Masa Tenang Pilkada Garut Dimulai, APK Harus Dibersihkan

- Jurnalis

Minggu, 24 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simbolisasi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Garut di Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Jumat malam (22/11/2024).

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Menjelang masa tenang dalam rangkaian Pilkada Serentak 2024, pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Garut melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) secara simbolis di Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Jumat malam (22/11/2024).

Prosesi ini disaksikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Pemerintah Kabupaten Garut.

Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, menyampaikan apresiasi atas inisiatif para paslon untuk membersihkan APK sebelum masa tenang.

Baca Juga :  DPRD Garut Bahas Aspirasi Desa Bersama APDESI Merah Putih, Soroti Dana Desa dan Penguatan Koperasi

Menurutnya, langkah ini sejalan dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 yang mengharuskan seluruh APK ditertibkan minimal tiga hari sebelum hari pencoblosan.

“Jika hari ini para paslon sudah membersihkan APK secara mandiri, itu langkah positif. Semoga dapat diikuti oleh semua tim di Kabupaten Garut agar tidak ada lagi APK yang terpasang saat masa tenang,” ujar Dian.

Dian menegaskan bahwa mulai 24 November hingga hari pemungutan suara pada 27 November 2024, tidak boleh ada APK yang terpasang di seluruh wilayah Garut.

Baca Juga :  H. Imat Rohimat Tegaskan Peran DPRD dalam Mengawal Usulan Musrenbang Kecamatan

Ia juga menjelaskan, kegiatan ini merupakan inisiatif paslon, sementara KPU, Bawaslu, dan pemerintah daerah hanya bertindak sebagai saksi.

“Kami hanya menyampaikan aturan berdasarkan PKPU bahwa pihak yang memasang APK bertanggung jawab untuk membersihkannya,” tambahnya.

Dian berharap semua elemen, termasuk partai politik dan relawan, segera menyelesaikan penertiban APK agar masa tenang dan pemungutan suara berjalan tertib.

Ia menekankan bahwa KPU akan memprioritaskan distribusi logistik pemilu ke TPS, Bawaslu akan memantau potensi pelanggaran, dan pemerintah daerah akan memastikan kelancaran teknis pelaksanaan pemilu.

“Semua harus berjalan seiring, taat pada aturan, dan menjaga kelancaran proses demokrasi,” tutup Dian.(Taufik).

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Reses Yudha Puja Turnawan Digelar Bersama Layanan Publik, Warga Bisa Urus Adminduk hingga Cek Kesehatan
DPRD Garut Tinjau Pembangunan Jalan di Mekarmukti, Soroti Kualitas dan Manfaat bagi Warga
DPRD Garut Dorong Sinkronisasi Program Daerah dengan Prioritas Pemerintah Pusat 2027
Ketua DPRD Garut Aris Munandar Hadiri FORKAB V 2026, Dorong Olahraga Jadi Budaya Masyarakat
Komisi II DPRD Garut Soroti Pengelolaan Limbah B3 di Sentra Kulit Cimuncang
Wakil Ketua DPRD Garut Dila Nurul Fadilah Dukung Kolaborasi Pemkab dan BKSAP DPR RI Perluas Akses Produk Lokal ke Pasar Dunia Menulis
Ketua DPRD Garut Tegaskan Komitmen Kawal APBD 2027 agar Tepat Sasaran dan Berpihak kepada Masyarakat
Ketua DPRD Aris Munandar Dampingi Bupati Garut pada Peringatan 1 Muharam, Semangat Hijrah dan Perencanaan Haji Menjadi Fokus Utama
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Reses Yudha Puja Turnawan Digelar Bersama Layanan Publik, Warga Bisa Urus Adminduk hingga Cek Kesehatan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:55 WIB

DPRD Garut Tinjau Pembangunan Jalan di Mekarmukti, Soroti Kualitas dan Manfaat bagi Warga

Sabtu, 26 September 2026 - 09:44 WIB

DPRD Garut Dorong Sinkronisasi Program Daerah dengan Prioritas Pemerintah Pusat 2027

Senin, 14 September 2026 - 08:02 WIB

Ketua DPRD Garut Aris Munandar Hadiri FORKAB V 2026, Dorong Olahraga Jadi Budaya Masyarakat

Rabu, 9 September 2026 - 14:14 WIB

Komisi II DPRD Garut Soroti Pengelolaan Limbah B3 di Sentra Kulit Cimuncang

Berita Terbaru