Penyerahan Petikan Keputusan Bupati Garut tentang Penetapan Pejabat Fungsional Kesehatan yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala UPTD Puskesmas, di Aula Kantor DPPKBPPPA Kabupaten Garut, Jalan Terusan Pahlawan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jumat (30/1/2026).
GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Pemerintah Kabupaten Garut menetapkan sebanyak 65 pejabat fungsional kesehatan untuk mengemban tugas tambahan sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Penyerahan Petikan Keputusan Bupati Garut tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, di Aula Kantor DPPKBPPPA Kabupaten Garut, Jalan Terusan Pahlawan, Kecamatan Tarogong Kidul, Jumat (30/1/2026).
Bupati Garut menegaskan bahwa penugasan Kepala Puskesmas ini merupakan bagian dari strategi percepatan pembangunan sektor kesehatan, khususnya dalam meningkatkan capaian indikator kesehatan masyarakat serta penanganan persoalan gizi dan kependudukan.
Menurutnya, perhatian khusus diberikan kepada wilayah dengan jumlah penduduk besar maupun proporsi penduduk yang dinilai ekstrem, agar program kesehatan dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan secara lebih tepat sasaran.
“Kita menaruh penekanan pada wilayah-wilayah dengan karakteristik kependudukan tertentu, supaya intervensi kesehatan yang dilakukan betul-betul efektif dan dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Bupati.
Bupati juga meminta para Kepala Puskesmas yang baru ditetapkan untuk segera bekerja tanpa penundaan. Ia mengingatkan bahwa memasuki bulan Februari, berbagai kewajiban administrasi dan pelaporan harus segera diselesaikan, sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak boleh mengalami hambatan.
Selain penguatan layanan kesehatan, Bupati Garut turut menyoroti pentingnya pengendalian pertumbuhan penduduk. Untuk itu, Pemkab Garut berencana memperkuat sinergi dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) melalui optimalisasi program Keluarga Berencana (KB).
“Laju pertumbuhan penduduk Garut relatif lebih tinggi dibandingkan daerah lain. Ini perlu kita kendalikan bersama melalui penguatan program KB,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut, Kristanti Wahyuni, menjelaskan bahwa penetapan Kepala Puskesmas tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut, jabatan Kepala Puskesmas merupakan jabatan fungsional yang diberikan tugas tambahan untuk memimpin penyelenggaraan pelayanan kesehatan tingkat pertama.
Dari total 67 formasi Kepala Puskesmas di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, Kristanti merinci sebanyak 25 orang tetap menduduki jabatan sebelumnya, 30 orang mengalami rotasi, 10 orang memperoleh promosi, serta dua posisi masih dalam kondisi kosong.
“Pergantian dan penugasan ini didasarkan pada evaluasi kinerja dan kebutuhan organisasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat 4 Permenkes 19 Tahun 2024. Tugas Kepala Puskesmas mencakup perencanaan program, pengelolaan kluster layanan, koordinasi jejaring pelayanan primer, hingga pengelolaan data dan informasi kesehatan,” jelasnya.
Di akhir keterangannya, Kristanti menekankan pentingnya kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN). Ia meminta para Kepala Puskesmas menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap hari dan jam kerja sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang kesehatan.(red)
Penulis : Rizkq
Editor : Admin
Sumber Berita : Diskominfo Kab.Garut







