Loading Now

BPJS Ketenagakerjaan Dorong Pemkab Garut Perluas Jangkauan Jamsostek

GARUT, Tarogong Kaler – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengadakan Diskusi Kelompok Terfokus (DKT) untuk meningkatkan Efektivitas Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di Kabupaten Garut Tahun 2024. Acara tersebut berlangsung di Ballroom Hotel Harmoni, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, pada Rabu (28/02/2024).

 

 

Pertemuan ini dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat, Romie Erfianto, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tasikmalaya, Zeddy Agusdien, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Garut, Supriatna, serta beberapa perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut.

 

 

Romie Erfianto, Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Garut, menyampaikan bahwa dari 836 ribu penduduk yang bekerja di Kabupaten Garut, hanya sekitar 186 ribu atau sekitar 22.3% yang sudah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Di sektor informal, tingkat perlindungan baru sekitar 22,28%, masih rendah. Meskipun Garut kaya akan ekonomi kreatif dan pekerja informal, perlindungan ini membutuhkan dukungan bersama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab setempat, agar program ini dapat memberikan manfaat yang dirasakan oleh masyarakat,” ujar Romie.

 

Melalui DKT ini, Romie mengungkapkan tujuan mereka adalah untuk meningkatkan pemahaman dan edukasi tentang pentingnya perlindungan melalui jaminan sosial ketenagakerjaan kepada jajaran Pemkab Garut.

 

 

Ia menekankan bahwa perlindungan ini adalah bagian dari amanah Undang-Undang Dasar 1945, yang memberikan hak jaminan sosial kepada seluruh masyarakat.

 

Ia juga mengajak para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Garut untuk aktif dalam memberikan perlindungan kepada pekerja di sekitar mereka, seperti asisten rumah tangga (ART), supir, ojek, dan pekerja rentan lainnya yang layak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, melalui program 1 ASN 1 pekerja rentan.

 

Romie menjelaskan bahwa besaran iuran yang dibayarkan relatif terjangkau, sekitar Rp16.800 per bulan untuk program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

“Kami juga memberikan jaminan bagi anak-anak yang ditinggalkan oleh orang tua yang meninggal dunia atau pencari nafkah yang meninggal dunia. Mereka dapat manfaat ini, bahkan untuk melanjutkan pendidikan mereka hingga perguruan tinggi,” tambahnya.

 

Dengan demikian, melalui DKT ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat meningkatkan jangkauan program Jamsostek di Kabupaten Garut.

 

Mereka menargetkan peningkatan minimal 70% kepesertaan pada tahun 2024, khususnya bagi pekerja di sektor informal yang saat ini masih rendah.

 

Selain itu, mereka juga mendorong kepatuhan perusahaan di Garut untuk mengikutsertakan pekerjanya dalam program ini, baik melalui himbauan maupun sanksi bagi yang tidak mengikutsertakan.

 

Penjabat Bupati Garut, Barnas Adjidin, menegaskan pentingnya keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi masyarakat yang bekerja dari risiko.

 

Ia berkomitmen untuk menyelaraskan data dengan BPJS Ketenagakerjaan dan mengajak pemilik industri dan pihak lainnya untuk memberikan perlindungan kepada para pegawainya melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Tentu saja, setiap langkah pekerja penuh dengan risiko. Karena itu, kami perlu meningkatkan target kepesertaan dan mengidentifikasi sektor-sektor yang belum terjamah untuk ditingkatkan,” tegasnya.

 

Barnas menambahkan bahwa model keselamatan juga harus diperluas ke tempat-tempat rekreasi dengan risiko tinggi, seperti arung jeram, dan perlindungan harus diberikan kepada pekerja di sana.

 

Mekanisme ini perlu dibahas lebih lanjut untuk memastikan keamanan mereka.(DK).

Share this content: