Bey Machmudin Resmi Tetapkan UMK Jawa Barat 2025

- Jurnalis

Rabu, 18 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc. Ilustrasi : Pj Gubernur Jawa Barat

Doc. Ilustrasi : Pj Gubernur Jawa Barat

GARUT BERKABAR, KOTA BANDUNG – Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025. Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.

Dalam Kepgub yang ditandatangani pada Selasa (17/12/2024), disebutkan rincian besaran UMK untuk 27 kabupaten/kota di Jawa Barat. Kota Bekasi tercatat sebagai wilayah dengan UMK tertinggi sebesar Rp5.690.752,95, sementara Kota Banjar menjadi yang terendah dengan Rp2.204.754,48. Untuk Kota Bandung sebagai ibu kota provinsi, UMK ditetapkan sebesar Rp4.482.914,09.

“Hari ini telah terbit Kepgub Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2025. Keputusan ini sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, di mana Gubernur memiliki kewenangan menetapkan UMK berdasarkan usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Teppy Dharmawan, Rabu (18/12/2024).

Baca Juga :  Lansia Terjebak Kebakaran Polsek Cilawu Bersama Tim Inafis Polres Garut Identifikasi Korban

Teppy menjelaskan bahwa kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen dari UMK 2024 telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Permenaker. “Semua kabupaten/kota mengikuti ketentuan yang ada, sehingga tidak ada perdebatan dalam proses penetapan ini,” tambahnya.

Selain itu, Kepgub 561.7 menegaskan beberapa ketentuan terkait pelaksanaan UMK 2025:

  1. Kewajiban Pembayaran: UMK wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja per 1 Januari 2025.
  2. Pengecualian Usaha Mikro: Usaha mikro dan kecil diperbolehkan menentukan upah berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
  3. Larangan Menurunkan Upah: Pengusaha yang membayar di atas UMK 2025 tidak diperkenankan mengurangi upah pekerja.
  4. Ketentuan Masa Kerja: UMK berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, sementara pekerja dengan kualifikasi tertentu harus menerima upah lebih tinggi dari UMK.

Berikut adalah daftar lengkap UMK 2025 berdasarkan Kepgub 561.7:

  1. KOTA BEKASI – Rp5.690.752,95
  2. KAB. KARAWANG – Rp5.599.593,21
  3. KAB. BEKASI – Rp5.558.515,10
  4. KAB. PURWAKARTA – Rp4.792.252,92
  5. KAB. SUBANG – Rp3.508.626,53
  6. KOTA DEPOK – Rp5.195.721,78
  7. KOTA BOGOR – Rp5.126.897,22
  8. KAB. BOGOR – Rp4.877.211,17
  9. KAB. SUKABUMI – Rp3.604.482,92
  10. KAB. CIANJUR – Rp3.104.583,63
  11. KOTA SUKABUMI – Rp3.018.634,94
  12. KOTA BANDUNG – Rp4.482.914,09
  13. KOTA CIMAHI – Rp3.863.692,00
  14. KAB. BANDUNG BARAT – Rp3.736.741,00
  15. KAB. SUMEDANG – Rp3.732.088,02
  16. KAB. BANDUNG – Rp3.757.284,86
  17. KAB. INDRAMAYU – Rp2.794.237,00
  18. KOTA CIREBON – Rp2.697.685,47
  19. KAB. CIREBON – Rp2.681.382,45
  20. KAB. MAJALENGKA – Rp2.404.632,62
  21. KAB. KUNINGAN – Rp2.209.519,29
  22. KOTA TASIKMALAYA – Rp2.801.962,82
  23. KAB. TASIKMALAYA – Rp2.699.992,26
  24. KAB. GARUT – Rp2.328.555,41
  25. KAB. CIAMIS – Rp2.225.279,16
  26. KAB. PANGANDARAN – Rp2.221.724,19
  27. KOTA BANJAR – Rp2.204.754,48
Baca Juga :  Polres Garut dan Kodim 0611 Garut Gelar Program Gizi untuk Siswa di SDN 1 Suci Kaler

(Red).

Sumber : Humas Jabar
Ika Mardiah
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat

Berita Terkait

Inovasi Kelola Sampah: TPST Motekar Mekar Ubah Limbah Jadi Produk Bernilai
Koperasi Sapi Perah Garut Didorong Suplai Susu untuk Program Makan Bergizi Gratis
Dorong Ekonomi Desa, Deputi Kemenkop UKM Kunjungi Garut Bahas Hutan Sosial dan Koperasi
Bencana Cuaca Ekstrem Landa Garut, Puluhan Rumah Rusak dan Longsor Tutup Jalan Nasional
Jelang Idul Fitri, PT Daux Cosmetics Pastikan Stabilitas Tanpa PHK di Tengah Isu Pemutusan Kerja
DWP Diskominfo Garut Santuni Anak Panti Asuhan di Bulan Ramadan
Mekanisme Baru Penyaluran Tunjangan Guru, Sekda Jabar: Langkah Positif untuk Efisiensi Birokrasi
Operasi Modifikasi Cuaca Berhasil Kurangi Dampak Hujan Ekstrem
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:09 WIB

Inovasi Kelola Sampah: TPST Motekar Mekar Ubah Limbah Jadi Produk Bernilai

Jumat, 14 Maret 2025 - 23:17 WIB

Koperasi Sapi Perah Garut Didorong Suplai Susu untuk Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 14 Maret 2025 - 23:03 WIB

Dorong Ekonomi Desa, Deputi Kemenkop UKM Kunjungi Garut Bahas Hutan Sosial dan Koperasi

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:03 WIB

Bencana Cuaca Ekstrem Landa Garut, Puluhan Rumah Rusak dan Longsor Tutup Jalan Nasional

Jumat, 14 Maret 2025 - 09:22 WIB

DWP Diskominfo Garut Santuni Anak Panti Asuhan di Bulan Ramadan

Berita Terbaru