Bupati Garut menghadiri Pertemuan Pembahasan Subsidi Pupuk Merata, Penyediaan Subsidi Pupuk, serta Kemudahan Pupuk di Ruang Serbaguna SMKN 12 Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, Jumat (14/11/2025).
GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan pupuk bersubsidi tersalurkan dengan adil dan tepat sasaran kepada para petani. Komitmen tersebut ia sampaikan dalam Pertemuan Pembahasan Subsidi Pupuk Merata, Penyediaan Subsidi Pupuk, dan Kemudahan Pupuk yang berlangsung di Ruang Serbaguna SMKN 12 Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Jumat (14/11/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Syakur menyoroti besarnya perhatian pemerintah pusat yang mengalokasikan dana subsidi pupuk hingga Rp44,6 triliun untuk mendukung 10 komoditas utama. Ia menjelaskan bahwa perbedaan harga antara pupuk subsidi dan pupuk nonsubsidi menunjukkan besarnya manfaat yang diterima petani.
“Pupuk yang diberikan untuk 10 komoditas itu jumlahnya besar. Pemerintah pusat menyediakan pupuk dengan nilai mencapai 44,6 triliun rupiah,” ungkapnya.
Ia menambahkan, tingginya harga pupuk industri dapat mengakibatkan meningkatnya biaya produksi sehingga menekan keuntungan petani. Jika tidak diatasi, kondisi ini dapat mengurangi minat masyarakat untuk terus bekerja di sektor pertanian.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Garut, Haeruman, memaparkan adanya kebijakan baru yang membawa angin segar bagi petani, yaitu penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi berdasarkan Permentan Nomor 13 Tahun 2025 yang merupakan turunan dari Perpres Nomor 6 Tahun 2025.
Ia menjelaskan bahwa jenis pupuk bersubsidi kini difokuskan pada enam jenis: Urea, NPK Ponska, NPK Formulasi Khusus, SP36, ZA, dan Organik. Untuk Kabupaten Garut, sejauh ini alokasi yang diterima adalah pupuk Urea dan NPK.
Adapun komoditas yang berhak menerima pupuk bersubsidi dibatasi pada sepuluh komoditas utama, yakni padi, jagung, kedelai, ubi kayu, bawang merah, bawang putih, aneka cabai, kopi, tembakau, dan kakao.
Haeruman turut menyampaikan keputusan Menteri Pertanian RI pada 22 Oktober 2025 yang menetapkan penurunan HET pupuk bersubsidi, antara lain:
Urea: dari Rp112.500 menjadi Rp90.000 per karung (50 kg)
NPK: dari Rp115.000 menjadi Rp92.000 per karung (50 kg)
NPK Formulasi Khusus: dari Rp165.000 menjadi Rp132.000 per karung (50 kg)
Organik: dari Rp32.000 menjadi Rp26.600 per karung (40 kg)
Terkait capaian penyaluran, hingga Oktober 2025 pupuk Urea telah terserap sebanyak 29.748 ton atau 52,28% dari target 56.906 ton, sementara pupuk NPK mencapai penyerapan 40.985 ton atau 80% dari target 51.000 ton.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh 13 perusahaan Pelaku Usaha Distribusi (PUD) dan 269 kios Penerima Pada Titik Serah (PPTS) yang menjadi garda terdepan dalam pendistribusian pupuk di Kabupaten Garut.(red)
Penulis : Rizky
Editor : Admin
Sumber Berita : Diskominfo Kab.Garut







