Bey Machmudin Tetapkan UMSK 2025 untuk Kabupaten/Kota di Jawa Barat

- Jurnalis

Kamis, 19 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengumumkan UMSK 2025 di Gedung Sate Bandung, Rabu (18/12/2024) malam.

GARUT BERKABAR, KOTA BANDUNG – Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, secara resmi mengumumkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025. Pengumuman tersebut disampaikan di Gedung Sate Bandung, Rabu (18/12/2024) malam, setelah sebelumnya menetapkan UMK 2025.

Keputusan ini dituangkan dalam Kepgub Nomor: 561.7/Kep.802-Kesra/2024 tentang UMSK Tahun 2025.

Bey menjelaskan bahwa dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, terdapat sembilan daerah yang tidak mengusulkan UMSK. Daerah-daerah tersebut adalah Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Banjar.

Baca Juga :  Semangat Kemanusiaan : Gebyar Donor Darah TP PKK Kabupaten Garut

Selain itu, terdapat 13 daerah lain yang pengajuan UMSK-nya tidak mencapai kesepakatan, termasuk Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, hingga Kabupaten Majalengka.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, jika tidak ada kesepakatan, maka UMSK tidak ditetapkan,” ujar Bey.

Bey juga menyebutkan bahwa kenaikan UMSK secara umum adalah sebesar 7 persen. Namun, untuk daerah yang memenuhi kriteria, hanya Kabupaten Subang dan Kota Depok yang UMSK-nya ditetapkan, sesuai dengan Pasal 7 Permenaker 16/2024 terkait risiko kerja.

Baca Juga :  Anggota DPR-RI Siti Mufattahah Dorong Kepala Desa di Garut Kelola Dana Desa dengan Tepat

“Tiga daerah lainnya, yaitu Kabupaten Cianjur, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Garut, tidak memenuhi kriteria,” tambahnya.

Dalam pengumuman tersebut, Bey menegaskan bahwa penetapan ini telah mempertimbangkan berbagai aspek ekonomi dan keberlanjutan industri.

“Kami harap ini bisa disepakati bersama demi kebaikan semua pihak, agar industri tetap berjalan secara berkesinambungan,” pungkasnya.

SUMBER : HUMAS JABAR
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jabar
Ika Mardiah

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Ungkap Laporan Begal di Cilopang Ternyata Rekayasa, Luka dan Barang Hilang Dibuat-buat
Dugaan Jual Obat Keras di Malangbong Terungkap, Polisi Amankan 222 Butir
Sekolah Aman Jadi Fokus, 167 Siswa SMPN 5 Tarogong Kidul Dapat Edukasi Kamtibmas
Identifikasi Korban Kapal Virgo 8 Berlanjut, Polres Garut Ambil Sampel DNA Keluarga
Pemkab Garut Siapkan Langkah Pemulangan Korban Kapal Virgo
Jaga Kondusivitas Laga Persib-Persija, 189 Polisi Diterjunkan di Garut
Kasus Kekerasan Pelajar di Sukawening Bergulir, Polres Garut Periksa Tujuh Anak
Benda Diduga Hulu Ledak Mortir Ditemukan di Pinggir Sungai Cimanuk, Polisi Lakukan Pengamanan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 09:17 WIB

Polisi Ungkap Laporan Begal di Cilopang Ternyata Rekayasa, Luka dan Barang Hilang Dibuat-buat

Sabtu, 19 September 2026 - 10:30 WIB

Dugaan Jual Obat Keras di Malangbong Terungkap, Polisi Amankan 222 Butir

Rabu, 16 September 2026 - 10:59 WIB

Identifikasi Korban Kapal Virgo 8 Berlanjut, Polres Garut Ambil Sampel DNA Keluarga

Senin, 14 September 2026 - 13:52 WIB

Pemkab Garut Siapkan Langkah Pemulangan Korban Kapal Virgo

Sabtu, 12 September 2026 - 19:15 WIB

Jaga Kondusivitas Laga Persib-Persija, 189 Polisi Diterjunkan di Garut

Berita Terbaru