Loading Now

DWP Kabupaten Garut Fasilitasi UKM untuk Penguatan Kelembagaan Lewat NIB

Kegiatan Penguatan Kelembagaan UKM melalui fasilitasi NIB yang dilaksanakan di Sekretariat DWP Kabupaten Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Rabu (25/9/2024).

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Garut menyelenggarakan program penguatan kelembagaan Usaha Kecil Mikro (UKM) dengan memfasilitasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kegiatan ini dilaksanakan di Sekretariat DWP Kabupaten Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Rabu (25/9/2024).

Ketua DWP Kabupaten Garut, Lina Marlina Nurdin Yana, menyampaikan bahwa acara ini merupakan bagian dari pertemuan rutin yang diadakan DWP.

Kali ini, fokus utama pertemuan adalah memberikan pemahaman dan panduan bagi anggota mengenai proses pembuatan NIB.“Kami ingin memastikan anggota DWP, terutama yang memiliki usaha rumahan, seperti di bidang makanan dan minuman, memahami langkah-langkah membuat NIB,” ungkap Lina.

Acara tersebut dihadiri oleh Ketua DWP dari berbagai dinas, badan, dan kecamatan di Kabupaten Garut.

Setelah sesi sosialisasi, peserta diberi kesempatan untuk langsung mempraktikkan proses pembuatan NIB.

“Prosesnya bisa dilakukan di rumah jika sudah memiliki akun, dan sertifikat NIB akan dikirimkan melalui email masing-masing,” tambah Lina.

Lina juga mendorong anggota yang memiliki UKM untuk segera mengurus NIB, mengingat berbagai manfaat yang akan diperoleh, termasuk kemudahan dalam menjalankan usaha, perlindungan hukum, serta akses permodalan.Sebagai narasumber, Lia Marlina dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Garut menjelaskan pentingnya NIB bagi penguatan kelembagaan UKM sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2021 serta peraturan pemerintah yang mengatur perizinan berusaha.

Lia menyoroti tingginya antusiasme peserta, terlihat dari banyaknya pertanyaan mengenai integrasi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dalam NIB.

“NIB seperti nomor induk kependudukan yang terhubung dengan Kementerian BKPM dan dapat digunakan sebagai syarat pengajuan bantuan atau permodalan,” jelas Lia.

Ia juga mengajak peserta untuk turut menyebarluaskan informasi tentang NIB kepada masyarakat di kecamatan dan desa masing-masing. (DK).

Share this content: