Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Satpol PP ( Satuan Polisi Pamong Praja), Kabupaten Garut, bersama Bea Cukai bertindak cepat lakukan pemberantasan besar- besaran peredaran Rokok ilegal serta minuman keras (Miras), disekitar wilayah Kabuoaten Garut, dalam oprasi terkini. Pada hari selasa dini hari, (16/01/2024). Den gan sinergitas yang kuat, satpol PP dan bea Cukai dapat mengamankan 1.6 juta batang rokok ilegal dilokasi gudang wilayah Kabupaten Garut.
Kasat satpol PP, Eko, menuturkan, keberhasilan ini adalah hasil dari operasi intelijen yang dinamai Pulinfo (pengumpulan informasi) atau intelijen, dimana hasil operasi ini ditaksir kerugian negara hampur 1,7 milyar rupiah.
“Berdasarkan informasi tersebut kita kuntit hampir 2 hari ya, baru kita temukan gudangnya kemarin pada pukul 2.15 pagi, kita berhasil membongkar gudang tersebut dan berhasil mengamankan,” ujar Eko dalam keterangannya, di Kantor Satpol PP Kabupaten Garut, Jalan Terusan Pahlawan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Rabu (17/01/2024).
Sejak menjabat, Eko bersama Tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tasikmalaya telah mengamankan sekitar 5 juta batang rokok. Hal ini jauh melebihi target tahunan Bea Cukai yang hanya 500 ribu batang.
“Jadi Alhamdulillah Garut itu memang kalau untuk segi temuan-temuan kita selalu banyak, contohnya untuk rokok ilegal kalau di daerah lain itu jarang mencapai 200 ribu, bahkan rekor Indonesia itu pernah dipegang oleh teman kita dari Bekasi katanya 600 ribu, ini Garut bisa mendapatkan dulu 1,7 (juta batang rokok ilegal),” ucapnya.
Meski demikian, lanjut Eko, hal ini tidak hanya sebagai keberhasilan menjadi suatu keprihatinan, ternyata di Garut peredarannya cukup masif. Menurutnya, di daerah lain tidak berarti tidak ada, hanya pengungkapannya kemungkinan tidak sekencang di Garut.
Selain rokok, Satpol PP juga giat menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anti Perbuatan Maksiat, yang menerapkan kebijakan 0% toleransi terhadap miras. Pada tahun 2023, mereka bekerja sama dengan Polres Garut mengungkap temuan 8.400 botol miras.
“Jadi kita 0%, artinya tidak boleh ada alkohol 1% pun tidak boleh, itu ada pelanggaran, ini pun kita melakukan penertiban-penertiban, jadi kita melakukan tindakan-tindakan operasi-operasi,” kata Eko.
Pihaknya juga berhasil mengungkap kasus perumahan yang dijadikan lokasi pesta miras, di mana, para terduga pelaku saat itu langsung diamankan. Hal ini mengundang keprihatinan akan aktivitas remaja di daerah tersebut. Ia menyebutkan berbagai modus penjualan miras, dari tempat berkumpulnya anak muda hingga parkir minimarket. Begitu pula dengan rokok ilegal, yang banyak ditemui di warung, pasar, dan pengecer.
“Yang sangat memprihatinkan, ini anak-anak remaja berlainan jenis, kumpul di satu rumah, di sana pun mereka melakukan pesta miras, setelah pesta miras kami rasa mungkin masyarakat juga akan memperkirakan apa yang dilakukan selanjutnya,” paparnya.
Eko menjelaskan bahwa berdasarkan hasil patroli dan pengamanan, ada beberapa modus penjualan miras di Kabupaten Garut, seperti di tempat yang sering dikunjungi oleh anak-anak muda hingga tempat-tempat parkir.
“Transaksinya misalnya di motor, banyak (modusnya), jadi jarang yang beli langsung ke gudang, nggak, jadi belinya itu di tempat-tempat jamu, di tempat-tempat umum, cuma gudang itu _supplier_-nya,” ungkapnya.
Sementara, untuk rokok ilegal, Eko menjelaskan banyak ditemui di warung-warung, pasar, pengecer, dan bahkan saat ini muncul modus baru di mana penjualan dilakukan melalui masyarakat tertentu, yang sebetulnya tidak memiliki usaha jual-beli
Eko mengimbau masyarakat untuk waspada ketika diiming-imingi usaha yang melanggar ketentuan, karena hal tersebut berisiko dan hukuman yang bisa diterima pun cukup berat. Pihaknya juga berpesan kepada masyarakat agar bisa melaporkan jika ada aktivitas di lingkungan yang mencurigakan.
“Jadi kalau ada laporan kami saat itu juga langsung melakukan tindakan melalui tim patroli, karena (tim) patroli kami itu 1 hari itu 2 x 12 jam, jadi tidak ada libur, Sabtu Minggu pun ada (patroli),” tandasnya. (Admin).
Share this content: @GarutBerkabar