GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Dalam upaya meningkatkan pendapatan pajak daerah di Kabupaten Garut, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Garut, Didit Fajar Putradi, mengungkapkan bahwa kontribusi tertinggi berasal dari tiga sumber utama, yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Restoran, dan Pajak Penerangan Jalan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
Hal tersebut diungkapkan dalam acara Forum Group Discussion (FGD) Ngorejat dengan tema “Strategi Peningkatan Kapasitas Fiskal Daerah Kabupaten Garut”, yang diselenggarakan di Aula BAPPEDA Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada Kamis (18/4/2024).
Sementara itu, dalam kontribusi peningkatan retribusi daerah, Didit menyebutkan bahwa Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, serta Retribusi Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi merupakan tiga kontributor utama.
Lebih lanjut, Didit memaparkan hasil Analisis Tipologi Klassen yang menunjukkan sektor pertanian sebagai sektor maju di Kabupaten Garut.
Dia juga mencatat sektor industri pengolahan, pengadaan listrik dan gas, serta konstruksi sebagai sektor yang berkembang.
Namun, beberapa sektor seperti pengadaan air, pengelolaan sampah, dan informasi dan komunikasi masih tergolong tertinggal.Asisten Daerah II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Teti Sarifeni, juga memberikan pandangannya mengenai isu-isu strategis yang mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Garut.
Dia menyoroti pentingnya tata kelola yang baik dalam pengelolaan pajak daerah, retribusi daerah, serta pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Dalam konteks pengelolaan PAD, Teti menekankan perlunya meningkatkan akurasi data objek pajak dan memperbaiki sistem pengawasan dan pengendalian pemungutan serta pengumpulan pajak dan retribusi.Melalui FGD ini, diharapkan tercipta kerjasama yang lebih baik antar berbagai pihak terkait untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah Kabupaten Garut melalui peningkatan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan pajak, retribusi, dan sumber PAD lainnya. (HK)
Share this content: @GarutBerkabar