GARUT BERKABAT, Wilayah Garut – Dalam upaya menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat selama bulan Ramadan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Garut telah mengeluarkan maklumat pada tanggal 8 Maret 2024.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
Maklumat ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan ibadah dan aktivitas sehari-hari berjalan lancar tanpa mengganggu ketentraman.
Salah satu poin utama dalam maklumat ini adalah larangan keras terhadap penggunaan petasan yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dan membahayakan keselamatan diri sendiri serta orang lain.
Forkopimda juga menegaskan larangan terhadap konvoi kendaraan roda dua maupun empat, termasuk kegiatan
“Sahur On The Road” dan balapan liar, serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar.
Selain itu, maklumat ini juga menyoroti pentingnya menekan aktivitas yang meresahkan masyarakat seperti premanisme, penyalahgunaan NAPZA, dan praktik prostitusi.
Upaya untuk menghindari razia liar dan sweeping yang tidak sah juga ditekankan dalam maklumat ini.
Terkait dengan aspek kuliner, rumah makan dan restoran diizinkan untuk menyediakan makanan mulai pukul 15.00, untuk mendukung kebutuhan masyarakat dalam menjalani ibadah puasa.
Forkopimda juga mengimbau agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan pribadi dan lingkungan sekitar, guna mencegah terjadinya kejadian yang tidak diinginkan seperti kebakaran dan pencurian.
Dengan diterbitkannya maklumat ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Garut dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan tenang dan damai, serta mempererat tali persaudaraan antar sesama umat muslim. (DK).
Share this content: @GarutBerkabar