Kelompok Pedagang Bunga Hias Ultimatum Pj Bupati Garut Soal Sengketa Lahan

GARUT BERKABAR – Pembina Kelompok Pedagang Bunga Hias (KPBH)sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ketua Brigade NKRI, M. Ivan Rivanora, SH, memberikan peringatan kepada Penjabat (Pj) Bupati Garut Barnas Adjidin untuk segera menyelesaikan sengketa lahan yang telah berlarut-larut. Mereka memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam untuk tindakan nyata.

Dalam wawancara dengan media, M. Ivan Rivanora, SH, menjelaskan bahwa para pedagang telah menempati lahan tersebut selama 30 tahun dan kini menghadapi ketidakpastian. “Kami sudah terlalu lama menunggu kejelasan. Kami menuntut Pj Bupati Garut untuk mengambil tindakan nyata dalam waktu Maximal 3 X 24 jam,” tegasnya pada Selasa (16/07/2024).

Irvan juga menambahkan bahwa pihaknya siap memberikan bantuan hukum jika tuntutan tidak dipenuhi. “Kami akan mengambil langkah hukum jika tidak ada respons yang memadai dari pemerintah daerah. Hak-hak para pedagang harus dilindungi,” ujarnya.

Lebih lanjut, M. Ivan Rivanora, SH, menyatakan bahwa mereka akan menggelar unjuk rasa besar-besaran jika peringatan ini diabaikan. “Kami akan berunjuk rasa atau demo secara besar-besaran apabila beliau tidak mengindahkan peringatan dari kami sampai batas waktu yang telah ditentukan,” tambahnya.

Para pedagang bunga hias berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan sengketa lahan dan memberikan kepastian hukum bagi mereka.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pj Bupati terkait peringatan dan tuntutan dari Kelompok Pedagang Bunga Hias dan LBH Brigade NKRI. (Tim)

Share this content: @GarutBerkabar

Related Posts

Anggota DPRD Garut Yudha Puja Turnawan dan Tim Peduli Keluarga Ibu Cicin, Janda Tua yang Tinggal di Mushola

GARUT BERKABAR, Karangpawitan – Dalam aksi peduli sosial, Muhammad Nurraman (Lurah Lebakjaya), Bambang Hafidz (ASDA I), Rahmat Hidayat (PLT Kabid Rehabsos Dinsos Garut), dan tim dari Puskesmas…

Jadwal Pelantikan Pejabat Publik di Tahun 2025: Aturan Tegas Perpres No. 8 Tahun 2024

GARUT BERKABAR, Tarogong Kaler – Pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota merupakan bagian penting dalam sistem tata kelola pemerintahan Indonesia. Proses ini tidak hanya menjadi simbol transisi…

Strategi Baru Sambut 2025: UPT Cangkuang Leles Berupaya Tingkatkan Daya Tarik Wisata

GARUT BERKABAR, Leles – Memasuki pergantian tahun 2024 ke 2025, kawasan wisata Cangkuang Leles menghadapi tantangan dengan berkurangnya jumlah pengunjung. Meskipun 1 Januari dikenal sebagai hari libur…

Operasi Penertiban Miras: Satpol PP Garut Sita 312 Botol Jelang Tahun Baru

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif menjelang pergantian tahun, Satpol PP Kabupaten Garut yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP, H. Usep Basuki…

Momen Tahun Baru 2025: Taufik Hidayat Rayakan Bersama Keluarga di Komplek Mandala Pamoyonan

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Menyongsong pergantian tahun 2025, Taufik Hidayat, Pimpinan Redaksi Garutberkabar, menghabiskan waktu istimewa bersama keluarga besarnya di kediamannya yang berlokasi di Komplek Mandala…

Bey Machmudin Resmi Lantik Anggota KPID Jabar Periode 2024-2027

GARUT BERKABAR, KOTA BANDUNG – Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, secara resmi melantik anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat periode 2024-2027 pada Selasa (31/12/2024)…