GARUT BERKABAT, Tarogong Kidul – Dalam menanggapi keluhan warga terkait parkir liar di Garut, Dinas Perhubungan (Dishub) Garut mengambil langkah-langkah tegas dengan fokus pada edukasi dan penertiban.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
Kepala Dishub Kabupaten Garut, Satriabudi, menyatakan bahwa upaya edukasi dilakukan dengan memberikan pesan kepada masyarakat untuk mematuhi ruang parkir yang telah ditetapkan.
“Langkah-langkah ini diambil dengan arahan Pj. Bupati dan Forkopimda serta kerjasama dengan Kasat Sabhara dan Kasatlantas untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat,” ujar Satriabudi pada Kamis (18/4/2024).
Satriabudi mengungkapkan bahwa Dishub sering menerima laporan mengenai parkir liar di sekitar Jalan Ciledug yang melanggar ketentuan.
Namun, tindakan tidak bisa diambil karena di luar area yang ditetapkan.
“Kami sudah melakukan edukasi kepada masyarakat dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memberikan rasa aman dan nyaman,” tambahnya.
Menurut Satriabudi, tarif parkir telah diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2016, dengan tarif yang berbeda untuk berbagai jenis kendaraan.
Dishub Garut juga telah melatih petugas parkir dan memberikan seragam untuk identitas yang jelas.
“Masyarakat diimbau untuk menggunakan tempat parkir yang ditentukan demi kenyamanan bersama,” tandasnya.(DK).
Share this content: @GarutBerkabar