
GARUT BERKABAR, Garut Kota – Pemerintah Kabupaten Garut mengambil langkah konkret dalam menata sistem perparkiran perkotaan dengan memperkenalkan seragam baru bagi juru parkir (jukir) resmi. Seragam ini diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, di depan Kantor BRI Cabang Garut, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, Senin (24/3/2025).
Seragam baru ini memiliki desain khas dengan warna oranye serta sentuhan batik Garut, menjadikannya identitas yang membedakan jukir resmi dari yang tidak terdaftar. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, Satria Budi, menegaskan bahwa seragam ini tidak tersedia di pasaran guna memastikan keasliannya.
“Seragam ini eksklusif untuk jukir resmi. Warna oranye dipadukan dengan motif batik khas Garut menjadi ciri utamanya,” jelas Satria Budi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebanyak 275 seragam telah dibagikan kepada jukir yang bertugas di kawasan perkotaan. Dengan adanya seragam ini, masyarakat dapat lebih mudah mengenali jukir yang telah terdaftar secara resmi. Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, menegaskan bahwa warga berhak menolak membayar parkir jika jukir yang bertugas tidak mengenakan seragam tersebut atau beroperasi di luar area yang ditentukan pemerintah.
Selain meningkatkan ketertiban, kebijakan ini juga bertujuan untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat serta mendukung perkembangan UMKM. Dengan sistem parkir yang lebih tertata, diharapkan masyarakat tidak lagi terbebani oleh tarif parkir yang tidak resmi.
“Penertiban parkir sangat penting untuk menciptakan kenyamanan bagi masyarakat dan juga mendukung pelaku UMKM agar lebih berkembang,” ujar Putri Karlina.
Pemerintah Kabupaten Garut berharap, dengan adanya seragam batik khas ini, tidak hanya ketertiban parkir yang tercipta, tetapi juga pelestarian budaya lokal melalui identitas jukir resmi.(Red).
Penulis : Admin
Editor : Rizkq
Sumber Berita : Diskominfo Kab. Garut