Pemusnahan barang bukti inkrah yang digelar Kejaksaan Negeri Garut di Kantor Kejari, Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Selasa (19/8/2025).
GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Dalam momentum peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia sekaligus Hari Ulang Tahun ke-80 Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Acara ini digelar di halaman Kantor Kejari Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Selasa (19/8/2025).
Berbagai jenis barang berbahaya dan terlarang dimusnahkan, mulai dari narkotika, psikotropika, senjata api rakitan, senjata tajam, hingga 2.455 botol minuman keras, uang palsu pecahan dolar Amerika, serta lebih dari 1,1 juta batang rokok ilegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Garut, Bambang Hafidz, menyampaikan apresiasinya atas langkah Kejari Garut. Menurutnya, pemusnahan barang bukti sangat penting untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif barang-barang tersebut, baik secara sosial, kesehatan, maupun ekonomi.
> “Semakin sering pemusnahan dilakukan, semakin besar manfaatnya bagi masyarakat. Hal ini menyelamatkan kita dari dampak sosial, kriminalitas, hingga kemaksiatan,” ungkap Bambang.
Sementara itu, Kepala Kejari Garut, Helena Octavianne, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk transparansi kepada publik.
> “Kami ingin masyarakat tahu bahwa setiap barang bukti yang sudah inkrah benar-benar dimusnahkan. Ini juga menjadi upaya menjaga kepercayaan publik sekaligus mendukung komitmen menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK),” jelas Helena.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan di antaranya:
Narkotika: 252 paket sabu, 5 paket ganja, 39 paket tembakau sintetis.
Psikotropika: 7.378 butir berbagai jenis obat terlarang.
Senjata: senpi rakitan, airsoft gun, pedang, golok, hingga kunci letter T.
Miras: 2.455 botol berbagai merek.
Uang palsu: pecahan USD 100 palsu sebanyak 170 lembar.
Rokok ilegal: 1.189.172 batang tanpa pita cukai.
Kegiatan ini dihadiri unsur Forkopimda serta undangan lainnya sebagai bentuk sinergi pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat Garut.(red)
Penulis : Rizky
Editor : Admin
Sumber Berita : Diskominfo Kab.Garut