Bey Machmudin Tetapkan UMSK 2025 untuk Kabupaten/Kota di Jawa Barat

- Jurnalis

Kamis, 19 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengumumkan UMSK 2025 di Gedung Sate Bandung, Rabu (18/12/2024) malam.

GARUT BERKABAR, KOTA BANDUNG – Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, secara resmi mengumumkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025. Pengumuman tersebut disampaikan di Gedung Sate Bandung, Rabu (18/12/2024) malam, setelah sebelumnya menetapkan UMK 2025.

Keputusan ini dituangkan dalam Kepgub Nomor: 561.7/Kep.802-Kesra/2024 tentang UMSK Tahun 2025.

Bey menjelaskan bahwa dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, terdapat sembilan daerah yang tidak mengusulkan UMSK. Daerah-daerah tersebut adalah Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Banjar.

Baca Juga :  Polres Garut Evakuasi Korban Tenggelam di Leuwi Selong

Selain itu, terdapat 13 daerah lain yang pengajuan UMSK-nya tidak mencapai kesepakatan, termasuk Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, hingga Kabupaten Majalengka.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, jika tidak ada kesepakatan, maka UMSK tidak ditetapkan,” ujar Bey.

Bey juga menyebutkan bahwa kenaikan UMSK secara umum adalah sebesar 7 persen. Namun, untuk daerah yang memenuhi kriteria, hanya Kabupaten Subang dan Kota Depok yang UMSK-nya ditetapkan, sesuai dengan Pasal 7 Permenaker 16/2024 terkait risiko kerja.

Baca Juga :  Pengurus MUI Garut Periode 2025–2030 Resmi Dikukuhkan, Perkuat Sinergi Ulama dan Pemerintah Daerah

“Tiga daerah lainnya, yaitu Kabupaten Cianjur, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Garut, tidak memenuhi kriteria,” tambahnya.

Dalam pengumuman tersebut, Bey menegaskan bahwa penetapan ini telah mempertimbangkan berbagai aspek ekonomi dan keberlanjutan industri.

“Kami harap ini bisa disepakati bersama demi kebaikan semua pihak, agar industri tetap berjalan secara berkesinambungan,” pungkasnya.

SUMBER : HUMAS JABAR
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jabar
Ika Mardiah

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rumah Panggung Warga Banjarwangi Terbakar, Api Berhasil Dipadamkan dalam 15 Menit
Transaksi COD Berujung Penangkapan, Polisi Sita Puluhan Botol Miras di Tarogong Kidul
Perempuan Lansia Ditemukan Meninggal di Lahan Jagung Leles, Polisi Lakukan Pemeriksaan
13.849 KTP-el Lama Dimusnahkan Disdukcapil Garut, Cegah Penyalahgunaan Identitas
Api Melalap Lahan Perhutani di Talagawangi, Pemadaman Dilakukan Bersama Warga
Pameran Rumah Impian Jadi Ajang Perluas Akses Hunian Terjangkau di Garut
Tragedi Pantai Karangpapak, Bupati Garut Dorong Pencarian Korban Dioptimalkan
Truk Diduga Rem Blong, Kecelakaan Maut Terjadi di Jalan Lawang Angin Banjarwangi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Rumah Panggung Warga Banjarwangi Terbakar, Api Berhasil Dipadamkan dalam 15 Menit

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Transaksi COD Berujung Penangkapan, Polisi Sita Puluhan Botol Miras di Tarogong Kidul

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:22 WIB

13.849 KTP-el Lama Dimusnahkan Disdukcapil Garut, Cegah Penyalahgunaan Identitas

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Api Melalap Lahan Perhutani di Talagawangi, Pemadaman Dilakukan Bersama Warga

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:13 WIB

Pameran Rumah Impian Jadi Ajang Perluas Akses Hunian Terjangkau di Garut

Berita Terbaru