GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Penyakit Mulut da Kuku (PMK) kembali menjadi sorotan di Kabupaten Garut. Kasus ini dilaporkan bermunculan di beberapa kecamatan seperti Cilawu, Wanaraja, Leles, dan Malangbong. Dugaan kuat menyebutkan bahwa penyakit ini berawal dari ternak yang dibeli dari luar Kabupaten Garut tanpa dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Walau begitu, pihak Diskannak mengklaim situasi masih terkendali berkat respons cepat dari petugas.
Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskannak) Kabupaten Garut, Beni Yoga Gunasantika, menjelaskan,
“Munculnya kasus PMK kembali disebabkan oleh masuknya ternak baru tanpa pemeriksaan kesehatan yang memadai, sehingga virus PMK dapat menyebar di Garut. Ternak ini umumnya dibeli untuk tujuan kurban.”
PMK adalah penyakit menular yang menyerang sapi, kerbau, domba, dan kambing, disebabkan oleh virus dengan gejala seperti hipersalivasi, lepuh di mulut, dan kuku.
Beni menyatakan bahwa lima ekor sapi yang baru dibeli di Cilawu telah ditangani dan kondisinya kini membaik.
Namun, beberapa ternak di Wanaraja, Malangbong, dan Leles masih menjadi perhatian karena gejala PMK.
Untuk mengatasi situasi ini, Diskannak telah mengambil langkah-langkah proaktif, termasuk vaksinasi untuk ternak sehat, pemberian obat untuk ternak sakit, dan menerapkan biosecurity di kandang.
Masyarakat juga diingatkan untuk waspada dan mendapat edukasi tentang PMK.Beni juga mengimbau agar peternak mematuhi peraturan yang mengatur pembelian ternak, termasuk persyaratan SKKH dan surat rekomendasi pemasukan dari daerah tujuan.
Masyarakat juga didorong untuk membeli daging sapi dari tempat pemotongan yang resmi.
Melalui surat himbauan, Diskannak berharap Unit Pelaksana Tugas (UPT) Wilayah dapat memperketat pengawasan lalulintas ternak, dan masyarakat diminta melaporkan gejala PMK kepada otoritas terkait.(DK).
Share this content: @GarutBerkabar