Dalam Giat Operasi Gabungan Jajaran Polres Garut, Berhasil Amankan Sejumlah Kendaraan Bermotor yang Tidak Memakai Knalpot Sesuai Spesifik

Garut Berkabar – Aparat Gabungan dan Jajaran Polres Garut, Jawa Barat,malam tadi telah berhasil mengamankan sebanyak 22 unit sepeda motor dengan knalpot bising dalam periode penindakan pada.Sabtu,(20/04/2024) malam.

Kasat Samapta Polres Garut, AKP Masrokan. SH mengatakan, sejak beberapa hari terakhir penindakan pengendara motor dengan knalpot brong diintensifkan.

Serupa dengan alasan penindakan di daerah-daerah lain di wilayah hukum Polres Garut, razia di ini pun dilakukan karena jenis knalpot ini meresahkan dan mengganggu masyarakat.

Langkah penertiban itu, kata Masrokan, tidak hanya menyasar pengendara di jalan raya, namun juga terhadap anak sekolah yang kedapatan membawa sepeda motor dengan knalpot bising.

“Penertiban knalpot brong kali ini, kita menyasar beberapa wilayah yang ada di Kabupaten Garut.Kegiatan ini dilakukan terkait gangguan ketertiban yang ditimbulkan dari knalpot brong,” ujar Masrokan.

Dia menjelaskan, dalam kegiatan razia itu, personel atau aparat gabungan termasuk Satlantas Polres Garut memeriksa puluhan kendaraan roda dua yang melintas di jalur Simpang Lima, Jalan Pembangunan, Tarogong Kidul pada beberapa titik.

Setelah mendapati adanya sepeda motor yang dianggap melanggar, para petugas kemudian meminta pemilik kendaraan untuk mengganti knalpot sesuai standar.

Disisi lain, Masrokan menyebutkan kegiatan razia itu dilakukan untuk memberikan efek jera, utamanya bagi pengendara yang memaksakan memasang knalpot bising di sepeda motor.

“Ya malam ini kami berhasil mengamankan sebanyak 22 kendaraan bermotor yang tidak sesuai spesifik atau tidak standar pabriknya tentunya sebagai pemilik kendaraan. Mereka wajib mengganti dengan knalpot standar,” kata Masrokan.

Masrokan menekankan, untuk sepeda motor dengan knalpot bising dan tanpa surat resmi, pihaknya akan menyita  kendaraan itu, sampai pemiliknya dapat menunjukkan dokumen tersebut.

Dia juga menyatakan, kendaraan bermotor tanpa dilengkapi plat nomor turut dirazia.

“Yang tidak membawa surat-surat kendaraan dapat membawanya untuk mengambil kendaraannya. Kita ambil knalpot brong sebagai barang bukti,” imbuh dia.

Selain melakukan penindakan, Masrokan juga menyampaikan menghimbau agar para pengendara sepeda motor di Kabupaten Garut selalu memakai knalpot sesuai standar.

Sebab, pemakaian knalpot semacam itu dapat menimbulkan suara bising dan sangat mengganggu masyarakat yang beraktivitas.

“Pakai knalpot standar dan surat-surat kendaraan harus lengkap. Ketika di jalan taati aturan lalu lintas,” tandasnya. (DK)

Share this content: @GarutBerkabar

Related Posts

Anggota DPRD Garut Yudha Puja Turnawan dan Tim Peduli Keluarga Ibu Cicin, Janda Tua yang Tinggal di Mushola

GARUT BERKABAR, Karangpawitan – Dalam aksi peduli sosial, Muhammad Nurraman (Lurah Lebakjaya), Bambang Hafidz (ASDA I), Rahmat Hidayat (PLT Kabid Rehabsos Dinsos Garut), dan tim dari Puskesmas…

Jadwal Pelantikan Pejabat Publik di Tahun 2025: Aturan Tegas Perpres No. 8 Tahun 2024

GARUT BERKABAR, Tarogong Kaler – Pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota merupakan bagian penting dalam sistem tata kelola pemerintahan Indonesia. Proses ini tidak hanya menjadi simbol transisi…

Strategi Baru Sambut 2025: UPT Cangkuang Leles Berupaya Tingkatkan Daya Tarik Wisata

GARUT BERKABAR, Leles – Memasuki pergantian tahun 2024 ke 2025, kawasan wisata Cangkuang Leles menghadapi tantangan dengan berkurangnya jumlah pengunjung. Meskipun 1 Januari dikenal sebagai hari libur…

Operasi Penertiban Miras: Satpol PP Garut Sita 312 Botol Jelang Tahun Baru

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif menjelang pergantian tahun, Satpol PP Kabupaten Garut yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP, H. Usep Basuki…

Momen Tahun Baru 2025: Taufik Hidayat Rayakan Bersama Keluarga di Komplek Mandala Pamoyonan

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Menyongsong pergantian tahun 2025, Taufik Hidayat, Pimpinan Redaksi Garutberkabar, menghabiskan waktu istimewa bersama keluarga besarnya di kediamannya yang berlokasi di Komplek Mandala…

Bey Machmudin Resmi Lantik Anggota KPID Jabar Periode 2024-2027

GARUT BERKABAR, KOTA BANDUNG – Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, secara resmi melantik anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat periode 2024-2027 pada Selasa (31/12/2024)…