantik, Pensiunan ASN Didorong Berperan dalam Pembangunan Daerah
Pemkab Garut Bahas Solusi Kemacetan, Fokus pada Penataan PKL di Kawasan Bunderan Suci
Kementerian Tekankan Pentingnya Dapur SPPG untuk Perkuat Program Makan Bergizi di Garut
Bupati Syakur Dorong Peningkatan Kesiapan Damkar Garut Lewat Skill Competition
Polsek Banjarwangi Aktif Dukung Ketahanan Pangan, Kawal Lahan Jagung di Desa Wangunjaya
BGN Tinjau Pelaksanaan SPPG di Garut, Fokus pada Kualitas Gizi Anak Bangsa
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:08 WIB

Bupati Garut Dorong ASN Hidup Sehat Lewat Festival Olahraga Tradisional HUT ke-80 RI

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 15:52 WIB

Semarak Jalan Santai HUT ke-80 RI, Bupati Garut Ajak Warga Rawat Kebersamaan dan Nasionalisme

Jumat, 29 Agustus 2025 - 18:26 WIB

Pemkab Garut Bahas Solusi Kemacetan, Fokus pada Penataan PKL di Kawasan Bunderan Suci

Jumat, 29 Agustus 2025 - 15:42 WIB

Kementerian Tekankan Pentingnya Dapur SPPG untuk Perkuat Program Makan Bergizi di Garut

Kamis, 28 Agustus 2025 - 13:15 WIB

Bupati Syakur Dorong Peningkatan Kesiapan Damkar Garut Lewat Skill Competition

Berita Terbaru