Dalam pertemuan ini, Ketua GAWAT, Heru Sugiman, menyampaikan beberapa pertanyaan penting yang menjadi perhatian, yaitu:
1. Penyelesaian izin industri kulit sesuai mekanisme yang berlaku.
2. Solusi penanganan pencemaran lingkungan.
3. Pentingnya kajian penanganan pencemaran di Kampung Sukareng, Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota.
Jujun, salah seorang perwakilan dari DLH, mengungkapkan bahwa persoalan ini sudah berlangsung selama lebih dari 40 tahun. Ia menegaskan perlunya rencana tindak lanjut dan solusi konkret untuk mengatasi masalah pencemaran. Jujun menyebutkan tiga solusi utama yang telah dikaji, yaitu:
1. Relokasi industri sebagai alternatif utama, agar limbah tidak lagi mencemari lingkungan.
2. Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di titik tertentu, yang terhubung melalui sistem pipanisasi.
3. Pemanfaatan kembali IPA yang ada untuk mengolah limbah.
Dari ketiga solusi tersebut, relokasi dinilai sebagai langkah paling memungkinkan. Dengan mengonsentrasikan semua produksi di satu lokasi, perusahaan yang melanggar aturan lingkungan dapat lebih mudah ditindak, sehingga masalah pencemaran lingkungan dapat segera ditangani dengan lebih efektif. (Vik)
Share this content: @GarutBerkabar
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!