Loading Now

Pemerintah Garut Optimis Turunkan Stunting di Tengah Kenaikan Angka Tahun 2023

Kepala Bappeda Kabupaten Garut, Didit Fajar Putradi, memberikan penjelasan dalam acara Penilaian Kinerja Pelaksanaan 8 Aksi Konvergensi Penurunan Stunting di kabupaten/kota Provinsi Jawa Barat Tahun 2024, yang dilaksanakan di Aula Bappeda Kabupaten Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Rabu (29/05/2024).

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Meskipun angka stunting di Kabupaten Garut mengalami peningkatan dari 23,6% menjadi 24,1% pada tahun 2023 menurut Survei Kesehatan Indonesia (SKI), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut tetap yakin mampu menurunkan prevalensi stunting di bawah 14% pada tahun 2024, sesuai dengan target nasional.

Dalam acara Penilaian Kinerja Pelaksanaan 8 Aksi Konvergensi Penurunan Stunting di kabupaten/kota Provinsi Jawa Barat Tahun 2024, yang diselenggarakan di Aula Bappeda Kabupaten Garut pada Rabu (29/05/2024), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Garut, Didit Fajar Putradi, menyatakan komitmennya untuk mencapai target tersebut.

“Tahun 2023 dengan 24,1% tentu ini menjadi acuan kami untuk meningkatkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, serta pembagian peran untuk percepatan penurunan stunting di Kabupaten Garut.

Kami menargetkan prevalensi stunting tetap di bawah 14% di tahun 2024 sesuai dengan target nasional,” ujar Didit.

Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan kesehatan terkait stunting telah menjadi bagian penting dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019-2024, dengan visi Garut Bertaqwa, Maju, dan Sejahtera.

Kebijakan ini mencakup misi untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat yang agamis, sehat, cerdas, dan berdaya.

Pada tahun 2023, modal dasar pelaksanaan konvergensi stunting dimulai dengan pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) pada 25 April 2024.

Langkah ini diikuti oleh penyusunan laporan semester 2 TPPS dan reviu 8 aksi konvergensi. Penurunan prevalensi stunting menjadi prioritas ketiga dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Tahun 2023 dan termasuk dalam kebijakan penguatan kelima.

Didit menekankan bahwa 8 aksi konvergensi stunting menjadi standar pedoman bagi Pemkab Garut dalam melahirkan komitmen dan kebijakan untuk mencapai target yang telah ditetapkan.(RF).

Share this content: