Bey Machmudin Tetapkan UMSK 2025 untuk Kabupaten/Kota di Jawa Barat

- Jurnalis

Kamis, 19 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengumumkan UMSK 2025 di Gedung Sate Bandung, Rabu (18/12/2024) malam.

GARUT BERKABAR, KOTA BANDUNG – Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, secara resmi mengumumkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025. Pengumuman tersebut disampaikan di Gedung Sate Bandung, Rabu (18/12/2024) malam, setelah sebelumnya menetapkan UMK 2025.

Keputusan ini dituangkan dalam Kepgub Nomor: 561.7/Kep.802-Kesra/2024 tentang UMSK Tahun 2025.

Bey menjelaskan bahwa dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, terdapat sembilan daerah yang tidak mengusulkan UMSK. Daerah-daerah tersebut adalah Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Banjar.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Garut Mendukung Pengembangan Pariwisata Kuliner

Selain itu, terdapat 13 daerah lain yang pengajuan UMSK-nya tidak mencapai kesepakatan, termasuk Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, hingga Kabupaten Majalengka.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, jika tidak ada kesepakatan, maka UMSK tidak ditetapkan,” ujar Bey.

Bey juga menyebutkan bahwa kenaikan UMSK secara umum adalah sebesar 7 persen. Namun, untuk daerah yang memenuhi kriteria, hanya Kabupaten Subang dan Kota Depok yang UMSK-nya ditetapkan, sesuai dengan Pasal 7 Permenaker 16/2024 terkait risiko kerja.

Baca Juga :  Pengurus DPC PERSAGI Garut Periode 2024-2029 Telah Dilantik

“Tiga daerah lainnya, yaitu Kabupaten Cianjur, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Garut, tidak memenuhi kriteria,” tambahnya.

Dalam pengumuman tersebut, Bey menegaskan bahwa penetapan ini telah mempertimbangkan berbagai aspek ekonomi dan keberlanjutan industri.

“Kami harap ini bisa disepakati bersama demi kebaikan semua pihak, agar industri tetap berjalan secara berkesinambungan,” pungkasnya.

SUMBER : HUMAS JABAR
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jabar
Ika Mardiah

Berita Terkait

Inovasi Kelola Sampah: TPST Motekar Mekar Ubah Limbah Jadi Produk Bernilai
Koperasi Sapi Perah Garut Didorong Suplai Susu untuk Program Makan Bergizi Gratis
Dorong Ekonomi Desa, Deputi Kemenkop UKM Kunjungi Garut Bahas Hutan Sosial dan Koperasi
Bencana Cuaca Ekstrem Landa Garut, Puluhan Rumah Rusak dan Longsor Tutup Jalan Nasional
Jelang Idul Fitri, PT Daux Cosmetics Pastikan Stabilitas Tanpa PHK di Tengah Isu Pemutusan Kerja
DWP Diskominfo Garut Santuni Anak Panti Asuhan di Bulan Ramadan
Mekanisme Baru Penyaluran Tunjangan Guru, Sekda Jabar: Langkah Positif untuk Efisiensi Birokrasi
Operasi Modifikasi Cuaca Berhasil Kurangi Dampak Hujan Ekstrem
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:09 WIB

Inovasi Kelola Sampah: TPST Motekar Mekar Ubah Limbah Jadi Produk Bernilai

Jumat, 14 Maret 2025 - 23:17 WIB

Koperasi Sapi Perah Garut Didorong Suplai Susu untuk Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 14 Maret 2025 - 23:03 WIB

Dorong Ekonomi Desa, Deputi Kemenkop UKM Kunjungi Garut Bahas Hutan Sosial dan Koperasi

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:03 WIB

Bencana Cuaca Ekstrem Landa Garut, Puluhan Rumah Rusak dan Longsor Tutup Jalan Nasional

Jumat, 14 Maret 2025 - 09:22 WIB

DWP Diskominfo Garut Santuni Anak Panti Asuhan di Bulan Ramadan

Berita Terbaru