Gebyar Layanan Publik di Garut : Langkah Nyata Meningkatkan Kemudahan Administrasi

- Jurnalis

Selasa, 17 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Garut menjadi pusat perhatian dengan digelarnya acara Gebyar Pelayanan Terpadu. Bertempat di Jalan Patriot Simpang Lima, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Selasa, (17/12/2024). kegiatan ini dirancang untuk mempermudah akses masyarakat terhadap berbagai layanan administrasi dan perpajakan.

Menurut Kepala Bidang DPMPTSP, acara ini merupakan bagian dari program kolaboratif yang dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota se-Jawa Barat. Dengan menghadirkan layanan seperti penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), administrasi kependudukan, dan pengurusan pajak kendaraan bermotor, kegiatan ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat Garut untuk memenuhi kebutuhan administratif mereka.

Baca Juga :  Pemkab Garut dan Kota Sue Machi Jepang Sinergi untuk Mengalirkan Tenaga Kerja

“Kami berharap Gebyar Pelayanan Terpadu ini dapat memberikan kemudahan yang signifikan bagi masyarakat. Ini adalah kali ketiga Kabupaten Garut menyelenggarakan kegiatan serupa, dan kami melihat antusiasme yang luar biasa dari masyarakat,” jelasnya.

Sekretaris Yayan Gunawan, selaku Ketua Pelaksana, turut menyampaikan bahwa acara ini juga mengajak pelaku usaha untuk terlibat. Fokus utama adalah penerbitan NIB, yang menjadi elemen penting dalam mendukung kelancaran dunia usaha. Dengan inovasi layanan daring, masyarakat kini dapat mengakses layanan tanpa harus datang langsung ke kantor, sehingga lebih efisien dan praktis.

Baca Juga :  Garut Bersiap Sambut Festival Qasidah Jabar 2026, Seni Religi Didorong Jadi Daya Tarik Wisata

Acara ini dibuka secara resmi oleh PJ Gubernur Jawa Barat, Bey Mahmudin, dengan dukungan penuh dari PJ Bupati Garut, Barnas Ajidin. Keduanya menekankan pentingnya inovasi dalam mempercepat dan mempermudah pelayanan publik di era modern ini.

Melalui program seperti Gebyar Pelayanan Terpadu, pemerintah daerah menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan hubungan dengan masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Keberlanjutan kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih efisien dan efektif, serta memberikan manfaat yang nyata bagi seluruh warga Kabupaten Garut. (Taufik)

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Garut: Festival Layang-Layang Internasional Perkuat Pariwisata dan Jalin Persahabatan Antarnegara
Pemkab Garut Gandeng WFI Percepat Penanganan Rumah Tak Layak Huni
Bupati Garut Dorong Percepatan Klinik Rotinsulu Naik Status Menjadi Rumah Sakit
Bupati Garut Dorong ASN Perkuat Jiwa Kepemimpinan Lewat Bedah Buku Babad Alas
Bupati Garut Minta OPD Tuntaskan Rekomendasi BPK untuk Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah
Bupati Garut Dorong KNPI Terus Hadirkan Program Produktif bagi Generasi Muda
Transparansi Retribusi Parkir Diperkuat, Pemkab Garut Siapkan Sistem Pendataan Berbasis Lokasi
Bupati Garut Tekankan Belanja Daerah Harus Cepat Terealisasi demi Menggerakkan Ekonomi Masyarakat
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:52 WIB

Bupati Garut: Festival Layang-Layang Internasional Perkuat Pariwisata dan Jalin Persahabatan Antarnegara

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:09 WIB

Pemkab Garut Gandeng WFI Percepat Penanganan Rumah Tak Layak Huni

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:59 WIB

Bupati Garut Dorong ASN Perkuat Jiwa Kepemimpinan Lewat Bedah Buku Babad Alas

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:24 WIB

Bupati Garut Minta OPD Tuntaskan Rekomendasi BPK untuk Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:53 WIB

Bupati Garut Dorong KNPI Terus Hadirkan Program Produktif bagi Generasi Muda

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemkab Garut Gandeng WFI Percepat Penanganan Rumah Tak Layak Huni

Rabu, 29 Jul 2026 - 21:09 WIB