Loading Now

KPU Garut Tetapkan DPS Pilkada 2024, Bawaslu Pastikan Validasi Data dan Koordinasi Efektif

GARUT BERKABAR, Tarogong Kaler – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka untuk Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Garut tahun 2024. Acara ini diadakan di Ballroom Hotel Harmoni, Kecamatan Tarogong Kaler, pada Minggu (11/08/2024).

Yusuf Abdullah, Komisioner KPU Garut Divisi Data dan Informasi, mengumumkan bahwa DPS untuk Pilkada 2024 berjumlah 2.006.012 jiwa, meningkat sekitar 6 ribu dari DPT pada Pemilu sebelumnya yang berjumlah 1.999.061 jiwa. Selanjutnya, sebelum menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), KPU akan melakukan penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

Yusuf juga menyoroti adanya sekitar 9.674 warga Garut dengan data ganda yang terdeteksi, yang sedang dalam proses verifikasi untuk memastikan validitas data mereka. Penetapan DPT direncanakan berlangsung pada September 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Garut, Lamlam Masropah, menyatakan bahwa koordinasi antara Bawaslu dan KPU dalam penyusunan DPS berjalan dengan lancar. Bawaslu berkomitmen untuk memberikan rekomendasi perbaikan jika ditemukan ketidaksesuaian, yang hingga saat ini telah ditindaklanjuti oleh KPU dengan baik.

Bawaslu juga mengingatkan masyarakat bahwa posko pengaduan hak pilih tersedia untuk melaporkan kejanggalan dalam DPS, seperti adanya nama orang yang telah meninggal atau pemilih yang belum terdaftar. (AGS)

Share this content: