Bupati Garut Terbitkan Surat Edaran Transformasi Budaya Kerja ASN, WFH Berlaku Setiap Jumat

- Jurnalis

Senin, 6 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Garut menerbitkan Surat Edaran Transformasi Budaya Kerja ASN, dengan penerapan WFH setiap Jumat serta penguatan digitalisasi layanan pemerintahan, Senin (6/4/2026). 

Bupati Garut Terbitkan Surat Edaran Transformasi Budaya Kerja ASN, WFH Berlaku Setiap Jumat

GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut resmi menerapkan kebijakan transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui penerbitan Surat Edaran Bupati Garut Nomor 800.1.5/1457/ORG tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Garut.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di Kabupaten Garut sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tertanggal 31 Maret 2026.

Dalam surat edaran itu, Bupati Garut menegaskan bahwa transformasi budaya kerja ASN perlu dilakukan guna mendukung percepatan perubahan sistem kerja yang lebih efektif, efisien, serta berbasis digital, Senin (6/4/2026).

WFH 1 Hari dalam Sepekan

Salah satu poin utama dalam surat edaran tersebut adalah pengaturan pola kerja ASN melalui kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).

Baca Juga :  Putri Karlina Hadiri Muscab BKSWI Perdana sebagai Wabup Garut

Bupati Garut meminta agar perangkat daerah yang melaksanakan pelayanan publik secara langsung tetap menjalankan tugas dengan sistem WFO, sementara unit pendukung dapat menerapkan WFH secara selektif dengan tetap memastikan target dan indikator kinerja ASN tercapai serta tidak mengganggu kualitas layanan publik.

Adapun pelaksanaan WFH ditetapkan sebanyak 1 hari kerja dalam satu minggu, yakni setiap hari Jumat.

Dorong Digitalisasi dan Efisiensi

Bupati Garut juga menekankan sejumlah tujuan penerapan WFH, di antaranya transformasi budaya kerja ASN yang lebih efektif dan efisien, percepatan layanan digital pemerintahan daerah, serta peningkatan ketahanan organisasi menghadapi berbagai tantangan.

Selain itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk mendorong efisiensi penggunaan sumber daya kantor, mengurangi konsumsi BBM, listrik, air, hingga menekan tingkat polusi akibat berkurangnya mobilitas ASN.

Perjalanan Dinas dan Kendaraan Dinas Dibatasi

Baca Juga :  Pelebaran dan Pembersihan Irigasi Ciparay: Respons Tanggap Pemerintah Garut Terhadap Keluhan Warga

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Garut turut menginstruksikan pembatasan pelaksanaan perjalanan dinas baik dalam daerah maupun luar daerah hingga maksimal 50 persen, termasuk pengurangan jumlah rombongan.

Penggunaan kendaraan dinas jabatan juga dibatasi maksimal 50 persen, dan ASN disarankan menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda, atau moda transportasi lain yang tidak berbasis bahan bakar fosil.

Rapat dan Kegiatan Diarahkan Hybrid

Untuk mendukung efisiensi, rapat, bimbingan teknis, pelatihan, dan kegiatan lainnya diutamakan dilakukan secara hybrid atau daring dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

Bupati Garut juga mendorong penguatan layanan digital pemerintahan seperti e-office, absensi elektronik, tanda tangan elektronik, Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG), serta implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Garut dalam meningkatkan produktivitas ASN serta mempercepat reformasi birokrasi yang modern dan berbasis hasil.(**).

Penulis : Rizkq

Editor : Admin

Sumber Berita : Reforter (Ihsan)

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Garut Resmi Tutup Latsar CPNS 2026, Tegaskan ASN Harus Melayani Bukan Dilayani
Hadiri Dies Natalis GMNI ke-72, Bupati Garut Dorong Mahasiswa Ambil Peran Bangun Ekonomi Daerah
Haul dan Halalbihalal Yayasan Bani Syech Nuryayi, Bupati Garut Dorong Sinergi Bangun Daerah
PBVSI Jabar Tinjau Venue, Garut Mantap Jadi Tuan Rumah Kejurda Voli U-18 2026
Bupati Garut Konsultasi ke DJKN Kemenkeu, Bahas Lahan dan Pemanfaatan Aset untuk Dukung PSN
Jajaki Skema KPBU, Bupati Garut Konsultasi ke PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia
Bupati Garut Sampaikan LKPJ 2025, IPM Naik ke Kategori Tinggi dan Kemiskinan Jadi Perhatian Utama
Sekda Garut Pimpin Apel Gabungan, Seleksi Terbuka Jabatan Sekda Dijadwalkan Juli 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 08:18 WIB

Bupati Garut Terbitkan Surat Edaran Transformasi Budaya Kerja ASN, WFH Berlaku Setiap Jumat

Sabtu, 4 April 2026 - 19:48 WIB

Bupati Garut Resmi Tutup Latsar CPNS 2026, Tegaskan ASN Harus Melayani Bukan Dilayani

Sabtu, 4 April 2026 - 19:39 WIB

Hadiri Dies Natalis GMNI ke-72, Bupati Garut Dorong Mahasiswa Ambil Peran Bangun Ekonomi Daerah

Sabtu, 4 April 2026 - 19:29 WIB

Haul dan Halalbihalal Yayasan Bani Syech Nuryayi, Bupati Garut Dorong Sinergi Bangun Daerah

Jumat, 3 April 2026 - 18:49 WIB

PBVSI Jabar Tinjau Venue, Garut Mantap Jadi Tuan Rumah Kejurda Voli U-18 2026

Berita Terbaru