Loading Now

Pemindahan PKL Garut Dimulai 20 Juli, Pemkab Siapkan Penataan Jalan

GARUT BERKABAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menargetkan pemindahan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Ahmad Yani akan dimulai pada 20 Juli dengan pemasangan tenda sebagai langkah awal.

“Kami juga akan segera menata ulang Jalan Ahmad Yani setelah relokasi ini,” kata Ridwan Effendi, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Garut, setelah menghadiri Rapat Pemantapan Rencana Relokasi PKL di Ruang Rapat Wakil Bupati, Rabu (17/07/2024). Rapat ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Nurdin Yana.

Ridwan meminta PKL untuk mengikuti jadwal relokasi dan menjaga ketertiban. Lokasi relokasi meliputi koridor dari pertigaan Jalan Cimanuk (Apotek Sari) hingga koridor BJB, serta Gedung Lasminingrat, Gedung Bale Paminton, dan Halaman Masjid Agung.

“Relokasi ini bertujuan untuk kepentingan umum agar Jalan Ahmad Yani bisa lebih tertata dan memberikan kepastian hukum bagi para pedagang,” tegasnya.

Sekda Nurdin Yana menambahkan bahwa rapat ini bertujuan untuk menata PKL di Jalan Ahmad Yani, dari pertigaan Jalan Cimanuk hingga perempatan Jalan Ahmad Yani (Toserba Asia), dengan relokasi segera ke Jalan Pasar Baru.

“Jalan Ahmad Yani akan digunakan sebagai area car free day pada hari-hari tertentu, sehingga masyarakat dapat menikmati ketenangan dan keindahan,” jelas Nurdin.

Setelah relokasi, area tersebut akan dijadikan taman publik. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akan menata jalan, Dinas Lingkungan Hidup (LH) akan menata penerangan, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) akan menyediakan tempat duduk. (Ardan)

Share this content: