GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Pemerintah Kabupaten Garut bersama perwakilan organisasi penyandang disabilitas mengadakan diskusi bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Republik Indonesia serta United Nations Population Fund (UNFPA).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
Diskusi ini diadakan guna menguji coba draft buku panduan prosedur standar operasional pencegahan eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan seksual (PSO PEKS-PS) bagi tenaga layanan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) PPA/P2TP2A.
Acara tersebut berlangsung di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada Kamis (25/04) Kemarin, Jum’at, (26/4/2024).
Rahmat Wibawa, Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Garut, mengapresiasi langkah Kemen PPPA dan UNFPA dalam memilih Garut sebagai tempat uji coba Buku Panduan Inklusi Disabilitas bagi Layanan UPTD PPA/P2TP2A.
Menurutnya, kehadiran buku panduan ini sangat penting untuk meningkatkan pelayanan kepada penyandang disabilitas yang memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara.
Rahmat berharap buku panduan ini akan menjadi pedoman yang jelas dan memberikan pengetahuan yang tepat bagi petugas layanan dalam memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas.
Asisten Deputi (Asdep) Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kemen PPPA Republik Indonesia, Ratih Rachmawati, menjelaskan alasan pemilihan Garut sebagai salah satu dari empat lokasi uji coba buku panduan ini karena penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak di Garut dinilai cukup baik.
Tujuan dari buku panduan ini adalah memberikan panduan yang jelas kepada petugas layanan UPTD dalam menangani penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan.
Ratih menegaskan pentingnya pengetahuan tentang cara melayani penyandang disabilitas, terutama mereka yang memiliki keterbatasan komunikasi seperti tuna wicara atau tunarungu.
Hal ini memerlukan pemahaman yang mendalam dari petugas layanan untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas mendapatkan perlindungan dan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Perwakilan UNFPA, Ria Ulina, menyampaikan bahwa UNFPA bertujuan untuk mewujudkan tiga hal utama dalam setiap kehamilan yang diinginkan, kelahiran yang aman, dan pemenuhan potensi anak muda.
Fokus penguatan layanan UPTD bersama Kemen PPPA adalah penguatan sistem manajemen kekerasan terhadap perempuan dan anak serta meningkatkan perspektif gender dan kekerasan terhadap perempuan dan anak di masyarakat.
Program ini juga mencakup intervensi ke komunitas untuk meningkatkan akses masyarakat ke layanan UPTD PPA.(HK).
Share this content: @GarutBerkabar