Bupati Garut menerbitkan Surat Edaran Transformasi Budaya Kerja ASN, dengan penerapan WFH setiap Jumat serta penguatan digitalisasi layanan pemerintahan, Senin (6/4/2026).
GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut resmi menerapkan kebijakan transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui penerbitan Surat Edaran Bupati Garut Nomor 800.1.5/1457/ORG tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Garut.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di Kabupaten Garut sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tertanggal 31 Maret 2026.
Dalam surat edaran itu, Bupati Garut menegaskan bahwa transformasi budaya kerja ASN perlu dilakukan guna mendukung percepatan perubahan sistem kerja yang lebih efektif, efisien, serta berbasis digital, Senin (6/4/2026).
WFH 1 Hari dalam Sepekan
Salah satu poin utama dalam surat edaran tersebut adalah pengaturan pola kerja ASN melalui kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).
Bupati Garut meminta agar perangkat daerah yang melaksanakan pelayanan publik secara langsung tetap menjalankan tugas dengan sistem WFO, sementara unit pendukung dapat menerapkan WFH secara selektif dengan tetap memastikan target dan indikator kinerja ASN tercapai serta tidak mengganggu kualitas layanan publik.
Adapun pelaksanaan WFH ditetapkan sebanyak 1 hari kerja dalam satu minggu, yakni setiap hari Jumat.
Dorong Digitalisasi dan Efisiensi
Bupati Garut juga menekankan sejumlah tujuan penerapan WFH, di antaranya transformasi budaya kerja ASN yang lebih efektif dan efisien, percepatan layanan digital pemerintahan daerah, serta peningkatan ketahanan organisasi menghadapi berbagai tantangan.
Selain itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk mendorong efisiensi penggunaan sumber daya kantor, mengurangi konsumsi BBM, listrik, air, hingga menekan tingkat polusi akibat berkurangnya mobilitas ASN.
Perjalanan Dinas dan Kendaraan Dinas Dibatasi
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Garut turut menginstruksikan pembatasan pelaksanaan perjalanan dinas baik dalam daerah maupun luar daerah hingga maksimal 50 persen, termasuk pengurangan jumlah rombongan.
Penggunaan kendaraan dinas jabatan juga dibatasi maksimal 50 persen, dan ASN disarankan menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda, atau moda transportasi lain yang tidak berbasis bahan bakar fosil.
Rapat dan Kegiatan Diarahkan Hybrid
Untuk mendukung efisiensi, rapat, bimbingan teknis, pelatihan, dan kegiatan lainnya diutamakan dilakukan secara hybrid atau daring dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Bupati Garut juga mendorong penguatan layanan digital pemerintahan seperti e-office, absensi elektronik, tanda tangan elektronik, Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG), serta implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Garut dalam meningkatkan produktivitas ASN serta mempercepat reformasi birokrasi yang modern dan berbasis hasil.(**).
Penulis : Rizkq
Editor : Admin
Sumber Berita : Reforter (Ihsan)







