_Cegah Hoaks dan Kampanye Hitam di Masa Kampanye Pemilu 2024_
GARUT BERKABAR, BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar telah menandatangani Komitmen Bersama untuk mengoptimalkan pengawasan Pilkada Serentak 2024 dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Fokus utama dari pengawasan ini adalah pencegahan penyebaran hoaks, misinformasi, dan disinformasi yang dapat berujung pada kampanye hitam, terutama menjelang pemilihan. Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan berlangsung pada 27 November, dengan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di 27 kabupaten/kota.
Penandatanganan komitmen dilakukan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jabar, Ika Mardiah, dan Ketua Bawaslu Jabar, Zacy Muhammad Zamzam, di Hotel Novena, Kabupaten Bandung Barat, pada Selasa (8/10/2024).
Ika Mardiah menyatakan bahwa berita bohong atau hoaks menjadi tantangan besar di masa kampanye, khususnya terkait kampanye hitam. “Harapannya, tahapan kampanye ini bisa berjalan tertib, damai, dan demokratis,” ujar Ika.
Diskominfo Jabar telah membentuk Jabar Saber Hoaks (JSH) sejak 2018 untuk memerangi informasi keliru dan menyesatkan. JSH telah berkembang hingga direplikasi di seluruh kabupaten/kota di Jabar, bahkan menjadi model bagi provinsi lain.
Sejak awal 2024 hingga awal Oktober, JSH telah menangani 254 laporan, termasuk 173 terkait pemilu nasional, 18 terkait pilkada, dan 63 isu politik lainnya. “Kami memverifikasi laporan dan terhubung dengan Kementerian Kominfo untuk publikasi hasilnya,” tambah Ika.
Ia juga mengingatkan bahwa Jabar telah mendeklarasikan gerakan pemilu damai dengan slogan “Jabar Anteng” – Aman, Netral, Tenang. Mengingat Jabar memiliki daftar pemilih tetap terbesar di Indonesia, pilkada damai tanpa kampanye hitam menjadi tanggung jawab bersama.
Pelatihan pengecekan fakta akan digelar di seluruh kabupaten/kota untuk mendukung Komitmen Bersama ini. “Kami berharap kolaborasi ini membawa kebaikan bagi Jabar dan memastikan pilkada berjalan lancar,” tutupnya.
Ketua Bawaslu Jabar, Zacy Muhammad Zamzam, menekankan pentingnya mematuhi peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, terutama terkait kampanye di media sosial. “Kampanye di ruang digital harus diawasi ketat karena ada potensi penyebaran informasi yang menyesatkan,” ujarnya.
Zacy juga menyoroti perlunya edukasi masyarakat agar tidak terjebak dalam hoaks yang disebarkan pihak-pihak tak bertanggung jawab. Ia menyebut Bawaslu Jabar sudah menangani tiga kasus hoaks di Kota Depok, Kota Sukabumi, dan Kabupaten Bandung Barat, dan telah mengusulkan takedown konten terkait ujaran kebencian kepada Bawaslu RI.
“Kerja sama ini diharapkan memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam pengawasan pilkada 2024, termasuk dalam aspek publikasi dan literasi digital,” pungkasnya. (Red).
HUMAS JABAR : Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jabar. Ika Mardiah
Medsos