
GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Pemerintah Kabupaten Garut mengumumkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 H. Kebijakan ini selaras dengan aturan yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Bupati Garut Nomor: 100.3.4.2/1439/BKD Tahun 2025.
Menurut Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Garut, perubahan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kelancaran ibadah puasa ASN dan tetap optimalnya pelayanan publik.
Jam kerja ASN selama Ramadan:
✅ Perangkat Daerah dengan 5 Hari Kerja:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Senin – Kamis: 06.30 – 14.00 WIB (istirahat 11.30 – 12.30 WIB)
Jumat: 06.30 – 14.30 WIB (istirahat 11.30 – 13.30 WIB)
✅ Perangkat Daerah dengan 6 Hari Kerja:
Senin – Kamis & Sabtu: 06.30 – 12.00 WIB
Jumat: 06.30 – 11.30 WIB
Penyesuaian ini mulai berlaku pada Senin, 10 Maret 2025. Dengan aturan baru ini, ASN diharapkan tetap dapat menjalankan tugasnya dengan baik tanpa mengurangi kesempatan untuk beribadah di bulan Ramadan.
Pemkab Garut menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah harus mengikuti ketentuan ini demi memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.(Red).
Penulis : Admin
Editor : Rizkq
Sumber Berita : Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut MARGIYANTO, S.H.