Bey Machmudin Tetapkan UMSK 2025 untuk Kabupaten/Kota di Jawa Barat

- Jurnalis

Kamis, 19 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengumumkan UMSK 2025 di Gedung Sate Bandung, Rabu (18/12/2024) malam.

GARUT BERKABAR, KOTA BANDUNG – Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, secara resmi mengumumkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025. Pengumuman tersebut disampaikan di Gedung Sate Bandung, Rabu (18/12/2024) malam, setelah sebelumnya menetapkan UMK 2025.

Keputusan ini dituangkan dalam Kepgub Nomor: 561.7/Kep.802-Kesra/2024 tentang UMSK Tahun 2025.

Bey menjelaskan bahwa dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, terdapat sembilan daerah yang tidak mengusulkan UMSK. Daerah-daerah tersebut adalah Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Banjar.

Baca Juga :  Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi, Mengajak Partisipasi Masyarakat dalam Mempertahankan Keamanan Berlalu Lintas

Selain itu, terdapat 13 daerah lain yang pengajuan UMSK-nya tidak mencapai kesepakatan, termasuk Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, hingga Kabupaten Majalengka.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, jika tidak ada kesepakatan, maka UMSK tidak ditetapkan,” ujar Bey.

Bey juga menyebutkan bahwa kenaikan UMSK secara umum adalah sebesar 7 persen. Namun, untuk daerah yang memenuhi kriteria, hanya Kabupaten Subang dan Kota Depok yang UMSK-nya ditetapkan, sesuai dengan Pasal 7 Permenaker 16/2024 terkait risiko kerja.

Baca Juga :  Semarak Wisuda Lansia Berdaya Aisyiyah Kabupaten Garut

“Tiga daerah lainnya, yaitu Kabupaten Cianjur, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Garut, tidak memenuhi kriteria,” tambahnya.

Dalam pengumuman tersebut, Bey menegaskan bahwa penetapan ini telah mempertimbangkan berbagai aspek ekonomi dan keberlanjutan industri.

“Kami harap ini bisa disepakati bersama demi kebaikan semua pihak, agar industri tetap berjalan secara berkesinambungan,” pungkasnya.

SUMBER : HUMAS JABAR
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jabar
Ika Mardiah

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Putri Karlina Ajak ASN dan Warga Garut Ubah Pola Pengelolaan Sampah dari Sumbernya
Perempuan 37 Tahun Tewas Tertemper KA Turangga di Kadungora, Polisi Lakukan Evakuasi
Kebakaran Dini Hari Landa Permukiman Dayeuhhandap Garut, Empat Rumah Terdampak
Asap Kebakaran TPA Pasir Bajing Masih Ditangani, Polres Garut Kerahkan Tim Gabungan
Audisi Mojang Jajaka Garut 2026 Diikuti 176 Peserta, Penjaringan Duta Budaya dan Pariwisata Dimulai
Api Mengamuk di Pasar Andir Garut, 26 Kios Terdampak
Operasi Pekat di Cilawu, Polisi Sita 9 Botol Minuman Beralkohol
Alarm Berbunyi Dini Hari, Aksi Curanmor di Cibatu Berujung Penangkapan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:39 WIB

Wabup Putri Karlina Ajak ASN dan Warga Garut Ubah Pola Pengelolaan Sampah dari Sumbernya

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:25 WIB

Kebakaran Dini Hari Landa Permukiman Dayeuhhandap Garut, Empat Rumah Terdampak

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:54 WIB

Asap Kebakaran TPA Pasir Bajing Masih Ditangani, Polres Garut Kerahkan Tim Gabungan

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:46 WIB

Audisi Mojang Jajaka Garut 2026 Diikuti 176 Peserta, Penjaringan Duta Budaya dan Pariwisata Dimulai

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:13 WIB

Api Mengamuk di Pasar Andir Garut, 26 Kios Terdampak

Berita Terbaru