Loading Now

DPMD Garut Distribusikan NIPD di Kecamatan Tarogong Kidul

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Untuk memperkuat legalitas Perangkat Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut menyerahkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) kepada Perangkat Desa di Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut pada Selasa (06/08/2024).

Penyerahan NIPD dilakukan oleh Kabid PMD, Idad Badrudin SE, bersama Ketua APDESI Tarogong Kidul dan Forkopimcam Tarogong Kidul, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Tarogong Kidul, Jl. RSU dr. Slamet, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kadis DPMD Garut, H. Wawan Nurdin, melalui Kabid DPMD Garut, Idad Badrudin SE, menjelaskan bahwa penyerahan NIPD merupakan amanat Undang-Undang Desa untuk memfasilitasi administrasi pemerintahan desa dan meningkatkan status perangkat desa.

“Alhamdulillah, NIPD telah diserahkan kepada seluruh Perangkat Desa di Kecamatan Tarogong Kidul sesuai Peraturan Bupati Garut No. 200 tahun 2023 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, untuk meningkatkan kinerja,” ujarnya.

Idad Badrudin berharap agar seluruh Perangkat Desa di Kecamatan Tarogong Kidul dapat meningkatkan kinerja, disiplin, dan pelayanan publik setelah menerima NIPD.

Camat Tarogong Kidul, Ahmad Mawardi, berharap bahwa NIPD akan menjadi pegangan hukum bagi perangkat desa dalam bekerja sesuai perundang-undangan.

“Kami berharap mereka dapat meningkatkan kualitas dan pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Pengakuan ini penting sebagai bentuk tanggung jawab dan untuk berkiprah sebagai ASN di desa,” terangya.

Kecamatan Tarogong Kidul terdiri dari 7 desa. Dari 70 perangkat yang diberikan NIPD, sebanyak 64 perangkat menerima, sedangkan 6 perangkat masih dalam proses rekrutmen dan pemberhentian karena habis masa jabatan. (ASP)

Share this content: